BPN: Magang Bagi Calon PPAT Tak Harus Sesuai Domisili
Utama

BPN: Magang Bagi Calon PPAT Tak Harus Sesuai Domisili

Setiap calon PPAT wajib mengikuti magang selama satu tahun, yakni masing-masing enam bulan pada kantor pertanahan dan kantor PPAT. Khusus untuk magang di kantor pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuat kebijakan tak harus sesuai domisili.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Kepala Subdirektorat PPAT pada Direktorat Pengaturan dan Pendaftaran Hak tanah, Ruang dan PPAT Direktorat Jenderal Hubungan Keagrariaan Kementerian ATR/BPN, Husaini (kanan). Foto: NNP
Kepala Subdirektorat PPAT pada Direktorat Pengaturan dan Pendaftaran Hak tanah, Ruang dan PPAT Direktorat Jenderal Hubungan Keagrariaan Kementerian ATR/BPN, Husaini (kanan). Foto: NNP
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan kewajiban magang bagi calon Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sekalipun telah lulus ujian PPAT. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Ujian, Magang, Pengangkatan, dan Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Kepala Subdirektorat PPAT pada Direktorat Pengaturan dan Pendaftaran Hak tanah, Ruang dan PPAT Direktorat Jenderal Hubungan Keagrariaan Kementerian ATR/BPN, Husaini menjelaskan bahwa Permen ATR/Kepala BPN Nomor 10 Tahun 2017 diterbitkan untuk menyempurnakan aturan pelaksana PP Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan PPAT, yang sebelumnya diatur lewat Permen ATR/Kepala BPN Nomor 31 Tahun 2016.

“Karena ada beberapa pasal di PP 24/2016 belum ada petunjuk teknisnya. Seperti syarat untuk magang dan bagaimana teknis magang karena di PP 24/2016 hanya mengatur wajib magang. Magangnya bagaimana itu diatur dalam Permen ATR/Kepala BPN10/2017 ini,” kata Husaini kepada hukumonline di kantornya, Jumat (11/8).

Ketentuan magang sebagaimana Permen ATR/Kepala BPN Nomor 31 Tahun 2016 memang tidak dijelaskan rinci serta hanya diatur sebanyak dua pasal. Sedangkan, dalam peraturan yang baru setidaknya tata cara pelaksanaan magang dirinci dalam lima pasal. Salah satu pasal yang sebelumnya banyak dipertanyakan calon PPAT adalah terkait bagaimana teknis magang selama satu tahun di kantor pertanahan dan kantor PPAT lantaran tidak dijelaskan apakah masa satu tahun tersebut dilakukan masing-masing pada kantor pertanahan dan kantor PPAT.

Baca Juga:
·         Pro Kontra PPAT Soal PP No. 24 Tahun 2016
·         3 Potensi Masalah Bagi PPAT Akibat Perluasan Wilayah Kerja

Ternyata dalam aturan yang baru yakni Pasal 7 ayat (2) Permen ATR/Kepala BPN Nomor 10 Tahun 2017 tegas mengatur bahwa calon PPAT wajib magang selama enam bulan masing-masing pada kantor pertanahan dan kantor PPAT. Selain itu, penegasan kewajiban magang sebelum mengikuti ujian dipertegas Pasal 7 ayat (1) Permen ATR/Kepala BPN Nomor 10 Tahun 2017. Sebab, dalam aturan sebelumnya, disebutkan pelaksanaan magang dapat dilakukan sebelum atau sesudah lulus ujian PPAT.

“Magang tidak semuanya magang. Kalau sudah notaris tidak perlu apalagi notaris tidak boleh keluar kantor. Dan juga (tidak) bagi yang Prodiksus (Program Pendidikan Khusus), dia kan pernah jadi kepala kantor. Magang ini bagi lulusan MKn (Magister Kenotariatan) tapi belum buka kantor dan belum punya SK pengangkatan notaris. Untuk 2018 nanti, tahapanya mulai dari peningkatan kualitas – magang – ujian,” kata Husaini.

