2 Aturan Terkait Jalan Tol Terbit
Berita

2 Aturan Terkait Jalan Tol Terbit

Dalam rangka percepatan perwujudan pengusahaan jalan tol yang layak secara ekonomi tetapi belum layak secara finansial, pemerintah mengeluarkan PP 30/2017, sebagai revisi dari PP 15/2005. Dalam Perpres 81/2017, Hutama Karya diberi tugas oleh presiden mempercepat penyelesaian pembangunan dan pengoperasian Talan Tol Ruas Akses Tanjung Priok.

Oleh:
M. Agus Yozami/RED
Bacaan 2 Menit
Jalan tol. Foto: SGP (Ilustrasi)
Jalan tol. Foto: SGP (Ilustrasi)
Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor: 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Revisi atas PP Jalan Tol ini terutama dilakukan pada Pasal 20 mengenai pengusahaan jalan tol. Dalam PP ini disebutkan, pengusahaan jalan tol oleh Pemerintah terutama diperuntukkan untuk ruas jalan tol yang layak secara ekonomi, tetapi belum layak secara finansial.

“Pelaksanaan pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud dilakukan melalui kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan konstruksi jalan tol oleh pemerintah yang seianjutnya pengoperasian dan pemeliharaan dilakukan oleh Badan Usaha,” bunyi Pasal 20 ayat (2) PP ini, sebagaimana dilnasir situs Setkab, Kamis (23/8).

(Baca Juga: Meneropong Sisi Bisnis di Balik Penerapan Transaksi Non Tunai di Jalan Tol)


Dalam hal pendanaan pemerintah untuk pengusahaan jalan tol terbatas, dalam rangka percepatan pembangunan wilayah, terhadap jalan tol yang layak secara ekonomi tetapi belum layak secara finansial sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, Pemerintah dapat menugaskan badan usaha milik negara untuk: a. melaksanakan seluruh pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud atau b. meneruskan pengusahaan jalan tol yang belum diselesaikan oleh Pemerintah, termasuk pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol. (Sebelumnya ketentuan huruf b tidak ada, -red).

Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud, tegas PP ini, merupakan badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud, dapat bekerja sama dengan badan usaha lain. Adapun penugasan kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

(Baca Juga: Terjebak Banjir, Pengguna Tol Menggugat ke Pengadilan)


Dalam revisi kali ini pemerintah menambahkan Pasal 22B, yang berbunyi: pendapatan tol selama masa konsesi dan/atau tambahan masa konsesi untuk suatu ruas jalan tol dapat digunakan untuk mendukung pendanaan Pemerintah bagi percepatan pembangunan jalan tol yang layak secara ekonomi tetapi belum layak secara finansial.

Pemerintah juga merevisi Pasal 51 PP No. 15 Tahun 2005 sehingga menjadi berbunyi: 1. Selain ditetapkan menjadi jalan umum tanpa tol, jalan tol yang telah selesai masa konsesinya dapat tetap difungsikan sebagai jalan tol oleh Menteri atas rekomendasi BPJT dalam hal: a. mempertimbangkan keuangan negara untuk pengoperasian dan pemeliharaan;

b. untuk peningkatan kapasitas dan pengembangan jalan tol yang bersangkutan; dan/atau c. mendukung pengusahaan jalan tol lainnya yang layak secara ekonomi, tetapi belum layak secara finansial yang ditugaskan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara.

“Besaran tarif untuk jalan tol sebagaimana dimaksuddidasarkan pada kebutuhan biaya operasi dan pemeliharaan, peningkatan kapasitas yang ada, serta pengembangan jalan tol yang bersangkutan,” bunyi Pasal 51 ayat (2) PP ini.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 16 Agustus 2017, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16 Agustus 2017.

Penunjukan Hutama Karya
Sedangkan pada 16 Agustus 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 81 Tahun 2017 tentang Penugasan Kepada PT. Hutama Karya (Persero) Untuk Mengusahakan Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priok.

“Penugasan ini meliputi: a. pengoperasian dan pemeliharaan  atas Ruas Jalan Tol Akses Tanjung Priok yang telah dibangun oleh Pemerintah; dan b. pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan atas Ruas Akses Tanjung Priok untuk Seksi W1 dan Seksi W2,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres tersebut.

Adapun waktu dan tahapan pelaksanaan penugasan kepada PT. Hutama Karya, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Ditegaskan dalam Perpres ini, PT. Hutama Karya dapat menggunakan pendapatan atas penugasan sebagaimana dimaksud sebagai sumber pendanaan untuk percepatan pembangunan Jalan Tol di Sumatera, yang telah ditugaskan kepada PT. Hutama Karya (Persero) sesuai  Perpres No, 100 Tahun 2014.

“Penggunaan pendapatan sebagaimana dimaksud berdasarkan persetujuan Menteri PUPR setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres ini.

Pendanaan PT. Hutama Karya sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, terdiri atas: a. penerusan pinjaman dari pinjaman pemerintah yang berasal dari luar negeri dan/atau dalam negeri; b. penerbitan surat utang/obligasi oleh PT. Hutama Karya (Persero); c. pinjaman PT. Hutama Karya dari lembaga keuangan; dan d. pendanaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka penerbitan surat utang/obligasi dan pelaksanaan pinjaman oleh PT. Hutama Karya sebagaimana dimaksud, Perpres ini menyebutkan, dapat diberikan jaminan pemerintah terhadap kewajiban pembayaran PT. Hutama Karya.

Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT. Hutama Karya sebagaimana dimaksud, ,menurut Perpres ini, Menteri BUMN melakukan: a. pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan dimaksud; dan b. mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya untuk mendukung penugasan dimaksud.

Sedangkan Menteri PUPR: a. menetapkan standar kinerja pelayanan yang dituangkan dalam Perjanjian Tertulis Pengusahaan Jalan Tol; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap teknis pembangunan dan pengoperasian ruas Jalan Tol; c. memberika hak Pengusahaan Jalan Tol kepada PT. Hutama Karya (Persero) selama 40 (empat puluh) tahun; dan d. menyelesaikan bidang tanah milik PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) dan bidang tanah yang pendanaannya disediakan oleh PT. Jakarta Propertindo dan/atau PT. Jakarta Akses Tol Priok yang digunakan untuk Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud, Perpres ini menyebutkan, PT. Hutama Karya (Persero) menyampaikan laporan kepada Menteri PUPR, Menteri Keuangan, dan Menteri BUMN secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Agustus 2017 itu
Tags:

Berita Terkait