M. Syarkawi Rauf, Ekonom yang ‘Nekat’ Terjun ke Dunia Hukum Persaingan Usaha
Menelaah Arah Penegakan Hukum Persaingan Usaha

M. Syarkawi Rauf, Ekonom yang ‘Nekat’ Terjun ke Dunia Hukum Persaingan Usaha

Salah satu program Syarkawi di bidang hukum adalah regulatory review.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Syarkawi Rauf. Foto: Istimewa
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Syarkawi Rauf. Foto: Istimewa
“Tidak pernah berfikir untuk terlibat di institusi persaingan usaha.” Begitu ucapan pembuka dari Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Syarkawi Rauf kepada hukumonline dalam sesi wawancara yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Syarkawi resmi menjabat sebagai Ketua KPPU sejak Juli 2015. Sebelum menjabat sebagai ketua, Syarkawi Rauf adalah salah satu komisioner di KPPU sejak akhir tahun 2012. Setelah M. Nawir Messi menyelesaikan jabatannya pada Juni 2015, Syarkawi dipercaya untuk menahkodai KPPU hingga akhir tahun 2017.

Dalam sesi wawancara itu, Syarkawi menuturkan perjalanan kariernya sampai ia bisa berlabuh di KPPU. Maklum, pria berdarah Makassar ini tak pernah bercita-cita masuk ke dalam dunia hukum persaingan usaha. Ia menaruh minat pada bidang moneter, buktinya studi S1 hingga S3 memang mendalami seluk beluk moneter.

Setelah menyelesaikan studi S1 di Fakultas Ekonomi Universitas Hasanuddin-Makassar dari tahun 1993-1999 dengan konsentrasi ekonomi moneter, Syarkawi langsung melanjutkan studi S2 di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI). Gelar Master Ekonomi diperoleh pada tahun 2002, lalu dari tahun 2002-2008 ia juga menyelesaikan studi doktoral di FEUI.

Tetapi siapa sangka pilihan studi moneter ternyata bukan pilihan utama. Sebelum memutuskan masuk ke Fakultas Ekonomi Universitas Hasanudin, Syarkawi lebih tertarik ke ilmu teknik mesin. Sayang, keinginan tersebut terpaksa kandas setelah hasil test menunjukkan bahwa ia kesulitan membedakan warna.

“Waktu SMA saya sebenarnya jurusan IPA, enggak pengen masuk ekonomi, waktu itu pengennya teknik mesin. Tetapi karena saya agak sulit membedakan warna kalau warna itu sudah sangat banyak, makanya saya tidak bisa masuk jurusan eksakta, akhirnya masuk jurusan ekonomi,” tutur Syarkawi.

Perjalanan Syarkawi menuju KPPU dimulai saat ia masih menjabat sebagai Regional Chief Economist Bank Negara Indonesia (BNI) Region 7- Sulsel, Sulbar, Sultra, Maluku, Papua, dan Papua Barat. Berdasarkan penuturannya, informasi recruitment Komisioner KPPU diperoleh dari seorang sahabat di waktu akhir masa pendaftaran. Kala itu, ayah tiga orang anak ini mengaku tertarik dengan lembaga KPPU, meski sebelumnya tak pernah memikirkan untuk masuk ke dunia persaingan usaha.

Dalam pandangan Syarkawi saat itu, KPPU merupakan lembaga strategis dan memiliki peran besar bagi ekonomi Indonesia. Hanya berbekal ilmu tentang persaingan usaha di masa perkuliahan dan tak memahami seluk beluk hukum persaingan usaha, ia ‘nekat’ untuk mencoba peruntungannya di KPPU.

Setelah dinyatakan lolos seleksi bahan, Syarkawi menjalani tes tertulis, psikotest, wawancara dan kemudian presentasi visi dan misi di hadapan Komisi VI DPR. Dari 320 orang yang mendaftar, KPPU hanya meloloskan sembilan orang untuk mengisi kursi komisioner KPPU.

(Baca Juga: M. Syarkawi Rauf: Revisi UU KPPU, Persoalan Kelembagaan Hingga Kredibilitas Output)

Apa yang kemudian dipresentasikan oleh Syarkawi sehingga DPR sepakat untuk meloloskannya mengisi kursi Komisioner di KPPU? Di hadapan Komisi VI DPR saat itu, Syarkawi menyampaikan visi dan misi menjadi Komisioner KPPU. Isu Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang saat itu tengah ramai diperbincangkan menjadi fokus Syarkawi dalam bidang persaingan usaha.

