Pahami 5 Hal Berikut Agar Pelaku Usaha Tak Langgar UU Jaminan Produk Halal
Utama

Pahami 5 Hal Berikut Agar Pelaku Usaha Tak Langgar UU Jaminan Produk Halal

Ada peluang besar dalam proyeksi bisnis global produk halal di Indonesia.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Diskusi tentang UU JPH di Jakarta. Foto: NEE
Diskusi tentang UU JPH di Jakarta. Foto: NEE
Dengan dilantiknya Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), pengaturan produk halal berdasarkan UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) telah memasuki babak baru. Jika sebelumnya sertifikasi halal sekadar pilihan bagi pelaku usaha, UU JPH mewajibkan seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Namun pelaku usaha tidak perlu khawatir, seperti disebutkan pula dalam UU JPH, kewajiban ini pada dasarnya untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha atas produknya di tengah pasar kalangan muslim dalam dan luar negeri yang semakin berkembang.
Cholil Nafis, dosen Ekonomi dan Keuangan Syariah pada program Pascasarjana Universitas Indonesia mengungkapkan, potensi bisnis halal global terus meningkat dalam berbagai barang konsumsi. Sebagai negara yang menampung 3% dari total populasi muslim dunia, Nafis yakin pelaku usaha di Indonesia tidak perlu merasa terbebani dengan kewajiban sertifikasi halal produk. 
“Saya ajak lihat tidak dari sisi syariah Islam, harus dilihat sebagai peluang ekonomi,” katanya. (Baca Juga: Hati-hati!! Mulai 2019 Produsen Bisa Terjerat Pidana Karena Masalah Sertifikat Halal Produk)
Hal senada yang diungkapkan Direktur Eksekutif International Trade Center, Arancha Gonzales. Menurutnya, kalangan muslim adalah segmen konsumen yang tengah berkembang cepat untuk menjadi peluang berharga di kalangan industri. 
Nafis menjelaskan, data Global Islamic Economy Report 2016/17 mencatat bahwa belanja penduduk muslim global pada produk dan jasa sektor ekonomi halal mencapai lebih dari AS$1,9 triliun pada tahun 2015. Ia melanjutkan bahwa sektor makanan dan minuman halal (halal food) diproyeksikan akan tumbuh 5,8 persen hingga mencapai AS$1.585 miliar pada 2020. Sektor travel, kontribusinya sebesar AS$142 miliar dan diproyeksikan akan tumbuh hingga mencapai AS$233 miliar.
Kriteria sertifikasi halal sendiri sebenarnya cukup sederhana dan mudah berdasarkan UU JPH. Pertama, harus dipahami bahwa UU JPH tidak mewajibkan bahwa seluruh produk yang beredar harus halal sesuai ajaran Islam. Ada pengecualian yang diatur dengan tegas bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan baku yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban mengajukan permohonan Sertifikat Halal. Artinya hanya yang berbahan dasar halal saja yang wajib disertifikasi.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait