Harapan INI Sebagai Lembaga Pendukung Penerbit Surat Berharga Komersial
Utama

Harapan INI Sebagai Lembaga Pendukung Penerbit Surat Berharga Komersial

BI sudah melakukan sosialisasi dan diskusi kepada seluruh lembaga pendukung untuk mendapatkan masukan dan saran terkait aturan teknis yang akan terbit pada akhir Agustus mendatang.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Logo Ikatan Notaris Indonesia. Foto: www.ikatannotarisindonesia.or.id
Logo Ikatan Notaris Indonesia. Foto: www.ikatannotarisindonesia.or.id
Akhir Juli lalu, Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang. PBI ini memberikan penegasan kepada beberapa profesi sebagai lembaga pendukung dalam menerbitkan Surat Berharga Komersial (SBK), termasuk kriteria atau persyaratan khusus terkait struktur Surat Berharga Komersial (SBK), memorandum Informasi SBK yang perlu diketahui calon investor, serta salah satunya adalah mengatur terkait Lembaga Pendukung penerbitan SBK.

Dalam Pasal 23 ayat (2) PBI mengatur ketentuan siapa saja lembaga pendukung penerbitan surat berharga komersial. Ada enam lembaga pendukung yang disebutkan; bank atau perusahaan efek yang berfungsi sebagai penata laksana (arranger) penerbitan; lembaga pemeringkat; konsultan hukum; akuntan publik; notaris; serta lembaga lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Saat dihubungi oleh hukumonline beberapa waktu lalu, Koordinator Bidang Hubungan Lembaga PP Ikatan Notaris Indonesia (INI), Sri Widyawati, mengatakan bahwa pihaknya mendukung upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pengembangan instrumen SBK. (Baca Juga: HKHPM Susun Standar Profesi Lembaga Pendukung Penerbit Surat Berharga Komersial)

“Sebagai pejabat umum, ya memang kita komit untuk melayani masyarakat. Tentunya harus mendukung upaya pemerintah dalam rangka pengembangan instrument SBK itu sendiri,” katanya kepada hukumonline, Senin (21/8).

Namun di samping itu, Sri menegaskan bahwa pihaknya berharap BI dapat memperhatikan beberapa aspek mengenai pendaftaran notaris di BI. Dalam PBI tersebut memang disebutkan bahwa Lembaga Pendukung penerbitan SBK harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada BI. Terkait syarat-syaratnya, diakui Sri masih dalam tahap pembahasan bersama BI.

“Kalau memang harus melakukan pendaftaran (notaris), agar syarat-sayarat untuk mengajukan atau untuk mendaftarkan itu tidak terlau menyulitkan notaris sendiri. Dengan syarat yang dipermudah dan tujuannya untuk pemerataan agar tidak tersegmentasi di sebagian kecil notaris saja yang nanti bisa melakukan itu,” jelas Sri.

Setidaknya, ada dua aspek yang menjadi perhatian INI terkait pelaksanaan PBI tersebut. Pertama, mengenai kualifikasi umum notaris. Diakui Sri bahwa diperlukan kualifikasi minimum atau pengetahuan minimal bagi notaris untuk bisa menghandle pembuatan akte terkait SBK. Tetapi, hal tersebut harus dibarengi dengan pelatihan atau pembekalan dari BI dan kemudian BI berhak mengeluarkan sertifikasi kepada notaris yang ikut mendaftar.

Kedua, jika memang notaris harus terdaftar di BI, INI berharap BI tidak menghubungkan Surat Tanda Terdaftar (STTD) yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh notaris. (Baca Juga: BI Terbitkan Aturan Surat Berharga Komersial di Pasar Uang)

“Karena masalah STTD OJK sendiri itukan sampai sekarang juga banyak keberatan dari rekan-rekan notaris karena adanya pungutan. Jadi jangan sampai dikaitkan dengan STTD OJK karena kalau demikian maka teman-teman notaris harus mendaftar ke OJK untuk handle pasar modal. Nah, konsekuensinya ke pungutan,” ujar Sri.

Ketiga, INI berharap BI tidak menerapkan adanya pungutan layaknya di OJK. Keempat, INI berharap BI tak menjadikan pendidikan lanjutan di bidang pasar modal sebagai salah satu syarat untuk mendaftar ke BI. Pasalnya, sejauh ini BI belum pernah mengadakan pelatihan terkait SBK.

“Kalau memang diminta syarat (pelatihan), karena sebelumnya sepertinya kita belum pernah ada pelatihan yang dikeluarkan BI sendiri, itu jangan dimasukkan sebagai syarat. Jadi sifatnya BI komit untuk meningkatkan pembekalan atau pengetahuan di bidang SBK dari rekan-rekan notaris, nanti pelaksanaannya bisa bekerja sama dengan INI untuk pelatihannya,” tegasnya.

Hingga saat ini, pihak BI sudah melakukan komunikasi bersama dengan INI untuk membahas aturan turunan terkait hal teknis dalam PBI. Beberapa masukan-masukan sudah disampaikan oleh INI dalam forum group discussion (FGD) bersama BI beberapa waktu lalu.(Baca Juga: Masukan Berharga untuk Revisi UU Perbankan)

Sementara itu, Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Nanang Hendarsyah, menyampaikan bahwa syarat terdaftar bagi lembaga pendukung, termasuk notaris bertujuan untuk menata governance dalam proses penerbitan SBK. Apalagi, peran notaris dalam penerbitan SBK cukup vital. Misalnya, jika perusahaan menginginkan kredit quality yang baik di mata investor maka diperlukan jaminan penerbitan SBK. Jaminan tersebut dapat diperoleh dari holding perusahaan yang harus disahkan oleh notaris.

Saat ini, diakui Nanang bahwa BI tengah menggodok aturan teknis mengenai syarat terdaftar bagi notaris yang ingin berkecimpung di industri keuangan dan menerbitkan SBK. Aturan teknis dimaksud akan dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) yang akan terbit pada akhir Agustus nanti. Sosialisasi dan diksusi juga telah dilakukan oleh BI kepada seluruh lembaga pendukung yang dimaksud di dalam PBI 19/2017.

“Memang perlu kami atur (notaris terdaftar) karena tidak semua notaris bisa memberikan jasa penerbitan SBK. Tetapi notaris-notaris memang harus register di BI dan BI punya hak untuk melakukan review mengenai pengusulan atau usulan register oleh notaris,” katanya kepada hukumonline, Kamis (24/8).

Lalu dengan sistem terdaftar yang diterapkan oleh BI, apakah akan sama dengan sistem terdaftar yang diatur oleh OJK? Nanang menjelaskan bahwa secara umum BI akan menggunakan sistem yang sama terkait mekanisme pendaftaran dengan OJK. Namun karena sisi instrumen dan sisi prudential yang berbeda dengan OJK, maka ada beberapa hal yang nantinya akan diatur secara khusus oleh BI.

Nanang menjelaskan bahwa untuk menerbitkan PADG, BI banyak berkonsultasi atau berdiskusi dengan ssosiasi termasuk asosiasi yang menaungi notaris. Menurutnya, bekerja sama dengan asosiasi itu penting karena ada tanggung jawab dari asosiasi untuk membina anggotanya.

“Kalau misalnya dalam perjalanan notaris melakukan misconduct dan sebagainya, maka kami pasti akan me-unregister. Selain itu, kami akan memberitahukan kepada asosiasi dalam melakukan pembinaan dan sebagainya. Jadi memang kami sangat intens melakukan komunikasi bersama asosiasi dan kerja sama agar notaris yang teregister adalah notaris yang kredibel,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait