Hati-hati!! Mulai 2019 Produsen Bisa Terjerat Pidana Karena Masalah Sertifikat Halal Produk
Berita

Hati-hati!! Mulai 2019 Produsen Bisa Terjerat Pidana Karena Masalah Sertifikat Halal Produk

Peraturan pelaksanaannya belum terbit.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Seminar mengenai sertifikat halal dan BPJPH di Jakarta, Rabu (16/8). Foto: EDWIN
Seminar mengenai sertifikat halal dan BPJPH di Jakarta, Rabu (16/8). Foto: EDWIN
Setelah ditunggu kehadirannya sejak UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) diundangkan, akhirnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi memiliki pimpinan. Pada awal Agustus ini, Sukoso, guru besar bidang kelautan dan bioteknologi perikanan di  Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya, dilantik sebagai Kepala BPJPH. Prof. Sukoso ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.  94/TPA Tahun 2017.

Meskipun belum ada peraturan pelaksana, para produsen yang telah memegang sertifikat halal harus lebih berhati-hati karena UU JPH menetapkan sanksi tegas atas kelalaian menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika(LPPOM) Majelis Ulama Indonesia selaku lembaga pemeriksa halal yang berwenang selama ini.

Pasal 56 UU JPH mengatur pemidanaan tidak tanggung-tanggung yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah. (Baca juga: Ada Kandungan Non-Halal pada produk Bersertifikat Halal, Ini Sanksinya).

Sukoso menjelaskan bahwa sertifikat halal yang telah ditetapkan LPPOM MUI sebelum Undang-Undang ini berlaku dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu Sertifikat Halal tersebut habis. Namun bedanya adalah sejak kewajiban sertifikasi halal UU JPH berlaku efektif di tahun 2019 nanti, maka sanksi pidana pelanggaran atas kehalalan produk yang sudah disertifikasi tersebut akan menjerat produsen.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah mengatakan ketentuan pidana dalam UU JPH termasuk batas waktu wajibnya sertifikasi hal bagi semua produk yang beredar. Ikhsan meminta para produsen mempersiapkan diri memasuki tahun 2019. “Nanti di 2019 semua wajib bersertifikasi. Nah kalau tidak ‘masuk’ tuh,” ujarnya saat diwawancarai hukumonline usai acara berlangsung.

(Baca juga:Tanpa Daya Pemaksa, Jaminan Produk Halal Bak Macan di Atas Kertas).

Salah satu tantangan saat ini, menurut Sukoso, adalah ketiadaan regulasi pelaksana UU JPH. Ketiadaan peraturan pelaksana ini bisa berimbas pada pada implementasi UU JPH. “Belum ada. Belum dikeluarkan,” ujarnya kepada Hukumonline.
No.Materi MuatanPasalBentuk PeraturanKeterangan
1 Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BPJPH Pasal 5 ayat 5 Peraturan Presiden Belum diterbitkan
2 Kerja sama BPJPH dengan kementerian dan/atau lembaga terkait Pasal 11 Peraturan Pemerintah Belum diterbitkan
3 Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Pemeriksa Halal(LPH) Pasal 16 Peraturan Pemerintah Belum diterbitkan
4 Ketentuan lebih lanjut mengenai lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal(PPH) Pasal 21 ayat 3 Peraturan Pemerintah Belum diterbitkan
5 Tata cara pengenaan sanksi administratif bagi Pelaku Usaha yang tidak memisahkan lokasi, tempat, dan alat PPH Pasal 22 Peraturan Menteri
Belum diterbitkan
6 Tata cara pengenaan sanksi administratif bagi Pelaku Usaha yang tidak melakukan kewajiban Pasal 27 ayat 3 Peraturan Menteri
Belum diterbitkan
7 Ketentuan mengenai Penyelia Halal Pasal 28 ayat 4 Peraturan Menteri
Belum diterbitkan
8 Tata cara pengajuan permohonan Sertifikat Halal Pasal 29 ayat 3 Peraturan Menteri Belum diterbitkan
9 Tata cara penetapan LPH Pasal 30 ayat 3 Peraturan Menteri Belum diterbitkan
10 Ketentuan mengenai Label Halal Pasal 40 Peraturan Menteri Belum diterbitkan
11 Tata cara pengenaan sanksi administratif bagi Pelaku Usaha yang mencantumkan Label Halal tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Peraturan Menteri
Belum diterbitkan
12 Pembaruan Sertifikat Halal Pasal 42 Peraturan Menteri Belum diterbitkan
13 Biaya sertifikasi halal Pasal 44 ayat 3 Peraturan Pemerintah Belum diterbitkan
14 Pengelolaan keuangan BPJPH Pasal 45 ayat 2 Peraturan Menteri Belum diterbitkan
15 Kerja sama internasional dalam bidang JPH Pasal 46 ayat 3 Peraturan Pemerintah Belum diterbitkan
16 Tata cara registrasi Sertifikat Halal oleh lembaga halal luar negeri Pasal 47 ayat 4 Peraturan Pemerintah Belum diterbitkan
17 Tata cara pengenaan sanksi administratif bagi Pelaku Usaha yang tidak melakukan registrasi Pasal 48 ayat 2 Peraturan Menteri
Belum diterbitkan
18 Ketentuan mengenai Pengawasan JPH Pasal 52 Peraturan Pemerintah Belum diterbitkan
19 Tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan Pasal 55 Peraturan Menteri Belum diterbitkan
20 Ketentuan mengenai jenis Produk yang bersertifikat halal Pasal 67 ayat 3 Peraturan Pemerintah Belum diterbitkan

Anggota Fraksi PKS DPR, Ledia Hanifa Amaliah, mengatakan sosialiasi dan edukasi tentang berbagai ketentuan dalam UU JPH menjadi prioritas utama. Aaa dua puluhan regulasi pelaksana dari UU JPH yang perlu dipersiapkan Pemerintah.

UU JPH sendiri memiliki kelemahan yang justru terdapat pada norma intinya di pasal 4 yang mewajibkan produk yang diimpor, disebarkan, dan dijual di Indonesia harus memiliki sertifikat halal. Ketentuan ini menimbulkan pertanyaan apakah produk tidak halal dapat diimpor, disebarkan dan dijual di Indonesia, sementara di sisi lain UU JPH tidak mengatur sanksi apapun terhadap pihak yang mengimpor, menyebarkan, dan menjual produk yang belum mendapatkan sertifikat halal. Oleh karenanya, penyebaran dan penjualan produk tidak halal di Indonesia seolah-olah tidak ilegal.
Tags:

Berita Terkait