Hakim Terima PKPU Sementara Calon Jamaah First Travel
Utama

Hakim Terima PKPU Sementara Calon Jamaah First Travel

Selanjutnya, Debitur (First Travel) akan menyampaikan usulan proposal perdamian kepada para kreditur dalam waktu 45 hari sejak putusan pengadilan dibacakan. Bila usulan itu ditolak, maka First Travel berpotensi dipailitkan.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Foto: NNP
Foto: NNP
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan tiga calon jamaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel diterima Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim John Tony Hutauruk dalam persidangan yang digelar Selasa (22/8) hari ini.

Majelis hakim berpendapat permohonan pemohon PKPU memenuhi unsur formil dan materil sebagaiamana diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Majelis menilai permohonan yang diajukan pemohon memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur Pasal 222 ayat (3) UU Nomor 37 Tahun 2004 karena First Travel tidak dapat menunaikan kewajibannya kepada para kreditur.

“Mengabulkan PKPU sementara 45 hari sejak tanggal dibacakan,” kata Ketua Majelis.

Dalam persidangan, Ketua Majelis menjelaskan bahwa tindakan First Travel yang tidak bisa memberangkatkan kreditur padahal telah menunaikan kewajibannya membayar ongkos yang disepakati merupakan suatu utang yang dapat ditagih dimuka pengadilan. (Baca Juga: Bos First Travel Janji Refund Rp4,29 Miliar pada Agustus dan September)

Majelis mengutip bunyi Pasal 1 angka 6 UU Nomor 37 Tahun 2004 yang berbunyi: “Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari hartakekayaan Debitor”.

Berdasarkan bukti yang disampaikan pemohon di muka sidang, Ketua Majelis berpendapat bahwa total uang sebesar Rp 54,4 juta yang dibayarkan tiga jamaah yakni Euis Hilda Ria, Hendarsih, dan Ananda Perdana Saleh menimbulkan utang bagi First Travel dan memenuhi unsur minimal dua kreditur untuk dapat mengajukan PKPU ke Pengadilan Niaga. Dalam persidangan juga terungkap bahwa First Travel menunda jadwal keberangkatan dari sebelumnya antara bulan Mei atau Juni 2017 serta menawarkan opsi pengembalian dana (refund) dalam 30 hari atau 90 hari kerja.

Dalam putusannya, majelis juga menunjuk lima orang untuk pengurus yakni antara lainSexio Yuni Noor Sidqi, Abdillah, Ahmad Ali Fahmi, Lusiana Malik, Fadlin. Kelimanya dinilai tidak memiliki benturan kepentingan dengan para pihak. Namun, salah seorang pengurus yakni Fadlin mengundurkan diri lantaran telah menangani lebih dari tiga kasus kepailitan. Surat pengunduran diri tertanggal 21 Agustus telah diterima oleh Ketua Majelis. Selain itu, majelis juga menunjuk satu orang hakim pengawas, yakni hakim Titik Tejaningsih.

“Sidang musyawarah digelar pada 5 Oktober mendatang,” kata Ketua Majelis.

Ditemui usai sidang, Kuasa Hukum Pemohon Anggi Putera Kusuma mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik putusan PKPU sementara yang dijatuhkan majelis hakim. Ia menjelaskan kewenangannya dalam tahap selanjutnya, yakni upaya perdamaian sudah beralih sepenuhnya kepada pengurus yang ditunjuk.

Sementara, Kuasa Hukum First Travel Deski mengatakan pihaknya akan segera mengajukan usulan perdamaian yang paling menguntungkan buat para jamaah. (Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Hentikan Kegiatan First Travel, Bagaimana Nasib Jamaah?)

“Dengan kami ajukan usulan perdamaian, nantinya menjadi pegangan bagi semua jamaah yang ingin jadwal keberangkatan atau jamaah yang ingin refund. Di sini ada kepastian hukum lagi, bahwa untuk para jamaah,” kata Deski.

Deski melanjutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktur Utama dan Direktur First Travel, yakni Andika Surachman dan Anniesa Desvita Hasibuan terkait usulan perdamaian tersebut sehingga ia masih belum bisa merinci skema apa yang nantinya akan ditawarkan kepada jamaah. Namun sejauh ini, Deski mengatakan lebih mudah bila memberangkatkan para jamaah ketimbang memenuhi keinginan mereka untuk refund. Deski berharap para kreditur menerima usulan perdamaian yang nanti mereka ajukan.

