Cegah Korupsi, Masyarakat Perlu Dilibatkan Awasi Dana Desa
Berita

Cegah Korupsi, Masyarakat Perlu Dilibatkan Awasi Dana Desa

Proses perencanaan dan pengawasan dana desa perlu melibatkan masyarakat secara aktif.

Oleh:
Ady TD Achmad
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Desa. Ilustrator: BAS
Ilustrasi Desa. Ilustrator: BAS
Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK awal Agustus 2017 berhasil mengamankan Bupati Pamekasan, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan (Kajari), Kepala Desa Dassok dan 2 orang aparatur sipil. Langkah yang dilakukan KPK itu terkait dugaan suap kepada aparat penegak hukum untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.

Staf Divisi Public Fundraising ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan operasi tangkap tangan itu bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek infrastruktur sebesar Rp100 juta yang menggunakan anggaran dana desa kepada Kejaksaan  Negeri Pamekasan. Laporan itu sempat ditindaklanjuti pihak kejaksaan, tapi di tengah jalan ada komunikasi antara pemerintah kabupaten Pamekasan menyerahkan komitmen fee kepada Kajari Pamekasan sebesar Rp250 juta.

Kurnia menyebut ada keterlibatan Kepala Desa untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut dengan cara berkoordinasi dengan pemkab Pamekasan agar memberi suap kepada Kajari Pamekasan. Menurutnya kasus ini membuktikan korupsi terkait dana desa semakin sistemik karena yang terlibat bukan hanya kepala desa dan aparaturnya tapi juga penegak hukum.

(Baca juga: Bupati dan Kajari Pamekasan Tersangka Suap Dana Desa).

Periode Agustus 2016-Agustus 2017 ICW menghitung ada 110 kasus korupsi anggaran desa yang diproses penegak hukum dan melibatkan 139 pelaku dengan kerugian negara sedikitnya Rp30 miliar. “Dari 139 pelaku, 107 diantaranya berprofesi sebagai kepala desa,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (11/8).

Peneliti korupsi politik ICW, Almas Sjafrina, mengatakan tren korupsi dana desa semakin meningkat. Tercatat Januari-Agustus 2016 kerugian akibat korupsi dana desa sebesar Rp10,4 miliar dan pada periode yang sama di tahun 2017 meningkat menjadi Rp19,6 miliar.

Almas menilai dari berbagai faktor penyebab korupsi dana desa salah satu yang paling penting yakni kurangnya pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan dana desa. Akses masyarakat untuk mendapat informasi pengelolaan dana desa dan terlibat aktif dalam perencanaan dan pengelolaan pada praktiknya sangat dibatasi. Padahal pasal 68 UU Desa mengatur hak dan kewajiban masyarakat desa untuk bisa mengakses dan dilibatkan dalam pembangunan desa

(Baca juga: Apakah Desa dengan Sebutan Lain Tunduk Juga pada UU Desa).

Persoalan itu bertambah pelik karena lembaga desa yang berperan penting memberdayakan masyarakat dan demokrasi seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak berjalan optimal. “Pelibatan masyarakat menjadi faktor paling dasar karena masyarakat desa yang paling mengetahui kebutuhan desanya dan secara langsung menyaksikan bagaimana pembangunan desa,” urai Almas.

Sebagai upaya mencegah terjadinya korupsi yang berkaitan dengan dana desa, Almas mengusulkan agar pengawasan oleh masyarakat diperkuat. BPD harus maksimal mengakomodir aspirasi dan mengajak masyarakat terlibat aktif mulai dari perencanaan, pembangunan desa dan pertanggungjawaban.

Selain masyarakat, Almas menekankan pengawasan formal harus dioptimalkan. Misalnya, Satuan Tugas Dana Desa yang dibentuk Kementerian Desa perlu memaksimalkan pengawasan serta memberikan pelatihan bagi pendamping dan kepala desa. Kementerian Dalam Negeri layaknya memperkuat kapasitas perangkat desa. “Tidak menutup kemungkinan korupsi marak terjadi karena ketidaktahuan atau ketidakmampuan perangkat desa mengelola anggaran,” ujarnya.

Tak ketinggalan Almas menekankan agar masyarakat diberi kemudahan dalam melaporkan masalah mengenai dana desa. Laporan itu harus ditindaklanjuti aparat terkait dan menjamin kerahasiaan pelapor.

Selain itu pemerintah perlu melakukan evaluasi dan perbaikan secara menyeluruh terkait penyaluran dan pengelolaan dana desa. Bagi Almas ini penting agar perkara seperti yang terjadi di Pamekasan tidak berulang. “Pemerintah sebaiknya menindaklanjuti rekomendasi KPK agar proses pengelolaan dana desa diubah sistemnya agar lebih sederhana dan tidak tumpang tindih,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait