Firma Hukum Ini Dukung Perusahaan Rintisan
Berita

Firma Hukum Ini Dukung Perusahaan Rintisan

Bagian dari kontribusi firma hukum kepada masyarakat.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Berfoto bersama dalam rangka nota kesepahaman program IDX Icubator antara HHP dengan BEI, Kamis (24/8). Foto: EDWIN
Berfoto bersama dalam rangka nota kesepahaman program IDX Icubator antara HHP dengan BEI, Kamis (24/8). Foto: EDWIN
Program IDX Incubator yang dicanangkan Bursa Efek Indonesia (BEI) mendapat dukungan dari firma hukum. Program ini guna mendukung komitmen pengembangan perusahaan rintisan (start up) berbasis digital. Salah satu dukungan itu datang dari firma hukum Hadiputranto Hadinoto & Partners (HHP).

Sebagai wujud dukungan itu, HHP menandatangani nota kesepahaman dengan BEI di Jakarta, Kamis (24/8). Managing partner HHP, Timur Sukirno, mengatakan pihaknya sangat mendukung program BEI untuk mengembangkan potensi kalangan pengusaha-pengusaha muda di era baru industri berbasis digital. “Idenya bagus sekali, untuk menggugah perusahaan-perusahaan kita, untuk berkreasi,” jelasnya kepada hukumonline.

IDX Incubator adalah program yang diluncurkan PT Bursa Efek Indonesia pada Maret 2017 lalu untuk mendukung perkembangan perusahaan rintisan berbasis teknologi. Bentuk dukungan berupa program bimbingan usaha, pelatihan, mentoring bisnis, hingga akses jaringan ke berbagai investor dan Perusahaan Tercatat.  Program ini juga bagian dari komitmen BEI menyukseskan target Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam Gerakan Nasional 1000 Startup Digital.

(Baca juga: Ini Kiat Bagi Pelaku Bisnis Startup untuk Menarik Minat Pemodal).

HHP Law Firm akan menjadi mitra yang menyiapkan kurikulum pelatihan aspek hukum perusahaan antara lain: pendirian PT dan anggaran dasar, permodalan, organ-organ PT, fiduciary duties dari Direksi, tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris, penyelenggaraan RUPS, pembubaran dan likuiditas, penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), pengambilalihan (akuisisi), kontrak perjanjian/perikatan, pembuatan kontrak, kekayaan intelektual, dan lainnya.

(Baca juga: Perbedaan Joint Venture dengan Merger dan Akuisi).

Pemerintah telah mencanangkan target bahwa pada 2020 mendatang akan tercetak 1000 startup digital dengan valuasi USD 1 miliar. Harapannya, perkembangan industri digital akan meningkatkan nilai Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Kontribusi IDX Incubator adalah dengan memberikan pendampingan terstruktur dalam durasi 6 bulan bagi startup yang terseleksi. Bentuknya mulai dari memproyeksikan prospek bisnis suatu produk startup hingga pengembangannya. Salah satunya adalah membekali pemahaman pengelola startup dari aspek hukum.

Oleh karena itu, jelas Timur Sukirno, HHP Law Firm menjadikan kerjasama ini sebagai bagian dari kontribusi sosial bagi masyarakat. Ia membayangkan HHP terlibat melahirkan perusahaan-perusahaan besar berbasis digital yang kini masih berupa start-up. “Ini bagian dari our social responsibility, giving back to the society, giving back to the community,” katanya.

Direktur IDX Incubator, Irmawati Amran mengungkapkan bahwa pilihan menjalin kerjasama dengan HHP berasal dari permintaan IDX Incubator secara langsung setelah menilai portofolio HHP di bidang hukum pasar modal. Firma hukum berusia 28 tahun ini menurutnya telah dikenal banyak berkecimpung di dunia hukum pasar modal sehingga menjadi pilihan tepat untuk memberikan pendidikan tata kelola perusahaan bagi startup digital binaan IDX Incubator.  

(Baca juga: Selain Legalitas, Dua Aspek Ini Perlu Diperhatikan Startup).

“Secara nature anak-anak muda ini bikin perusahaan, buka bisnis, tapi mereka kan suka lupa bahwa bikin perusahaan itu dia berarti sudah terikat secara hukum, nah itu yang kita mau ajarin,” katanya saat diwanwancarai hukumonline usai penandatanganan MoU.

Meskipun HHP menjadi mitra pertama dalam program pelatihan aspek hukum perusahaan di IDX Incubator ini, Irmawati menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan kerjasama dengan kantor-kantor hukum lainnya. Program IDX Incubator ini serupa dengan pendampingan yang diadakan oleh Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) namun lebih spesifik membidik startup berbasis digital.

Direktur Utama BEI, Tito Sulistio mengungkapkan bahwa BEI sangat berharap startup binaan IDX Incubator akan berkembang hingga kelak go public  di lantai bursa. Oleh karena itu pembekalan aspek hukum perusahaan menjadi sangat penting. “Kami sangat menghargai dukungan yang diberikan oleh Kantor Hadiputranto, Hadinoto, & Partners kepada IDX Incubator dengan membuat kurikulum dan menyediakan tenaga pengajar dalam program pelatihan di IDX Incubator,” katanya.

Melalui kerjasama yang terjalin antara kedua pihak  ini, diharapkan program IDX Incubator dapat melahirkan generasi wirausahawan abru berbasis digital dengan fondasi bisnis dan hukum  yang kuat sebagai modalnya.

IDX Incubator saat ini baru berjalan satu angkatan dengan 22 startup binaan mulai dari yang berlokasi di Jakarta hingga di luar Jakarta. Tidak hanya program pelatihan, IDX Incubator juga menyediakan fasilitas ruang kerja bagi startup binaannya yang dilengkapi ruang training, ruang meeting, hingga jaringan internet yang dapat digunakan oleh para peserta bekerja dan berdiskusi.

Memang, ada commitment fee yang harus disetorkan sebesar Rp600.000 per orang tiap bulannya, namun dengan pendampingan intensif, fasilitas, serta keanggotaan permanen hingga startup berkembang besar, program yang membuka seleksi dua kali dalam setahun ini sayang untuk dilewatkan bagi kalangan pengusaha startup.  Selengkapnya dapat mengunjungi laman www.idxincubator.com.
Tags:

Berita Terkait