Tujuh belas tahun sudah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hadir di Indonesia. Lembaga yang tepatnya lahir pada tahun 2000 itu bertugas mengawasi pelaksanaan UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Seiring perkembangan zaman, wacana merevisi UU No.5 Tahun 1999 terus mengemuka. Wacana tersebut terus bergulir hingga akhirnya pada akhir April 2017, rapat paripurna DPR menyepakati rancangan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat resmi disahkan menjadi RUU inisiatif parlemen. Setidaknya terdapat tujuh substansi baru dalam RUU tersebut. Ketujuh substansi baru itu nantiya diharapkan dapat menguatkan KPPU ke depan dalam mengatasi persoalan hukum persaingan usaha di Tanah Air.