PN Jaksel Nyatakan Kepengurusan BANI Mampang Tidak Sah
Utama

PN Jaksel Nyatakan Kepengurusan BANI Mampang Tidak Sah

Gugatan ahli waris pendiri BANI Mampang dikabulkan sebagian. Tergugat masih akan mendiskusikan putusan pengadilan dan langkah selanjutnya.

Oleh:
CR-24
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi penyelesaian sengketa. Ilustrator: HGW
Ilustrasi penyelesaian sengketa. Ilustrator: HGW
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan  kepengurusan Badan Arbitrase Nasional (BANI) Mampang tidak sah. Alasannya, kepengurusan tersebut dianggap tidak sesuai dengan Statuta BANI tertanggal 11 Oktober 2006. Dilansir dari laman www.baniarbitration.org kepengurusan BANI Mampang saat ini diketuai  Husseyn Umar, beranggotakan Huala Adolf, Anangga W. Roosdiono, dan N. Krisnawenda.

Majelis menjatuhkan putusan itu atas gugatan yang diajukan ahli waris pendiri BANI. Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Achmad Guntur sebagai ketua, Irwan dan Surachmat sebagai anggota menyatakan Statuta BANI harus dipenuhi semua pihak. Menurut majelis, peran para pendiri yang sudah meninggal dapat diambil alih oleh para ahli warisnya mengingat peran pendiri masih melekat sepanjang BANI masih berdiri.

(Baca juga: Ahli Waris Pendiri BANI Gugat BANI Mampang, Minta Ganti Rugi Rp50 Miliar).

Menurut majelis, penetapan Dewan Pengurus saat ini tidak sesuai dengan Statuta BANI karena tidak melibatkan pendiri atau ahli waris yang sah dari para pendiri tersebut. BANI didirikan sejumlah ahli hukum seperti (almarhum) Soebekti, Harjono Tjitrosoebeno dan Priyatna Abdurrasyid pada 1977 dan didukung penuh oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Penggugat I–III yaitu Arman Sidharta Tjitrosoebeno, Arno Gautama Harjono dan Arya Paramita adalah anak kandung dan ahli waris dari (alm) Harjono Tjitrosoebeno. Sedangkan penggugat IV–VII adalah Nurul Mayafaiza Permita Leila, Dewi S. Permata Vitri, Mounti Rigveda Putra dan Dewi Saraswati Permata Suri adalah anak kandung dari (alm) Priyatna Abdurrasyid.

(Baca juga: BANI Berbadan Hukum Launching, Kini BANI Resmi Ada Dua).

Para penggugat melayangkan gugatan terhadap tergugat M. Husseyn Umar (Tergugat I), Harianto Sunidja (Tergugat II), dan N. Krisnawenda (Tergugat III). Selain itu ada juga nama pihak lain yang menjadi turut tergugat.

Majelis menyatakan kepengurusan BANI oleh tergugat bertentangan dengan Statuta BANI. “Tergugat yang duduk dalam kepengurusan tidak sesuai Statuta BANI, maka tergugat sebagai pengurus BANI telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar majelis dalam putusan yang dibacakan Selasa (22/8) lalu.
Statuta BANI
Pasal 4 ayat (2) Dewan Pendiri mengangkat/menetapkan Dewan Pengurus BANI
Pasal 7 ayat (2) Para fungsionaris Dewan Pengurus diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pendiri

Peran BANI dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan tak diragukan lagi. Cuma, dalam perkembangannya, BANI dianggap bukan lagi organisasi nirlaba seperti yang ada dalam Statuta. Hal ini terlihat dari laporan keuangan BANI yang dari tahun ke tahun terus meningkat, bahkan ada juga yang berbentuk deposito. Namun majelis tidak menjelaskan secara rinci berapa jumlah kas dan nominal dalam deposito BANI dimaksud.

Majelis menguraikan pada awal berdirinya uang diambil dari para pendiri. Para pendiri saat itu bukan mencari profit atau tidak terpikir dalam kegiatannya nanti akan mendapat profit. Dengan berkembangnya keadaan saat ini ternyata kegiatan BANI memungut biaya sehingga bukan lagi nirlaba. Kondisi ini menurut majelis menimbulkan konsekuensi. “Sehingga kumpulan orang-orang dalam perkumpulan BANI terdapat tujuan selain menyelesaikan sengketa, juga terdapat keuntungan atau pemasukan,” ujar majelis.

Dalam putusannya majelis bukan saja menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan kepengurusan BANI Mampang tidak sah dan tidak memiliki kedudukan hukum, tetapi juga menyatakan kepengurusan BANI saat ini demosioner dengan berlakunya Pasal 4 juncto Pasal 7 ayat (2) statuta BANI.

Selain itu, majelis juga mengabulkan BANI (Souverign) secara sah dan mengikat baik dalam hal pembentukan, pendirian, pengangkatan, maupun penunjukannya. Majelis menyatakan R. Soebekti, Suwoto Sukendar, Yulius Yahya, Harjono Tjitrosoebeno, Priyatna Abdurrasyid, dan J. Abubakar adalah pendiri BANI.

Namun, tak semua petitum penggugat dikabulkan. Misalnya, mengenai gugatan ganti rugi materil dan immaterial. Majelis menolak permintaan ganti rugi materiil Rp26,696 miliar dan immaterial Rp50 miliar. Majelis juga menolak sita jaminan atas bangunan di Menara 165 Unit D Lantai 8 di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Permintaan agar putusan dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada banding atau kasasi juga ditolak majelis.

