Aturan Taksi Online Dibatalkan MA, Kemenhub Siap Taat Azas Hukum
Berita

Aturan Taksi Online Dibatalkan MA, Kemenhub Siap Taat Azas Hukum

Sedikitnya terdapat 14 pasal dalam PM 26 Tahun 2017 yang dianggap bertentangan dengan undang-undang.

Oleh:
M. Agus Yozami/ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pengendara transportasi berbasis aplikasi. Foto: BAS
Ilustrasi pengendara transportasi berbasis aplikasi. Foto: BAS

1. Pasal 5 ayat (1) huruf e:
Pelayanan Angkutan Taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, wajib memenuhi pelayanan tarif angkutan berdasarkan argometer atau tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi.

2. Pasal 19 ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf e:
Pasal 19 ayat (2) huruf f:
Angkutan Sewa Khusus wajib memenuhi pelayanan penentuan tarif dilakukan berdasarkan tarif batas atas dan batas bawah atas dasar usulan dari Gubernur/Kepala Badan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri setelah dilakukan analisa.

Pasal 19 ayat (3) huruf e:
Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan Sewa Khusus wajib memenuhi persyaratan dilengkapi dokumen perjananan yang sah, berupa surat tanda nomor kendaraan atas nama badan hukum, kartu uji dan kartu pengawasan.

3. Pasal 20:
(1) Pelayanan Angkutan Sewa Khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 19, merupakan pelayanan dari pintu ke pintu dengan wilayah operasi dalam Kawasan Perkotaan.
(2) Wilayah operasi Angkutan Sewa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. penetapan klasifikasi Kawasan Perkotaan;
b. perkiraan kebutuhan jasa Angkutan Sewa Khusus;
c. perkembangan daerah kota atau perkotaan; dan
d. tersedianya prasarana jalan yang memadai.
(3) Wilayah operasi Angkutan Sewa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh:
a. Kepala Badan, untuk wilayah operasi Angkutan Sewa Khusus yang melampaui lebih dari 1 (satu) daerah provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek); atau
b. Gubernur, untuk wilayah operasi angkutan sewa khusus yang melampaui lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.

4. Pasal 21:
(1) Angkutan Orang Dengan Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. perkiraan kebutuhan jasa Angkutan Orang Dengan Tujuan Tertentu; dan
b. adanya potensi bangkitan perjalanan.
(2) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur sesuai dengan kewenangan menetapkan rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang Dengan Tujuan Tertentu untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan sebagai dasar dalam pembinaan.
(4) Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diumumkan kepada masyarakat.
(5) Kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan evaluasi secara berkala setiap 1 (satu) tahun.
(6) Penyusunan rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit meliputi kegiatan:
a. penelitian potensi bangkitan perjalanan;
b. penentuan variabel yang berpengaruh terhadap bangkitan perjalanan; dan
c. penentuan model perhitungan bangkitan perjalanan.

5. Pasal 27 huruf a:
Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.    memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum dan surat tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor;

6. Pasal 30 huruf b:
Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dapat mengembangkan usaha di kota/kabupaten lain dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
b.    menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai domisili cabang tersebut.

7. Pasal 35 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3:
Pasal 35 ayat (9) huruf a angka 2:
Pemohon dalam mengajukan Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dengan melampirkan dokumen untuk kendaraan bermotor baru berupa salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor.

Ayat (10) huruf a angka 3:
Setelah mendapatkan Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), pemohon mengajukan permohonan penerbitan izin penyelenggaraan angkutan beserta kartu pengawasan dengan melampirkan kendaraan baru, meliputi salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor.

8. Pasal 36 ayat (4) huruf c:
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yakni permohonan pembaruan masa berlaku izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum berakhir masa berlaku dan dilengkapi dengan persyaratan administrasi antara lain: salinan surat tanda nomor kendaraan bermotor yang masih berlaku atas nama perusahaan.

9. Pasal 37 ayat (4) huruf c:
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: salinan surat tanda nomor kendaraan bermotor yang masih berlaku atas nama perusahaan.

10. Pasal 38 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3:
Pasal 38 ayat (9) huruf a angka 2:
Pemohon dalam mengajukan Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dengan melampirkan dokumen untuk: kendaraan baru, sebagai berikut: salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor.

