BPN: Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Terbentuk Tahun Ini
Berita

BPN: Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Terbentuk Tahun Ini

Draf Peraturan Menteri (Permen) tentang Pembentukan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT masuk tahap finalisasi.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
BPN: Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Terbentuk Tahun Ini
Hukumonline
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan Majelis Pembina dan Pengawas profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terbentuk tahun 2017. Payung hukum lembaga pengawas dan pemutus etik bagi PPAT juga telah rampung dibahas.

Kepala Subdirektorat PPAT pada Direktorat Pengaturan dan Pendaftaran Hak tanah, Ruang dan PPAT Direktorat Jenderal Hubungan Keagrariaan Kementerian ATR/BPN, Husaini mengatakan bahwa substansi dalam Peraturan Menteri (Permen) terkait Majelis Pembina dan Pengawas PPAT telah rampung dibahas. Saat ini, bagian biro hukum pada Kementerian ATR/BPN tengah merancang draf tersebut dalam pasal per pasal.

“Kita dengan IPPAT (Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah) sudah beberapa kali bertemu membahas Majelis Pembina dan Pengawas PPAT,” kata Husaini kepada hukumonline di kantornya Jumat (11/8).

Dalam waktu yang tidak lama lagi, Permen tentang Pembentukan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT dipastikan terbit. Sayang, Husaini masih belum mau memberikan tanggal dan bulan terbitnya. Ia mengatakan, pihak Kementerian ATR/BPN hanya tinggal membahas materi yang sudah final tersebut bersama jajaran dari IPPAT. Bila semua materi tersebut tidak lagi ada masukan, maka aturan tersebut siap diterbitkan.

Salah satu substansi yang akan diatur, lanjut Husaini, adalah terkait kewenangan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT. PPAT selaku anggota dari IPPAT yang diduga melanggar kode etik profesi, akan diperiksa Majelis Pembina dan Pengawas PPAT yang terdiri dari unsur pemerintah dan profesi PPAT. Hasil pemeriksaannya yang berupa rekomendasi disampaikan kepada Menteri ATR/Kepala BPN. Dari rekomendasi itu, Menteri menjatuhkan sanksi kepada PPAT bersangkutan.

“Nanti kalau seandainya ada kode etik yang dilanggar atau PPAT ada kesalahan, jadi majelis Pembina dan pengawas di kantor pertanahan kabupatan (daerah) sampai tingkat pusat. Dari pertimbangan itu, menteri nanti menjatuhkan sanksi,” kata Husaini.

Baca Juga:
·         Catat! Aparat Penegak Hukum Kini Tak Bisa Asal Periksa Notaris
·         Ini Pandangan Kejaksaan dan Kepolisian Terkait Majelis Kehormatan Notaris
·         Mualimin Abdi, Nahkoda Baru Majelis Kehormatan Notaris Pusat

Kepada Hukumonline, Husaini mengungkapkan, dikebutnya pembahasan dan penyusunan Permen tentang Pembentukan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT lantaran masih banyak pihak yang belum memahami secara utuh kewenangan antara PPAT dengan notaris. Salah satu akibatnya, ketika terjadi pelanggaran jabatan, ada sebagian ‘oknum’ yang mencoba berlindung dibalik profesi tersebut. Bahkan, kata Husaini, Kementerian ATR/BPN bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM beberapa kali bertemu untuk mencari jalan keluar.

“Misalnya, kalau ada oknum yang nakal, otomatis sanksi PPAT dikenakan. Supaya jangan nanti dia berkilah, dia notaris sudah engga, dia PPAT yang jalan. Itukan ngga bagus,” kata Husaini.

Sekadar mengingatkan, Menteri Hukum dan HAM menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris. Dengan terbitnya aturan tersebut, penegak hukum tidak bisa asal lakukan pemanggilan terhadap notaris sebelum mendapat persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKN Wilayah) untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan atas pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan notaris dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau protokol notaris.

Pasal 66 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mengatur bahwa paling lama 30 hari sejak diterimanya surat permohonan pemanggilan, MKN wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permohonan.

Pasal 1 angka 1 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2016 sendiri mendefinisikan MKN sebagai “suatu badan yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan atas pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau protokol notaris yang berada dalam penyimpanan notaris.”

“Jangan satu berlindung di sini. Notaris-ppat kan ibarat ‘baju’ juga, tubuhnya dia-dia juga,” kata Husaini menambahkan,” kata Husaini.

(Baca Juga: IPPAT-Kementerian ATR Bahas Majelis Pengawas PPAT)

Sebelumnya, Ketua Umum IPPAT Syafran Sofyan mengatakan bahwa rencana pembentukan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT akan dituangkan melalui draf perjanjian kerjasama (PKS) antara IPPAT dan Kementerian ATR/BPN. Waktu itu, Syafran mengungkapkan bahwa kedepan tak menutup kemungkinan substansi pengaturan majelis pengawas dapat diakomodir melalui RUU Jabatan PPAT.

Namun, untuk mempercepat pembentukan dia mengusulkan dilakukan dengan payung PKS dengan Kementerian ATR/BPN. Dalam bayangan Syafran, ketika ada permasalahan yang menimpa PPAT berkaitan dengan tindak pidana misalnya, maka secara kewenangan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT dapat menjadi ‘filter’ dalam menentukan dugaan tersebut.

“Ke depan anggota lebih aman dan nyaman serta terlindungi oleh organisasi,” kata Syafran.

Tags:

Berita Terkait