Panitera Pengganti PN Jaksel dan Advokat Tersangka Suap Putusan Perdata
Utama

Panitera Pengganti PN Jaksel dan Advokat Tersangka Suap Putusan Perdata

Tersangka suap ini gunakan kata sandi "Sapi-Kambing". KY berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh aparat pengadilan lain untuk lebih profesional dan menjaga integritas tanpa kecuali dalam menjalankan tugasnya.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Juru Bicara MA Suhadi, Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto, Ketua KPK Agus Rahardjo, dan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah (kiri ke kanan) berbicara kepada wartawan saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di gedung KPK Jakarta, Selasa (22/8). Foto: RES
Juru Bicara MA Suhadi, Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto, Ketua KPK Agus Rahardjo, dan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah (kiri ke kanan) berbicara kepada wartawan saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di gedung KPK Jakarta, Selasa (22/8). Foto: RES
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dugaan suap yakni Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan seorang advokat terkait putusan perkara perdata antara EJFS, Pte, Ltd dan PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI).

"Diduga pemberian uang oleh Akhmad Zaini (AKZ) selaku kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) kepada Tarmizi (TMZ) selaku Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan agar gugatan EJFS, Pte. Ltd terhadap PT ADI ditolak dan menerima gugatan rekonvensi PT ADI," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Pada Senin (21/8) kemarin, KPK mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni Akhmad Zaini (AKZ), Tarmizi (TMZ), Teddy Junaedi (TJ) selaku pegawai honorer pada PN Jakarta Selatan, Fajar Gora (FJG) selaku kuasa hukum PT ADI, dan Solihan (S) selaku sopir rental yang disewa AKZ.

"Pada pukul 12.30 WIB KPK mengamankan kelimanya di PN Jakarta Selatan," kata Agus. Baca Juga: KPK Gelar OTT di PN Jakarta Selatan

Agus mengatakan tim KPK mengamankan AKZ di depan Masjid di PN Jakarta Selatan. "Tim kemudian mengamankan TJ di parkiran motor PN Jakarta Selatan. Setelah itu tim masuk ruang kerja TMZ dan mengamankan yang bersangkutan di dalam ruangan. Setelah itu, tim KPK juga mengamankan FJG yang menunggu di ruang sidang dan S di parkiran mobil," katanya.

"Setelah tiba di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 08.00 WIB dari penerbangan Surabaya-Jakarta, AKZ menemui TMZ di PN Jakarta Selatan."

Dia melanjutkan AKZ menerima pengembalian cek senilai Rp250 juta dari TMZ karena TMZ tidak dapat mencairkan cek tersebut. "Setelah itu, AKZ mencairkan cek tersebut dan cek lainnya yang dia bawa senilai Rp100 juta di Bank BNI Ampera dan memasukkannya ke rekening BCA miliknya," kata Agus.

Kemudian AKZ melakukan transaksi pemindahbukuan antar rekening BCA di Bank BCA Ampera dari rekening milikinya ke rekening TJ sebeser Rp300 juta. "Dari kegiatan operasi tangkap tangan ini, KPK mengamankan bukti pemindahan dana antar rekening BCA milik AKZ ke rekening milik TJ, yaitu senilai Rp100 juta tertanggal 16 Agustus 2017 dan Rp300 juta tertanggal 21 Agustus 2017," ucap Agus.

KPK, kata Agus, juga mengamankan buku tabungan dan ATM milik TJ yang diduga sebagai penampung dana. Dia menduga transfer dana tersebut bukan pemberian pertama, sebelumnya telah diterima pada 22 Juni 2017 melalui transfer antar rekening BCA dari AKZ kepada TJ senilai Rp25 juta sebagai dana operasional.

"Tanggal 16 Agustus 2017 melalui transfer antar rekening BCA dari AKZ kepada TJ senilai Rp100 juta dengan menyamarkan keterangan sebagai ‘DP pembayaran tanah’ dan tanggal 21 Agustus 2017 melalui transfer rekening BCA dari AKZ kepada TJ senilai Rp300 juta dengan keterangan ‘pelunasan pembelian tanah’," tuturnya.

Dalam perkara suap ini, para tersangka menggunakan sandi "sapi" dan "kambing" saat berkomunikasi. "Dalam komunikasi antara Akhmad Zaini (AKZ) selaku kuasa hukum PT ADI dan Tarmizi (TMZ) selaku PP PN Jakarta Selatan menggunakan kata sandi ‘sapi’ dan ‘kambing’," ungkap Agus.

Agus menambahkan kata sandi "sapi" merujuk pada nilai ratusan juta rupiah dan kata sandi "kambing" merujuk pada puluhan juta. "TMZ sempat meminta tujuh sapi dan lima kambing atau senilai Rp750 juta kepada AKZ. Akhirnya disepakati empat sapi atau senilai Rp400 juta untuk mengamankan perkara tersebut," katanya.

Sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, AKZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 KUHP jo Pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, TMZ disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Apresiasi tinggi
Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara PP PN Jakarta Selatan Tarmizi yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait putusan perkara perdata antara PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) dan Eeastern Jason Fabrication Service (EJFS), Pte, Ltd.

"Kami juga telah mengambil langkah-langkah setelah dilakukan operasi tangkap tangan, MA langsung memberhentikan sementara yang bersangkutan. Surat Keputusannya hari ini ditandatangani," kata Ketua Muda Pengawasan MA Sunarto dalam kesempatan yang sama.

Lebih lanjut, Sunarto menjelaskan MA memberikan apresiasi yang tinggi terkait langkah KPK yang telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap aparatur pengadilan. Ditegaskan Sunarto, MA tidak akan pernah memberi toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran apalagi menyangkut gratifikasi (suap).  

"Karena selama ini memang MA telah menjalin kerja sama dengan KPK, terutama dalam hal pencegahan. Kami akan tingkatkan dengan saling tukar informasi karena kami dari pengawasan MA telah bekerja sama dengan KPK," tuturnya.

KPK juga telah mendidik aparatur pengawasan MA di bidang pengawasan dan sedang berjalan. "Cuma bedanya MA tidak punya hak menyadap dan tidak mempunyai alat untuk menyadap, Namun, jika ditemukan info-info oleh tim MA yang sangat dirahasiakan dan mengarah ke tindak pidana, maka pihaknya akan meneruskan ke KPK," tambahnya.

Komisi Yudisial (KY) juga sangat menyayangkan penangkapan seorang panitera pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berinisial T oleh KPK. "Atas peristiwa tersebut KY merasa prihatin dan sangat menyayangkan, sebab terjadi di tengah keinginan dan usaha banyak pihak dalam membenahi dunia peradilan," ujar juru bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa.

Farid mengatakan kinerja lembaga kembali tercoreng dan kepercayaan publik akan semakin tergerus, akibat perbuatan tercela atau tidak patut yang dilakukan segelintir oknum aparat peradilan. Dia berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh aparat pengadilan lain untuk lebih profesional dan menjaga integritas tanpa kecuali dalam menjalankan tugasnya. "Selain itu kewajiban, juga pada dasarnya pengawasan publik tidak tidur dan terus berjalan dalam berbagai bentuk," ujar Farid.

Menindaklanjuti hal ini, KY meyakini MA akan menindak untuk memberhentikan sementara secepatnya aparat pengadilan terkait, sekaligus pembenahan internal pengadilan yang lebih intens. "Lebih khusus lagi pemantapan atau internalisasi kode etik sebagai gaya hidup secara terus menerus di kalangan aparat peradilan," kata Farid.
Tags:

Berita Terkait