“Kalau usulan perdamaian diterima (kami) akan jalankan. Kalau ditolak, maka (First Travel) akan dipailitkan. Kami rasa itu akan rugikan semua orang. Kami akan berunding dengan kreditur agar usulan ini menemukan keadilan untuk semua,” kata Deski.

Dimintai tanggapannya, salah seorang pengurus yang ditunjuk majelis hakim dalam PKPU sementara, Sexio Yuni Noor Sidqi mengatakan, pengurus setelah ini akan berkoordinasi dengan pengadilan untuk meminta salinan putusan. Selanjutnya, pengurus berkoordinasi dengan hakim pengawas untuk membuat pengumuman pada dua media cetak nasional. Selain itu, Sexio mengatakan pengurus akan bertemu dengan jajaran direksi First Travel selaku debitur guna membicarakan langkah-langkah restrukturisasi utang.

“Harapannya PKPU ini ada restrukturisasi utang apakah dengan opsi memberangkatkan tadi, refund, dan kita semua gali lah opsi-opsi itu. Harapannya meskipun mereka saat ini ditahan mereka bisa membahas proses itu semua,” kata Sexio. (Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus First Travel)

Sexio memastikan, proses PKPU sementara tak akan terhambat karena pihak debitur ditahan oleh pihak Bareskrim Polri. Ia yakin setelah berkoordinasi, pihak Bareskrim akan sangat terbuka mengingat debitur tidak bisa lagi bertindak atas nama PT First Travel terkait dengan segala aset dan harus melibatkan Pengurus. Oleh karenanya, Pengurus harus mendalami informasi-informasi sehingga harapanya dalam proposal masih ada aset yang bisa disampaikan dan ditawarkan kepada jamaah.

“Kita tidak bisa bicara lebih jauh asetnya seperti apa dan kita baru tahu nanti setelah diangkat, baru akan berkoordinasi dengan Bareskrim sejauh apa proses disana, apakah bisa bersinergi dengan proses PKPU. Kita harapkan bisa, proses pidana jalan tapi proses penyelesaian kepada jamaah juga jalan. Jangan sampai pidana menunggu sampai inkracht atau apakah Kepolisian atau Kejaksaan bisa melakukan eskekusi lelang atau segala macam,” kata Sexio.

Polisi Telusuri 44 Rekening First Travel
Di luar sidang PKPU, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telusuri aliran dana dari rekening tabungan milik PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Setidaknya 44 rekening akan ditelusuri aliran dananya.Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan bahwa pihaknya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri 31 rekening tabungan yang berbeda.

Selain ke-31 rekening tersebut, ditemukan 13 rekening tabungan lain terkait First Travel yang sudah diblokir, di antaranya atas nama Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Anniesa Desvitasari selaku Direktur First Travel, dan atas nama Siti Nuraida Hasibuan selaku Komisaris serta rekening atas nama PT First Travel sendiri."Kami minta untuk cek ke PPATK untuk ditelusuri aliran dananya," kata Herry sebagaimana dikutip Antara, Selasa (22/8).

Herry menjelaskan pula bahwa ada 72.682 orang yang mendaftar mengikuti paket umrah promo yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017. Dalam kurun tersebut, ada 14 ribu orang yang sudah diberangkatkan ke Tanah Suci, dan masih ada 58.682 orang yang belum diberangkatkan. Menurut perkiraan polisi kerugian jemaah pengguna layanan umrah perusahaan itu mencapai Rp848 miliar, yang meliputi biaya setor paket promo umrah Rp839 miliar dan biaya carter pesawat Rp9,5 miliar.

Andika juga tercatat memiliki utang Rp85 miliar ke penyedia tiket, utang Rp9,7 miliar kepada penyedia jasa pengurusan visa dan utang Rp24 miliar kepada sejumlah hotel di Arab Saudi. Pada Mei 2017, pelaku kembali menawarkan biaya tambahan Rp2,5 juta per orang untuk sewa pesawat kepada jemaah yang ingin segera diberangkatkan. Pelaku juga menawarkan paket Ramadhan dengan biaya tambahan Rp3 juta - Rp8 juta per orang. Polisi sudah menetapkan Andika, Anniesa dan Siti Nuraida Hasibuan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang tersebut.

"Agar usaha tetap berjalan dan semakin menarik minat masyarakat, pelaku memberangkatkan sebagian jemaah umrah," katanya.
Tags:

Berita Terkait