BEI Siapkan Aturan Papan Khusus Saham UKM
Berita

BEI Siapkan Aturan Papan Khusus Saham UKM

BEI sedang mempelajari kriteria jumlah pemegang saham, persentase saham yang akan dilepas ke publik melalui mekanisme IPO, kemudian mengenai direksi independen perusahaan kecil dan menengah.

Oleh:
M. Agus Yozami/ANT
Bacaan 2 Menit
Transaksi di Bursa Efek Indonesia (Foto: dok BEI)
Transaksi di Bursa Efek Indonesia (Foto: dok BEI)
Bursa Efek indonesia (BEI) sedang menyiapkan aturan mengenai papan khusus bagi saham-saham kategori perusahaan kecil dan menengah (UKM) dalam rangka mendorong penambahan jumlah emiten di pasar modal domestik.

"Sedang siapkan aturan mengenai papan khusus untuk perusahaan kecil dan menengah, OJK juga telah mengeluarkan aturan mengenai kriteria perusahaan kecil dan menengah. BEI sekarang siapkan aturan pendukung peraturan OJK itu," ujar Direktur Pengembangan BEI, Nicky Hogan di Jakarta, Selasa (22/8).

Saat ini, ia mengemukakan bahwa pihaknya sedang mempelajari kriteria jumlah pemegang saham, persentase saham yang akan dilepas ke publik melalui mekanisme IPO, kemudian mengenai direksi independen perusahaan kecil dan menengah.

"BEI menyiapkan aturannya untuk merealisasikan perusahaan kecil dan menengah supaya sahamnya juga bisa tercatat," katanya. (Baca Juga: Komisaris Independen Punya Peran Tangkal ‘Intervensi’ Pemegang Saham Pengendali)

Saat ini, di BEI terdapat papan utama dan papan pengembangan. Papan utama merupakan papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang memiliki aktiva berwujud bersih sekurang-kurangnya Rp100 miliar dan memiliki pengalaman operasional sekurang-kurangnya 36 bulan.

Sedangkan papan pengembangan merupakan papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang memiliki aktiva berwujud bersih sekurang-kurangnya Rp5 miliar dan memiliki pengalaman operasional sekurang-kurangnya 12 bulan.

Seperti diketahui, pada 27 Juli 2017, OJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah. (Baca Juga: Ingin Dirikan Perusahaan Jasa Sistem Pembayaran? Simak Syarat yang Diminta BI)

Kemudian, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso berharap pelaku bisnis kecil dan menengah untuk segera memanfaatkan dua POK tersebut. Menurutnya, dua POJK tersebut telah mengakomodir beberapa substansi kemudahan bagi perusahaan kecil dan menengah untuk go public, yakni: 1) Mengklasifikasikan PKM menjadi Perusahaan Kecil (PK) dengan aset di bawah Rp50 miliar dan Perusahaan Menengah (PM) dengan aset antara Rp50 milyar hingga Rp250 miliar. 2) PK dapat menggunakan Standar Akuntansi Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik. 3) Relaksasi aturan terkait dengan jumlah dan keberadaan beberapa dokumen emisi seperti laporan keuangan, pendapat hukum, representation letter, dan comfort letter.

“Simultan dengan percepatan penerbitan revisi aturan OJK tersebut, OJK akan mendorong BEI untuk segera mempersiapkan regulasi dan infrastruktur perdagangan saham PKM tersebut di pasar sekunder,” kata Wimboh dalam keterangan pers, saat acara HUT Pasar Modal, Jumat 11 Agustus 2017.
Tags:

Berita Terkait