Kesulitan Daftar Calon Hakim via Online, Begini Solusinya
Berita

Kesulitan Daftar Calon Hakim via Online, Begini Solusinya

Mulai kesulitan untuk log in menggunakan NIK KTP hingga meng-upload berkas persyaratan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Kesulitan Daftar Calon Hakim via Online, Begini Solusinya
Hukumonline
Batas waktu pendaftaran CPNS di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dengan status calon hakim dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) via situs resmi sscn.bkn.go.id (online) hingga 31 Agustus 2017. Namun, sejak pendaftaran dimulai 1 Agustus lalu, banyak calon pendaftar, khususnya calon hakim mengalami kesulitan, mulai dari mengakses situs yang bersangkutan hingga meng-upload berkas pendaftaran.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara, Mohammad Ridwan mengakui banyak masyarakat yang mengalami kesulitan untuk mendaftar CPNS, calon hakim lewat situs resmi BKN. Mulai dari susahnya log in sekaligus membuat akun dengan NIK KTP atau Kartu Keluarga sampai meng-upload berkas persyaratan.

“Hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan dan dapat diatasi. Sebab, apabila pendaftar kesulitan mendaftar lewat online, pendaftar dapat melaporkan langsung kepada pihak BKN,” ujar Mohammad Ridwan saat dihubungi Hukumonline, Selasa (15/8/2017). (Baca Juga: Anda Sarjana Hukum, Yuk Daftar Diri Jadi Calon Hakim)

Dia menerangkan keluhan meng-upload berkas sendiri bisa disebabkan beberapa faktor dan solusinya. Misalnya, dalam kolom situs BKN upload berkas CPNS untuk melengkapi persyaratan agar mendapat kartu pendaftaran. “Apabila tidak ada pilihan klik upload dalam website bisa diselesaikan dengan melakukan clear history browser (chrome), lalu log out terlebih dahulu, dan restart PC Komputer, lalu dicoba lagi untuk mendaftar,” kata Ridwan.

Ia menjelaskan jika cara tersebut tetap tidak dapat meng-upload berkas, gunakan software chrome versi terbaru, mozilla firefox, atau internet explorer yang lain. Lalu, jika hal ini sudah dilakukan tetapi tidak ada perubahan dalam web, pendaftar dapat meminta bantuan Help Desk BKN yang alamatnya ada dalam situs BKN untuk masyarakat yang memiliki KTP wilayah Jabodetabek.

Ridwan melanjutkan apabila keluhan itu sudah disampaikan, Help Desk BKN akan segera membantu pendaftar CPNS dengan sistem yang dimiliki BKN. Selain itu, apabila pendaftar CPNS kesulitan terkait NIK atau Kartu Keluarga dapat menghubungi Direktoral Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang berkantor di Pasar Minggu.

“Bisa juga dapat menghubungi layanan call center Help Desk Ditjen Dukcapil Kemendagri di nomor telepon 021-30493838 atau Hallo Dukcapil 021-1500537 atau melalui Whatsapp/SMS/CALL ke nomor 08118005373. Ini beberapa solusi yang dapat dilakukan jika mengalami kesulitan saat melakukan pendaftaran CPNS melalui online,” katanya.

Untuk diketahui, pendaftaran CPNS MA, calon hakim dan Kemenkumham secara online dibuka mulai 1 Agustus sampai 26 Agustus 2017. Lalu, pengumuman seleksi administratif dilaksanakan pada 5 September 2017. Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan sistem computer assited test (CAT) BKN yaitu 18-22 September 2017. Pengumuman hasil SKD pada 28 September 2017. Selanjutnya, pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) tanggal 4-7 Oktober 2017.

Lalu, pengumuman hasil kelulusan SKD dan SKB dan sekaligus jadwal pelaksanaan psikotes dan wawancara pada 11 Oktober 2017. Dilanjutkan, pelaksanaan psikotes, wawancara dan bahas Kitab Kuning (untuk calon hakim Pengadilan Agama) pada 16-21 Oktober 2017. Terakhir, pengumuman kelulusan akhir pada 31 Oktober 2017.

Untuk sistem rekrutmen calon hakim sendiri masih mengacu UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN jo PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Artinya, proses pendaftaran calon hakim sama seperti proses pendaftaran penerimaan CPNS umumnya melalui sistem computer assited test (CAT). 
Tags:

Berita Terkait