Kasus First Travel, YLKI: Pidana Jangan Hilangkan Hak Perdata Konsumen
Berita

Kasus First Travel, YLKI: Pidana Jangan Hilangkan Hak Perdata Konsumen

Ratusan calon jamaah umrah laporkan First Travel ke Kepolisian. Terdapat lima kejanggalan First Travel versi kuasa hukum calon jamaah umroh.

Oleh:
Fitri Novia Heriani/ANT
Bacaan 2 Menit
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi. Foto: ylki.or.id
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi. Foto: ylki.or.id
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan proses hukum pidana kepada PT Anugerah Karya Wisata (First Travel) jangan sampai menghilangkan hak perdata calon peserta umrah, seperti memberangkatkan mereka atau mengembalikan uangnya.

"Penegakan hukum pidana bukan satu-satunya solusi bagi para calon peserta umrah yang sudah menjadi korban. Dalam kondisi saat ini, solusi yang paling realistis bagi mereka adalah pengembalian uang," kata Tulus melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (11/8).

Oleh karena itu, YLKI mendesak Kementerian Agama membentuk "crisis center" bagi calon peserta umrah First Travel yang masih terbengkalai. Menurut Tulus, jumlah berkisar 25.000 orang."Kementerian Agama dan Otoritas Jasa Keuangan harus berupaya keras menjamin hak-hak keperdataan calon peserta umrah kembali," tuturnya.

Meskipun dinilai terlambat karena sudah jatuh banyak korban, YLKI tetap mengapresiasi penegakan hukum pidana terhadap kasus First Travel. Menurut Tulus, hingga Jumat pagi YLKI telah menerima lebih dari 22.000 pengaduan calon peserta umrah terhadap berbagai biro perjalanan.

"Mayoritas adalah calon peserta umrah First Travel yang mencapai 18.000 pengaduan," ujarnya. (Baca Juga: Liputan Khusus Waspada Investasi Ilegal)

Oleh karena itu, YLKI mendesak Bareskrim Polri untuk melakukan penegakan hukum terhadap biro perjalanan lain yang juga dinilai bermasalah dan merugikan konsumen. Tulus menyebut nama salah satu biro perjalanan yang telah menggelapkan uang 3.055 calon peserta umrah dan nama biro perjalanan lain yang pengaduannya ke YLKI mencapai 1.800 orang.

Sementara itu, ratusan calon jamaah umroh First Travel yang tergabung di kantor cabang First Travel Kebun Jeruk-Jakarta Barat, melaporkan First Travel ke pihak kepolisan. Laporan ini berangkat dari adanya dugaan penipuan yang dilakukan First Travel terkait promo umroh yang dijanjikan kepada calon jemaah.

Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum calon jemaah umrah First Travel cabang Kebun Jeruk yang berjumlah hingga 1060 orang, Herdiyan Saksono, laporan terhadap pihak First Travel dari kliennya masih berjalan di Polda Metro Jaya. Adapun kerugian yang dialami oleh kliennya ditaksir berjumlah puluhan hingga ratusan miliar rupiah. (Baca Juga: Jemaah Umroh Terlantar, YLKI Desak Presiden Evaluasi Menteri Agama)

“Yang paling bisa diincar TPPU-nya karena ketika ada rekening yang dituju dan bukan rekening perusahaan, artinya ada pencucian uang disitu,” kata Herdiyan kepada hukumonline, Kamis (10/8).

Menurut Herdiyan, pada dasarnya kasus First Travel hampir serupa dengan penipuan umrah lainya. Hanya saja, terdapat beberapa hal yang cukup menarik dari sistem yang dijalankan oleh First Travel. Pertama, First Travel menganut sistem cabang, agen, dan mitra. Selain memiliki kantor pusat, First Travel juga memiliki kantor cabang dan mitra.

Kedua, First Travel diindikasikan investasi bodong karena biro perjalanan umroh yang berdiri sejak 2009 lalu itu mengendapkan dana calon jamaah umroh hingga dua tahun. Jika melihat promo-promo umroh yang ditawarkan oleh First Travel, calon jamaah diminta untuk melakukan pembayaran di tahun 2015 untuk keberangkatan tahun 2017.

“Padahal dia itu bukan lembaga bank ataupun non bank,” tambah Herdiyanto. (Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Hentikan Kegiatan First Travel, Bagaimana Nasib Jamaah?)

Ketiga, First Travel yang beroperasi sebagai travel agen, namun memiliki kegiatan yang tak lazim. Dalam artian, janji kepada calon jemaah untuk berangkat selalu berubah-ubah. Bahkan, tak ada jadwal yang pasti.

Kempat, dicurigai adanya sistem fonzy. Dan kelima, karena First Travel memiliki kantor cabang, pembayaran uang umroh dibayarkan ke rekening penampung. Namun letak persoalannya, rekening penampung tersebut adalah rekening pribadi, bukan rekening milik First Travel.

“Ada rekening penampung, bukan langsung ke rekening First Travel, artinya ada sistem member get member di sini. Dan izinnya baru dikeluarin pada tahun 2016 padahal First Travel sudah berdiri sejak 2009. Dan dicurigai, antara First Travel dan Pandawa ini ada hubungan,” ujarnya.

Saat ini, Kepolisian sudah menahan Direktur Utama First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang juga direktur di perusahaan tersebut. Keduanya dianggap menipu calon jamaah yang ingin melaksanakan umrah. keduanya disangkakan Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan Pasal 378 KUHP terkait penggelapan.
Tags:

Berita Terkait