“Bagaimana KPPU ini menjadi lembaga persaingan usaha yang tidak hanya bisa mendorong efisiensi secara nasional tetapi juga bisa berperan dalam konteks MEA. Karena waktu itu isu MEA lagi kuat-kuatnya. Dan memang kalau ini jalan terus maka cross border trade itu khan akan semakin kuat,” cerita Syarkawi.

Presentasi tersebut ternyata membuat Komisi VI DPR ‘kepincut’. DPR kemudian meloloskan Syarkawi menjadi salah satu Anggota Komisioner KPPU dari tahun 2013-2017. Namun pada Juli 2015, Syarkawi dipercaya menjadi Ketua KPPU menggantikan M. Nawir Messi. Hal demikian lumrah di KPPU karena KPPU mengalami dua kali pergantian Ketua dalam satu masa jabatan empat tahun.

Jika melihat perjalanan karir Syarkawi, ternyata pria kelahiran Polewali-Makassar ini tercatat sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada tahun 2003, ia diangkat menjadi dosen Fakultas Ekonomi Universitas Hasanuddin (FE-UnHas). Selama menjabat sebagai Komisioner KPPU, profesi sebagai dosen di FE-UnHas dihentikan sementara (cuti). Namun sesekali, ia bertolak ke Makassar untuk memberikan kuliah umum.

“Biar ilmunya (ekonomi) tidak lupa, jadi sekali sebulan ke Makassar (kuliah umum),” jelas pria kelahiran 9 Januari 1974 ini.

Sebelum menjadi dosen, dari 2005-2006 Syarkawi sempat bergabung bersama United Nation Support Facility for Indonesia Recovery-United Nation Development Program (UNSFIR-UNDP) sebagai Junior Advisor for Industrial Policy. Ia juga pernah bergabung di Centre of Regional Economic Research (CoRNER) Makassar sebagai International Policy Analysis.

Program-Program Syarkawi
Dalam dunia persaingan usaha, ilmu ekonomi dan ilmu hukum merupakan dua ilmu yang saling berkaitan. Dalam hal ini, seorang yang berkecimpung di lembaga persaingan usaha seperti KPPU, dituntut tak hanya memahami persoalan ekonomi saja, tetapi harus memahami persoalan hukum persaingan usaha.

Syarkawi, yang pada dasarnya adalah seorang pakar di ekonomi moneter, memahami tuntutan tersebut. Buktinya, ia memiliki konsep program yang cukup komprehensif. Tak hanya disektor persaingan usaha, ia juga menyusun konsep program di sektor hukum. Apa saja?

(Baca Juga: Lantiko Hikma Suryatama, 9 Tahun Jadi Investigator KPPU ‘Banting Stir’ Jadi Lawyer)

Syarkawi mendorong adanya reformasi pasar atau market reform. Menurutnya, reformasi pasar perlu dilakukan di Indonesia mengingat ekonomi di Indonesia masih sangat terkonsentrasi oleh satu-dua pemain besar di sektor-sektor strategis. Reformasi pasar menjadi instrumen koreksi atas masalah tersebut.

“Nah salah satu instrument untuk mengkoreksi ini adalah lewat reformasi pasar. Nah dalam reformasi pasar ada tiga agenda pokok yang saya dorong terus dalam satu setengah tahun terakhir,” ujarnya.

Tiga agenda dimaksud adalah, pertama, regulatory review. Selama masa jabatannya sebagai Ketua KPPU, ia menilai beberapa aturan main dalam dunia persiangan usaha justru memberikan keistimewaan kepada pelaku usaha tertentu. Ia mnenilai, banyak sekali Permen, Permendag, kemudian peraturan di tingkat bupati/walikota memberikan keistimewaan kepada pelaku usaha tertentu.

Hal ini, lanjutnya, tidak boleh terus dihidupkan, sehingga perlu dilakukan koreksi. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan bagi semua pelaku usaha untuk berpartisipasi di dalam pengelolaan ekonomi khususnya di sektor strategis.

Guna mempercepat, Syarkawi mengeluarkan program competition checklist. Competition checklist bertujuan untuk membantu pemerintah dalam mendesain sebuah kebijakan yang sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

(Baca Juga: Menutup Kisah KPPU yang Ditinggal Pergi Para Pegawai)

Agenda kedua dari reformasi pasar adalah dengan merubah struktur pasar. Struktur pasar terkonsentrasi, lanjutnya, tidak boleh dibiarkan sehingga diperlukan masuknya pelaku usaha baru. Dengan demikian, struktur pasar tidak lagi terpusat, namun terdistribusi secara merata kepada pelaku usaha lain.