Perbandingan antara Permen ATR/Kepala BPN Nomor 31 Tahun 2016 dengan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 10 Tahun 2017
Permen ATR/Kepala BPN Nomor 31 Tahun 2016Permen ATR/Kepala BPN Nomor 10 Tahun 2017Keterangan
BAB III
MAGANG
Pasal 12
(1)  Magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan pada kantor PPAT dan Kantor Pertanahan merupakan syarat untuk diangkat menjadi PPAT.
(2)  Ketentuan magang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi calon PPAT yang telah menjabat sebagai Notaris atau lulusan Program Pendidikan Khusus yang diselenggarakan oleh Kementerian.
(3)Magang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 1 (satu) tahun pada Kantor Pertanahan dan kantor PPAT.
(4)  Pelaksanaan magang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan sebelum atau sesudah lulus ujian PPAT.
(5)  Dalam hal Calon PPAT melaksanakan magang pada kantor PPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) wajib membantu dalam pelaksanaan kegiatan:
a.    pembuatan akta perbuatan hukum hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun paling sedikit 7 (tujuh) akta; dan
b.    proses penatausahaan dan pengelolaan Protokol PPAT.
(6)  Dalam hal Calon PPAT melaksanakan magang pada Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) wajib memahami dan membantu:
a.    proses kegiatan dan pelayanan pertanahan;
b.    proses penerimaan dan pemeriksaan akta-akta yang didaftar; dan
c.     proses pemeriksaan data yuridis permohonan hak atas tanah.
(7)  Calon PPAT dalam melaksanakan magang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) wajib merahasiakan dan dilarang menggandakan dokumen pelaksanaan jabatan PPAT dan pelaksanaan kegiatan dan pelayanan Kantor Pertanahan.
BAB III
MAGANG
Pasal 6
(1)    Magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan pada kantor PPAT dan Kantor Pertanahan merupakan syarat untuk diangkat menjadi PPAT.
(2)    Magang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diikuti oleh orang yang telah lulus pendidikan kenotariatan.
(3)    Ketentuan Magang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi:
a.    peserta yang lulus Ujian dan telah menjabat sebagai Notaris;
b.    lulusan Program Pendidikan Khusus yang diselenggarakan oleh Kementerian; atau
c.     pernah menduduki jabatan struktural di bidang hubungan hukum keagrariaan atau yang setara dengan itu, paling rendah pejabat pengawas di lingkungan Kementerian.
-Pasal 7
(1)  Pelaksanaan magang dilakukan sebelum mengikuti Ujian.
(2)  Magang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun pada Kantor Pertanahan dan Kantor PPAT, dengan pembagian waktu:
a.    6 (enam) bulan di Kantor Pertanahan; dan
b.    6 (enam) bulan di Kantor PPAT.
(3)  Peserta magang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan honorarium.
(4)  Permohonan Magang diajukan secara tertulis kepada:
a.    Kepala Kantor Pertanahan, apabila magang dilaksanakan di Kantor Pertanahan; atau
b.    PPAT dengan tembusan Ketua Pengurus Daerah IPPAT sesuai dengan lokasi permohonan Magang, apabila Magang dilaksanakan di Kantor PPAT.
(5)  Permohonan Magang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan:
a.    fotokopi KTP pemohon;
b.    fotokopi ijazah Program Pendidikan Spesialis Notariat atau Magister Notariat;
c.     Surat Keterangan Lulus Ujian, apabila telah lulus Ujian; dan
d.    Surat Pernyataan bermeterai cukup dari pemohon yang menerangkan bahwa bersedia Magang di Kantor Pertanahan atau Kantor PPAT dengan sukarela tanpa meminta imbalan jasa.
Pasal 13
(1)  Kantor PPAT yang menjadi tempat magang bagi Calon PPAT harus mempunyai masa kerja paling kurang 5 (lima) tahun, atau telah menerbitkan paling sedikit 60 (enam puluh) akta.
(2)  Kantor Pertanahan dan/atau Kantor PPAT menerbitkan Sertifikat Magang bagi Calon PPAT yang telah melaksanakan magang sesuai ketentuan dalam Pasal 12.
Pasal 8
(1)  Kantor Pertanahan menerima permohonan magang yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a dan mengatur jadwal pelaksanaan magang.
(2)  Kantor PPAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b yang menjadi tempat Magang mempunyai kriteria meliputi:
a.    PPAT dengan masa kerja paling sedikit 5 (lima) tahun; atau
b.    telah menerbitkan paling sedikit 60 (enam puluh) akta.
-Pasal 9
(1)  Dalam hal Magang dilaksanakan pada Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, wajib memahami dan membantu:
a.    proses kegiatan dan pelayanan pertanahan;
b.    proses penerimaan dan pemeriksaan akta yang didaftar; dan
c.     proses pemeriksaan data yuridis permohonan Hak atas Tanah.
(2)  Dalam hal Magang dilaksanakan pada Kantor PPAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, wajib membantu dalam pelaksanaan kegiatan:
a.    pembuatan akta perbuatan hukum Hak atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun paling sedikit 7 (tujuh) akta; dan
b.    proses penatausahaan dan pengelolaan Protokol PPAT.
(3)  Peserta Magang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib merahasiakan dan dilarang menggandakan dokumen pelaksanaan kegiatan dan pelayanan Kantor Pertanahan dan pelaksanaan jabatan PPAT.
-Pasal 10
(1)  Kantor Pertanahan dan Kantor PPAT menerbitkan Surat Keterangan Magang bagi peserta Magang yang telah melaksanakan Magang sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2)  Kantor Pertanahan menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali pada awal bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
(1)  PPAT yang telah lulus ujian dan belum mengajukan permohonan sebelum disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, wajib mengikuti pelatihan dasar dantidak disyaratkan untuk mengikuti magang.
(2)  PPAT yang telah lulus ujian dan telah mengajukan permohonan sebelum disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, tidak wajib mengikuti pelatihan dasar dan tidak disyaratkan untuk mengikuti magang.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
Seseorang yang telah lulus Ujian sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan Pengangkatan PPAT dan wajib mengikuti Magang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Dikatakan Husaini, fungsi magang pada prinsipnya untuk memberikan bekal kepada calon PPAT sebelum mereka membuka kantor sendiri. Diwajibkannya magang pada kantor pertanahan sendiri, diharapkan membuat calon PPAT lebih siap sebelum berpraktik lantaran mengetahui tata urutan pekerjaan yang dilakukan kantor pertanahan dalam memproses permohonan sertifikat. Selain itu, diharapkan pula calon PPAT lebih mudah dalam melakukan koordinasi lantaran telah banyak berinteraksi dengan aparatur pada kantor pertanahan selama melakukan magang.

