Terbitkan Surat Pelunasan Utang Palsu, Satgas Waspada Investasi Hentikan UN Swissindo
Berita

Terbitkan Surat Pelunasan Utang Palsu, Satgas Waspada Investasi Hentikan UN Swissindo

Terhitung sejak 23 Agustus 2017, United Nation World Trust International Orbit (UN Swissindo) dilarang menjalankan kegiatannya.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Tongam Lumban Tobing. Foto: NNP.
Tongam Lumban Tobing. Foto: NNP.
Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasimenghentikan kegiatanUnited Nation World Trust International Orbit (UN Swissindo) lantaran tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Satgas Waspada Investasi  Tongam L. Tobing mengatakan, terhitung sejak Rabu (23/8) kemarin, UN Swissindo dilarang melakukan kegiatan berupa penawaran pelunasan utang kepada masyarakat dan pemberian voucher human obligation VM1 karena tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat serta pelaku usaha pada sektor jasa keuangan formal.

“Kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo tersebut tidak benar, karena surat pelunasan yang diterbitkan tidak diakui oleh lembaga jasa keuangan dan voucher yang diberikan juga tidak dapat dicairkan di Bank Mandiri,” kata Tongam dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/8).

(Baca Juga: Liputan Khusus: Waspada Investasi Ilegal)

Tongam menambahkan, UN Swissindo selama ini telah beroperasi di beberapa daerah dan mengaku sebagai lembaga dunia yang dapat mengeluarkan surat pelunasan utang masyarakat kepada lembaga jasa keuangan serta memberikan voucher kepada masyarakat untuk mengambil uang sebesar USD1.200 atau Rp15,6juta di Bank Mandiri. Pada Rabu (23/8) kemarin, Satgas Waspada Investasi juga telah memanggil pimpinan UN Swissindo, Sugiharto atau Sugihartonotonegoro alias Sino.

Dalam pertemuan tersebut, Sino selaku pimpinan UN Swissindo telah menandatangani surat pernyataan yang berisi permintaan maaf karena meresahkan masyarakat dan sektor jasa keuangan. Selain itu, Sino juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan meminta kepada jajaran pimpinan UN Swissindo dan masyarakat agar berhati-hati apabila ada penawaran sejenis yang mengatasnamakan UN Swissindo.
Modus penawaran UN Swissindo

1.    Mengatasnamakan negara dan/atau lembaga negara tertentu dengan dasar kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
2.    Mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utangnya dengan jaminan Surat Berharga Negara,
3.    Meminta korban membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok/Badan Hukum tertentu,
4.    Meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lain untuk diajak bergabung.

Catatan hukumonline, sejak pertengahan 2016 Satgas Waspada Investasi telah mengendus adanya kejanggalan dari kegiatan yang dilakukan UN Swissindo. Pada 26 Agustus 2016, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bareskrim Polri, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar rapat bersama membahas kegiatan yang dilakukan UN Swissindo.

(Baca Juga: Hakim Terima PKPU Sementara Calon Jamaah First Travel)

Sebulan berikutnya, 13 September 2016, Satgas Waspada Investasi membuat laporan informasi kepada Bareskrim Polri yang ditembuskan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.  Di hari yang sama saat itu, Satgas Waspada Investasi juga menyurati pihak UN Swissindo agar menghentikan kegiatannya. Pada 29 Oktober 2016, Polresta Samarinda Kalimantan Timur juga telah menangkap Ketua UN Swissindo Korwil Kaltim atas laporan dari sejumlah korban yang tertipu dengan sertifikat yang diberikan pelaku.

Dari serangkaian upaya yang dilakukan tersebut, nyatanya kegiatan UN Swissindo masih marak dan meresahkan masyarakat. Sekira Maret 2017, Satgas mendapati kegiatan UN Swissindo masih aktif di berbagai wilayah seperti Jambi, Cirebon, Tasikmalaya, Purwokerto, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Lampung, Kepulauan Riau, Pekanbaru, Kalimantan Timur, Bali, Tegal, Cianjur, Bandung, dan Sulawesi Selatan.Wilayah yang paling banyak terkena dampak yakni 11 nasabah di Jambi (Rp, 1,3 Milyar), 76 nasabah di Cirebon (Rp 4,02Milyar), dan 25 nasabah di Purwokerto (Rp 2,8 milyar).

Tak berhenti di situ, pada 17 dan 22 Februari 2017, Satgas Waspada Investasi bersama OJK, Bank Indonesia (BI) serta enam prime bank diantaranya Mandiri, BNI, BRI, BCA, Danamon, CIMB Niaga. Dari pertemuan tersebut disimpulkan bahwa Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang dimiliki UN Swissindo merupakan dokumen yang diduga palsu dan bukan dikeluarkan oleh BI. Selain itu, enam bank tersebut juga menyampaikan laporan atas kejadian karena terdapat kerugian yang diderita pada 2 Maret 2017 oleh Penyidik OJK bekerjasama dengan Bareskrim Polri.

“Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada seluruh pimpinan UN Swissindo untuk menghentikan kegiatannya dan meminta masyarakat agar tidak mengikuti kegiatan UN Swissindo,” kata Tongam.
Tags:

Berita Terkait