Pasal 38 Ayat (10) huruf a angka 3:
Setelah mendapatkan Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), pemohon mengajukan permohonan perubahan dokumen izin untuk penambahan kendaraan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: kendaraan baru, meliputi: salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor.

11. Pasal 43 ayat (3) huruf b angka 1 sub huruf b:
Setelah mendapatkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor umum, pemohon mengajukan permohonan penerbitan kartu pengawasan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor.

12. Pasal 44 ayat (10) huruf a angka 2 dan ayat (11) huruf a angka 2:
Pasal 44 ayat (10) huruf a angka 2:
Pemohon dalam mengajukan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dengan melampirkan dokumen untuk kendaraan baru, sebagai berikut: Salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor.

Ayat (11) huruf a angka 2:
Setelah mendapatkan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), pemohon mengajukan permohonan penerbitan izin penyelenggaraan angkutan beserta kartu pengawasan tidak dalam trayek dengan melampirkan dokumen kendaraan baru, sebagai berikut: Salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor.

13. Pasal 51 ayat (3):
Larangan bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi kegiatan:
a. menetapkan tarif dan memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan;
b. merekrut pengemudi;
c. memberikan layanan akses aplikasi kepada orang perorangan sebagai penyedia jasa angkutan; dan
d. memberikan layanan akses aplikasi kepada Perusahaan Angkutan Umum yang belum memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.

14. Pasal 66 ayat (4):
Sebelum masa peralihan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor menjadi atas nama badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilampirkan dengan perjanjian yang memuat kesediaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor menja di badan hukum dan hak kepemilikan kendaraan tetap menjadi hak pribadi perorangan.


Bisa Picu Keresahan
Pengamat Transportasi Universitas Katholik, Soegijaprana Djoko Setidjowarno, berpendapat Putusan Mahkamah Agung No. 37 P/HUM/2017 bisa memicu keresahan pebisnis transportasi umum yang sudah lama berusaha", kata Djoko.


Menurut dia, hanya menggunakan dasar hukum UU Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) masih dirasa kurang. Apalagi, lanjut dia, menggunakan istilah taksi konvensional, mestinya yang lebih tepat adalah taksi resmi karena dilindungi undang-undang.

"Usaha 'online' bukan termasuk UMKM, tetapi pemodal besar yang berlindung seolah UMKM. Cukup besar modal untuk memberi subsidi bertarif murah. Yang akhirnya juga tidak akan murah selamanya," katanya.

Dia menambahkan pendapat ahli dan lembaga yang terkait aktivitas transportasi juga tidak dilakukan. Menurut Djoko, pertimbangan UU Perlindungan Konsumen dan UU Persaingan Usaha dan Anti Monopoli sangat diperlukan.

"Di saat pemerintah sedang gencarnya menata transportasi umum yang kian terpuruk, seyogyanya para Hakim MA berpikir lebih realistis. Oleh sebab itu, pertimbangan sosiologis keberagaman masyarakat Indonesia perlu dipertimbangkan secara matang," katanya.

Djoko menjelaskan pada prinsipnya, transportasi orang harus mengandung unsur selamat, aman dan nyaman, sementara on line adalah sistem bukan berlaku sebagai operator transportasi mengatur segalanya melebihi kewenangan regulator transportasi.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah harus punya instrumen untuk mengawasi praktik bisnis transportasi di manapun untuk menjaga keseimbangan dan penataan transportasi secara nasional.

Hendaknya, dia menyarankan hakim di MA sebelum memutuskan, mau mendengarkan banyak pemangku kepentingan secara langsung, misalnya Organisasi Angkutan Darat (Organda), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), dan akademisi bidang transportasi.

"Jika nanti ujung dari putusan ini akan menjadi masalah baru di daerah, hendaknya hakim yang memutuskan harus berani bertanggung jawab," katanya.

Sementara itu, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai keputusan hakim harus diuji publik. "Saya kira putusan hakim harus diuji publik, mengeksaminasi makalah tersebut, sehingga terlihat putusan benar atau salah," katanya.

“Terkait dampak ke konsumen, apabila PM 26/2017 tidak diberlakukan, artinya Kemenhub harus membuat aturan baru,” kata Tulus.