“Di sana kan banyak seksi-seksi. Tugas-tugasnya, jadi mereka tahu ternyata membuat sertifikat harus berapa simpuh. Selama ini mereka hanya tahu di loket saja. Ke dalam dia tidak tahu,” kata Husaini.

Terlepas dari hal itu, teknis pelaksanaan magang pada kantor pertanahan sedikit berbeda dengan kantor PPAT. Ambil contoh misalnya, terkait jam kerja. Kata Husaini, karena calon PPAT yang magang secara tidak langsung sebagai karyawan pada kantor pertanahan, maka mereka harus mengikuti tata tertib yang diterapkan pada kantor pertanahan. Pengaturan lebih lanjut terkait tata tertib sepenuhnya diserahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan.

Baca Juga:
·         Ini ‘Bocoran’ Kriteria Kelulusan Ujian PPAT
·         Hadapi Ujian PPAT? Yuk, Intip Kisi-Kisinya

Sedangkan, Kementerian ATR/BPN mengatur yang lebih umum seperti materi yang harus diajarkan kantor pertanahan kepada calon PPAT. Paling lambat pertengahan Agustus, Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN kepada Kepala Kantor Pertanahan akan disosialisasikan. Patut dicatat, kantor pertanahan memiliki keterbatasan kuota dalam menerima calon PPAT magang. Sehingga, Kementerian ATR/BPN melonggarkan soal domisili kantor pertanahan untuk melakukan magang.

“Perlu diinformasikan, magang itu tidak melulu harus dikantor di tempat dia berada atau diwilayah dia berada, domisilinya bebas. Sekarang, notaris banyak di Karawang, sehingga PPAT-nya ikut wilayah Karawang. Informasinya, notaris di Karawang ada 1.000an, otomatis PPATnya kurang lebih sama jumlahnya. Kalau semua magang di kantor pertanahan Karawang, tempatnya nggak mungkin,” kata Husaini.

Dalam waktu dekat, Kementerian ATR/BPN juga meminta kepada seluruh Kepala Kantor Pertanahan agar menyampaikan berapa jumlah atau kuota yang bisa ditampung peserta magang. Begitupula dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), diharapkan dapat memberikan daftar PPAT yang memenuhi syarat untuk menerima magang bagi calon PPAT dengan masa kerja minimal lima tahun dan telah memproduksi akta minimal 60 akta. Dikatakan Husaini, pelaksanaan magang juga tidak dibuat kaku seperti calon PPAT dapat memilih magang pada kantor PPAT lebih dulu baru kemudian di kantor pertanahan, atau sebaliknya.

“Tujuan magang yang penting mereka menguasai cara membuat akta dan berpengalaman. Dan bisa koordinasi dengan Dispenda untuk bayar pajak, itu kan perlu juga mereka tahu,” kata Husaini.
Tags:

Berita Terkait