“Kalau pemainnya banyak kompetisinya akan semakin baik. Itulah sebabnya kita ingin dorong itu dan teori persiangan yang paling umum itu, kalau strukturnya terkonsentrasi maka perilakunya cenderung ke kartel. Akibatnya adalah harga sangat mahal dan keuntungan tidak wajar, tapi kalau struktur kita ubah menjadi banyak dan terdistribusi maka itu adalah persaingan. Performance yang akan muncul harga akan cenderung turun dan keuntungan tidak terlalu tinggi karena keuntungan ini terdistribusi,” terangnya.

Agenda ketiga dari reformasi pasar adalah perubahan perilaku. Dalam hal ini, KPPU ingin mengedepankan pencegahan daripada penegakan hukum. Upaya pencegahan, salah satunya bisa dilakukan dengan merubah perilaku pelaku usaha. Untuk agenda ini, KPPU menerbitkan competition compliance guideline (CCG). CCG ini bertujuan sebagai pedoman berperilaku bagi pelaku usaha agar berntindak sesui dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

“Bahwa kita akan dorong pelaku usaha membuat kode etik dalam berperilaku dengan mengadopsi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat. Nanti bagi pelaku usaha yang mengadopsi CCG itu, kita akan kasih insentif ke depan. Nah salah satu insentifnya itu misalnya kalau di kemudian hari melanggar hukum persaingan, kita akan kasih misalnya keringanan hukuman, dengan denda yang kecil atau bahkan dibebaskan dari hukuman,” paparnya.

Pecinta Buku, Badminton, dan Aktivis ‘98
Studi S1 di FE-UnHas diselesaikan Syarkawi dalam kurun waktu enam tahun, yakni dari 1993-1999. Apa yang menyebabkan ia harus menghabiskan masa 12 semester?

Dijelaskan Syarkawi, ia terjebak dalam ‘krisis moneter’ yang terjadi di tahun 1998. Sebelum jatuhnya rezim pemerintahan Soeharto, Syarkawi yang saat itu menjabat sebagai Ketua Senat BEM FE Un-Has disibukkan dengan demonstrasi-demonstrasi yang terjadi hampir terjadi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Makassar.

Pada saat demonstrasi puncak yang terjadi di Gedung DPR/MPR RI di Jakarta, Syarkawi bergabung bersama rekan-rekan yang berasal dari Universitas lain. Akibatnya, banyak waktu perkuliahan yang terlewatkan dan berimbas kepada masa studinya di FE Unhas.

(Baca Juga: Menakar Besaran Denda yang Efektif Bagi Pelaku Anti Persaingan Usaha)

“Waktu itu saya Ketua Senat BEM di Fakultas merangkap Koordinator BEM untuk semua fakultas se-UnHas, nah waktu itu ‘kan demo2 1997-1998, makanya saya itu harusnya selesai 1997 nah cuma karena demo terus bablas sampai 1999. 1997 pernah gabung ke Jakarta ikut demonstrasi,” kenang Syarkawi.

Pria pecinta makanan laut, terutama ikan ini mengaku memiliki hobi membaca. Bacaan favorit adalah buku-buku teori ekonomi. Biasanya, Syarkawi cenderung memilih bacaan ekonomi dari peraih nobel yang terpilih seperi Jean Tirole (Ekonom Perancis). Tak hanya buku yang berbau serius, Syarkawi juga mencintai susastra Indonesia. Salah satu penulis favoritnya adalah Ayu Utami, khususnya novel yang berjudul Saman.

“Kalau referensi buku banyak online dan lebih memilih yang masih dalam bahasa Inggris, karena baca buku ekonomi dalam bahasa Indonesia itu lebih pusing, lebih susah karena pengarang menerjemahkan istilah ekonomi berdasarkan bahasa sendiri, padahal banyak istilah ekonomi yang tidak perlu diterjemahkan,” tambahnya.

Untuk kegiatan olahraga, Syarkawi gemar main badminton. Meski jadwal padat, ia masih menyempatkan waktu untuk bermain badminton meskipun tak rutin. Salah satu pemain badminton favorit Syarkawi adalah Taufik Hidayat.
Tags:

Berita Terkait