Berharap Investor Baru Pada PKPU First Travel
Berita

Berharap Investor Baru Pada PKPU First Travel

Sehingga semua calon jamaah yang sudah menyetorkan dana dapat melakukan ibadah umroh.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Foto: firsttravel.go.id
Foto: firsttravel.go.id
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan tiga calon jamaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim John Tony Hutauruk dalam persidangan yang digelar Selasa, (22/8).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat permohonan pemohon PKPU memenuhi unsur formil dan materil sebagaiamana diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Majelis menilai permohonan yang diajukan pemohon memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur Pasal 222 ayat (3) UU Nomor 37 Tahun 2004 karena First Travel tidak dapat menunaikan kewajibannya kepada para kreditur.

“Mengabulkan PKPU sementara 45 hari sejak tanggal dibacakan,” kata Ketua Majelis.

Menurut John Tony, tindakan First Travel yang tidak bisa memberangkatkan kreditur padahal telah menunaikan kewajibannya membayar ongkos yang disepakati merupakan suatu utang yang dapat ditagih dimuka pengadilan. (Baca Juga: Untung Rugi Bila PKPU First Travel Berujung Pailit)

Namun sebenarnya, pengajuan PKPU ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh korban First Travel yang menginginkan pengembalian dana yang sudah disetor kepada First Travel. Beberapa calon jamaah umroh yang sudah mendaftar di First Travel, juga melaporkan First Travel melalui jalur pidana kepada Bareskrim Polri.

Korban First Travel Cabang Kebun Jeruk-Jakarta Barat adalah salah satu pihak yang mengambil jalur pidana. Meski mengambil jalur hukum yang berbeda, ribuan korban First Travel tersebut tetap menaruh harapan kepada upaya PKPU yang sudah dikabulkan oleh PN Pusat.

Kuasa Hukum korban First Travel Cabang Kebun Jeruk-Jakarta Barat, Herdiyan Saksono, mengatakan pihaknya berharap proses PKPU tersebut dapat membawa investor baru untuk menyelamatkan First Travel. “Atau ada yang peduli dengan nasib para korban,” kata Herdiyan kepada hukumonline, Jumat (25/8).

Sehingga, lanjutnya, semua calon jamaah First Travel yang sudah menyetorkan dana kepada First Travel tetap bisa melakukan ibadah umrah walaupun melalui mekanisme yang diatur kemudian. (Baca Juga: Hakim Terima PKPU Sementara Calon Jamaah First Travel)

Herdiyan juga menyatakan bahwa ia menyarankan semua kliennya untuk mendaftar sebagai kreditur dalam PKPU tersebut. Saat ini, pihaknya masih menunggu jadwal verifikasi kreditur yang akan diumumkan oleh pengurus PKPU First Travel. “Saya sarankan untuk daftar semua. Segera sesuai jadwal,” katanya.

Di luar sidang PKPU, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menelusuri aliran dana dari rekening tabungan milik PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Setidaknya 44 rekening akan ditelusuri aliran dananya.Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan bahwa pihaknya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri 31 rekening tabungan yang berbeda.

Selain ke-31 rekening tersebut, ditemukan 13 rekening tabungan lain terkait First Travel yang sudah diblokir, di antaranya atas nama Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Anniesa Desvitasari selaku Direktur First Travel, dan atas nama Siti Nuraida Hasibuan selaku Komisaris serta rekening atas nama PT First Travel sendiri. (Baca Juga: Kasus First Travel, YLKI: Pidana Jangan Hilangkan Hak Perdata Konsumen)

"Kami minta untuk cek ke PPATK untuk ditelusuri aliran dananya," kata Herry sebagaimana dikutip Antara, Selasa (22/8).

Herry menjelaskan pula bahwa ada 72.682 orang yang mendaftar mengikuti paket umrah promo yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017. Dalam kurun tersebut, ada 14 ribu orang yang sudah diberangkatkan ke Tanah Suci, dan masih ada 58.682 orang yang belum diberangkatkan. Menurut perkiraan polisi kerugian jemaah pengguna layanan umrah perusahaan itu mencapai Rp848 miliar, yang meliputi biaya setor paket promo umrah Rp839 miliar dan biaya carter pesawat Rp9,5 miliar.

Andika juga tercatat memiliki utang Rp85 miliar ke penyedia tiket, utang Rp9,7 miliar kepada penyedia jasa pengurusan visa dan utang Rp24 miliar kepada sejumlah hotel di Arab Saudi. Pada Mei 2017, pelaku kembali menawarkan biaya tambahan Rp2,5 juta per orang untuk sewa pesawat kepada jemaah yang ingin segera diberangkatkan. Pelaku juga menawarkan paket Ramadhan dengan biaya tambahan Rp3 juta - Rp8 juta per orang. Polisi sudah menetapkan Andika, Anniesa dan Siti Nuraida Hasibuan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang tersebut.

"Agar usaha tetap berjalan dan semakin menarik minat masyarakat, pelaku memberangkatkan sebagian jemaah umrah," katanya.
Tags:

Berita Terkait