Untuk diketahui, terdapat sedikitnya enam orang yang kesemuanya adalah pengemudi angkutan sewa khusus yang menyatakan keberatan dan mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.


Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan taat azas dalam menyikapi putusan Mahkamah Agung terkait uji materi Peraturan Menteri Perhubungan PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Hengki Angkasawan, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (22/8), mengatakan Kementerian Perhubungan telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dengan nomor: 37 P/HUM/2017 tentang Uji Materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Setelah diterimanya putusan MA tentang Uji Materi PM 26 Tahun 2017 pada 1 Agustus 2017, Hengki menyampaikan sikap Kemenhub akan taat azas dan patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.

Selanjutnya, kata dia, Kemenhub akan berkoordinasi dengan semua pihak untuk memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan mencari upaya agar putusan MA tersebut tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

"Kementerian Perhubungan akan taat azas pada hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk apa yang menjadi keputusan MA. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan semua pihak guna menyusun penataan yang terbaik yang dapat memberi ruang yang sama pada semua operator transportasi, khususnya di bidang angkutan jalan," katanya.

Hengki menjelaskan di dalam putusan MA tersebut terdapat sejumlah pasal dari hasil pembahasan dalam persidangan yang dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. (Baca Juga: Penetapan Tarif Taksi Online Sudah Berlaku, Menhub Berharap Kompetisi Berjalan Sehat)

Dia merinci sedikitnya terdapat 14 pasal dalam PM 26 Tahun 2017 yang dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Oleh MA ke-14 pasal ini telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan memerintahkan kepada Menhub untuk mencabut pasal-pasal yang terkait dengan 14 pasal dalam peraturan menteri tersebut," ujarnya.

Berikut rincian 14 pasal tersebut:


Hengki juga mengingatkan bahwa dalam menyelenggarakan usaha angkutan umum harus juga mengacu pada kemaslahatan masyarakat, yang dalam hal ini pemerintahharus mengatur ketertiban, kesetaraan dan keseimbangannya dalam berbagai kepentingan masyarakat. (Baca Juga: 11 Poin Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Transportasi Online)

Akan Dikaji
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mengkaji hasil putusan Mahkamah Agung No. 37 P/HUM/2017 terkait tentang Uji Materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Keputusan MA kita hargai, kami sedang mempelajari dan sedang berkumpul dengan para ahli baik universitas maupun Masyarakat Transportasi Indonesia. Dalam saru atau dua minggu kita kumpulkan para ahli untuk memberikan masukan," kata Menhub.

Menurut dia, pada prinsipnya Kemenhub memberikan peraturan yang menegaskan keselamatan dan keamanan bagi masyarakat dalam transportasi. Di sisi lain, lanjut dia, dengan adanya PM 26/2017 memberikan kesetaraan bagi kendaraan taksi daring yang awalnya tidak dipayungi hukum, menjadi taksi resmi dengan nama angkutan sewa khusus.

"Kita ingin bahwa ide-ide dari kesetaraan, ide-ide untuk mengatur transportasi tetap terjadi," katanya.

Budi mengatakan pihaknya juga akan menggandeng pihak-pihak yang berwenang untuk memberikan solusi, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Ia belum mengetahui apakah akan ada perubahan lagi terhadap PM 26/2017 tersebut.

"Saya belum bisa katakan demikian, kita akan menampung masukan dari masyarakat terutama para ahli, agar apa yang kita ambil solusi itu menjadi payung bagi masyarakat dan tidak meresahkan masyarakat," katanya. (Baca Juga: 7 Catatan YLKI Terkait Rencana Terbitnya Aturan Baru Transportasi Online)

Budi mengimbau kepada operator taksi agar tidak resah dengan putusan MA tersebut karena masih ada waktu tiga bulan untuk mengkaji hasil putusan tersebut. "Kita masih punya waktu tiga bulan untuk melakukan jalan yang baik. Kita ingin sekali kehidupan bertransportasi para pemangku kepentingan ini bisa hidup dan berusaha dengan baik," katanya.

Menurut Putusan MA No. 37 P/HUM/2017 terdapat 14 poin yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Usaha Mikro Kecil dan Menangah dan Undang-Undang Angkutan Jalan.
Tags:

Berita Terkait