KPK Tegaskan Tak Ada Istilah ‘Saksi Kunci’ Terkait Johannes
Berita

KPK Tegaskan Tak Ada Istilah ‘Saksi Kunci’ Terkait Johannes

KPK belum mengetahui persis informasi Johannes Marliem yang disebut mempunyai rekaman dengan kapasitas ratusan GB terkait proses pembahasan proyek e-KTP dengan berbagai pihak.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: RES
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: RES
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan tidak ada istilah "saksi kunci" terkait dengan meninggalnya Johannes Marliem yang disebut sebagai saksi kunci dalam pengungkapan kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). Johannes Marliem diketahui meninggal dunia di kediamannya di Los Angeles, Amerika Serikat, pada Kamis (10/8) dini hari sekitar pukul 02.00 waktu setempat.

Febri mengatakan KPK sebenarnya tidak pernah menyebut istilah saksi kunci tersebut terkait pemeriksaan saksi-saksi di persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto yang jumlahnya berkisar 110 saksi.

"Memang ada saksi-saksi yang memiliki keterangan untuk mengungkap pihak-pihak lain, namun itu juga sudah kami sampaikan di persidangan," ujar Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (14/8/2017) seperti dikutipAntara.  

Mulai hari ini, kata Febri, KPK juga sudah mengajukan Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk disidangkan dalam kasus e-KTP. "Ada sekitar hampir 150 saksi di sana. Dari ratusan saksi itu juga tidak ada Johannes Marliem yang saya amati di sana," kata dia.

Ia pun menegaskan sampai hari ini terutama dalam proses persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Johannes Marliem bukan saksi dalam kasus tersebut. "Jadi, belum pernah dihadirkan sama sekali di persidangan," kata Febri.

Dia melanjutkan KPK belum mengetahui persis informasi terkait Johannes Marliem yang mempunyai rekaman yang totalnya mencapai ratusan (500) gigabyte (GB) terkait proses pembahasan proyek e-KTP dengan berbagai pihak termasuk pembicaraannya dengan Ketua DPR RI Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.

"Kami belum tahu persis informasinya sampai dengan ratusan gigabyte. Tetapi yang pasti bukti-bukti yang dimiliki KPK saat ini bagi kami meyakinkan. Hal itu juga terbukti di Pengadilan Tipikor ketika hakim di tingkat pertama sudah menyatakan Irman dan Sugiharto bersalah dan memang terbukti ada korupsi e-KTP dengan indikasi kerugian negara Rp2,3 triliun," tuturnya.

Johannes Marliem sendiri merupakan Direktur Biomorf Lone LCC Amerika Serikat, yaitu perusahaan penyedia layanan teknologi biometrik.

Johannes diduga memiliki bukti rekaman pada proses pembahasan anggaran proyek pengadaan e-KTP saat itu, termasuk dengan Ketua DPR RI Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.

Dalam dakwaan penuntut umum KPK dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Johanes Marliem juga disebut menerima sejumlah 14,88 juta dolar AS dan Rp25,24 miliar terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun tersebut.
Tags:

Berita Terkait