Demikian pula nilai uang paksa (dwangsom) jika tergugat tidak menjalankan putusan majelis. Majelis hanya mengabulkan Rp500 ribu bukan satu juta rupiah seperti petitim para penggugat.

Andy Putra Kusuma, penasihat hukum para penggugat dari kantor hukum Anita Kolopaking & Partners mengapresiasi putusan majelis dalam perkara No. 674/Pdt.G/2017/PN.Jaksel itu karena telah sesuai dengan fakta persidangan. Andi menambahkan dari pertimbangan majelis diketahui bahwa majelis hakim berpendapat BANI Mampang menyimpang dari maksud pendirian BANI yaitu perkumpulan atau perserikatan nirlaba. Tindakan BANI Mampang terhadap pihak ketiga guna mendapatkan keuntungan secara terus menerus secara otomatis membuatnya tidak lagi dapat dikatakan perkumpulan atau perserikatan nirlaba.

"Melainkan suatu persekutuan perdata yang dimana dengan meninggalnya Para pendiri maka segala hak, peranan, dan bahkan keuntungan yang menjadi bagian dari para pendiri turun kepada ahli waris para pendiri," ujar Andy dalam kepada hukumonline.

(Baca juga: Catatan ‘Perang’ Urat Saraf Dua BANI).

Sebaliknya, kuasa hukum tergugat dari kantor hukum Amir Syamsudin & Partners, Kharisma Rani Timur, enggan berbicara banyak mengenai putusan ini karena masih akan mendiskusikan langkah selanjutnya dengan kliennya.  "Kami akan diskusikan dulu, " ujar Kharisma seusai sidang.

Klarifikasi
Andy juga menyatakan perkara gugatan perbuatan melawan hukum ini adalah gugatan yang murni dikehendaki oleh ahli waris para pendiri yang diakibatkan tindakan-tindakan pengurus BANI Mampang yang seakan-akan ‘menelantarkan’ para pendiri BANI. Ahli waris datang ke kantor hukum Anita Kolopaking & Partners meminta bantuan dalam memperjuangkan hak-hak para pendiri BANI.

Oleh karena itu, menurut Andy tidaklah benar pemberitaan hukumonline berjudul “BANI Versi Mampang: BANI Pembaharuan Lakukan Perbuatan Melawan Hukum” tertanggal 9 September 2016. Ia meluruskan pernyataan paragraf 5-7 pemberitaan tersebut. Seperti dimuat dalam pemberitaan, M. Husseyn Umar selaku Ketua Pengurus BANI Mampang, dalam konferensi pers menyatakan: "Bahwa memang ini ternyata adalah arbiter BANI yang telah dicoret. Arbiter yang dicoret ini telah diberi teguran oleh pengurus BANI. Setelah diperiksa, AK telah melakukan tindakan yang tidak layak. Kemudian dia menghasut dengan mengatakan BANI mau meninggalkan jejak-jejak para pendiri, padahal nama ruangan di gedung ini nama pendiri. Ada foto-foto pendiri juga, bagaimana bisa kami dikatakan meninggalkan jejak para pendiri".  

Dikutip juga dalam pemberitaan, Husseyn mengatakan BANI adalah lembaga arbitrase yang dibuat oleh KADIN, sehingga tidak ada urusan dengan ahli waris. Hal tersebut yang digunakan oleh AK untuk mempengaruhi dan mengatakan ada hak yang harus diambil dari BANI. "Ada hasut, ada suatu hak yang harus diambil. Ini bukan aset pribadi yang diwariskan, mungkin ahli waris dihasut, kita juga mengajak ahli waris untuk menjadi arbiter atau staf, hubungan kita dengan ahli waris baik-baik saja," katanya.

Andy meluruskan bahwa yang sebenarnya terjadi adalah ahli waris para pendiri BANI yang meminta kantor hukum Anita Kolopaking & Partners untuk menjadi kuasa hukumnya dalam memperjuangkan segala hak-hak ahli waris para pendiri BANI. "Khususnya ahli waris Prof. Priyatna dikarenakan kami dari dulu telah menjadi kuasa hukum keluarga Prof. Priyatna dalam berbagai permasalahan yang dihadapi oleh keluarga Prof. Priyatna sebelumnya," ujar Andy.

Keluhan ahli waris Priyatna mengenai hak-hak mereka di BANI Mampang, kata Andy, bahkan telah disampaikan kepada pengurus BANI Mampang sejak 2015, jauh sebelum adanya dualisme BANI. Namun  BANI Mampang mengangap ali waris para pendiri BANI tidak memiliki hak waris atas BANI dengan alasan bahwa BANI adalah suatu organisasi sehingga tidak ada hubungannya dengan ahli waris.

Menurut Andy, tidak benar BANI menyatakan Anita D.A Kolopaking yang menghasut kliennya untuk memperjuangkan hak-hak mereka. "Tanggapan tersebutlah yang kemudian mendorong ahli waris untuk memperjuangkan hak-haknya di BANI dan menunjuk kami selaku kuasa hukumnya guna menyelesaikan permasalahan waris tersebut,” jelasnya.
Tags:

Berita Terkait