KPK Didesak Copot Aris Budiman dari Direktur Penyidikan
Berita

KPK Didesak Copot Aris Budiman dari Direktur Penyidikan

Terdapat 3 pelanggaran yang dilakukan Aris dengan merujuk Peraturan KPK No.7 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.

Oleh:
Rofiq Hidayat/ANT
Bacaan 2 Menit
Aksi koalisi masyarakat sipil anti korupsi memberikan dukungan untuk penyidik KPK Novel Baswedan serta KPK secara lembaga di Jakarta, Selasa (11/4).
Aksi koalisi masyarakat sipil anti korupsi memberikan dukungan untuk penyidik KPK Novel Baswedan serta KPK secara lembaga di Jakarta, Selasa (11/4).
Komisi Pemberantasan Korupsi belum memastikan hadir atau tidak untuk memenuhi undangan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK. Sebab, KPK masih belum mengakui keberadaan Pansus yang menuai polemik itu. Namun, belakangan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman justru malah memenuhi undangan Pansus KPK untuk memberikan keterangan.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi  berang melihat sikap dari jenderal polisi bintang satu itu yang ditugaskan di KPK tersebut. Sikap Aris yang datang memenuhi panggilan Pansus dan memberikan keterangan dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap  perintah pimpinan lembaga tempatnya mengabdi saat ini.

“Aris Budiman melakukan pembangkangan terhadap perintah pimpinan yang tidak mengizinkannya untuk hadir dalam Pansus,” ujar Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (3/8/2017).

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan menilik Peraturan KPK No. 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK, jabatan Direktur Penyidikan KPK berada di bawah Deputi Penindakan. Artinya, ada dua level pimpinan diatas jabatan Aris untuk berbicara mengatasnamakan KPK di DPR.

Seperti diketahui, Pasal 14 Peraturan KPK No. 1 Tahun 2015 mengatur mengenai tugas dan fungsi direktur penyidikan (Dirdik). Dalam aturan tersebut tidak terdapat tugas maupun fungsi Dirdik KPK melakukan koordinasi atau menghadiri forum politik seperti Pansus di DPR. Akibat tindakan menghadiri Pansus, setidaknya Koalisi Masyarakat Sipil mencatat terdapat 3 pelanggaran yang dilakukan Aris merujuk Peraturan KPK No.7 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.

Pertama, terkait integritas. Kedatangan Aris ke Pansus untuk melakukan klarifikasi terhadap kasus yang dituduhkan ke dirinya merupakan tindakan yang mengedepankan kepentingan pribadinya. Selain itu, keterangannya mendiskreditkan KPK yang memperlihatkan ketidakloyalannya terhadap KPK.

Kedua, terkait larangan. Keterangan Aris di Pansus dinilai mencemarkan nama baik lembaga dengan menyebut adanya friksi dan perpecahan di internal KPK. Bahkan adanya gank di KPK serta ancaman oleh wadah pegawai KPK. Ketiga, terkait profesionalisme, Aris dinilai tidak patuh terhadap perintah pimpinan yang melarangnya menghadiri Pansus. Sebab, menghadiri acara tertentu mestinya atas sepengetahuan dan seizin pimpinan.

Alghiffari Aqsa menambahkan selain memberi klarifikasi terkait dugaan pertemuannya dengan beberapa anggota DPR terkait kasus e-KTP, keterangan Aris juga menyudutkan Novel Baswedan dan Wadah Pegawai KPK. Menurut Alghiffari, Wadah Pegawai dituduh pernah mengancam Aris Budiman. Padahal, Wadah Pegawai KPK hanya melakukan protes biasa dilakukan dalam sebuah organisasi atau lembaga.

Sebagai Ketua Wadah Pegawai, Novel Baswedan sempat mengirim email. Isinya, menolak penambahan penyidik dari unsur kepolisian karena meragukan integritas penyidik dari kepolisian. Namun hal tersebut seharusnya menjadi urusan internal KPK. Dikatakan Alghiffari selain menyambangi Pansus secara illegal, bahkan adanya dugaan pertemuan dengan anggota dewan membahas kasus e-KTP.

Sementara Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YBHI) Muhamad Isnur menambahkan Aris pun diduga pernah menghalangi penetapan tersangka kasus korupsi e-KTP atas nama Setya Novanto. Yakni, menyatakan keberatan terhadap hasil gelar perkara yang sudah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.

“Jadi tidak sekali ini saja ia bertindak bertentangan dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi. Sehingga wajar ia mendapatkan protes ataupun kecaman,” katanya.

Atas rangkaian itu semakin jelas institusi kepolisian aktif mendukung hak angket terhadap KPK. Sebab, hadirnya Aris Budiman tak mungkin tanpa adanya desakan dari institusi asalnya. Apalagi Aris di depan Pansus Hak Angket KPK menyatakan tak akan mengkhianati institusi kepolisian.

Koalisi yang tergabung dari beberapa lembaga pegiat antikorupsi mendesak KPK agar melakukan pencopotan Aris dari jabatan Dirdik KPK, untuk kemudian dikembalikan ke Polri. “Meminta kepada KPK memecat Aris Budiman dan mengembalikannya ke institusi kepolisian,” pintanya. (Baca Juga: Prof. Yusril: Gunakan Mekanisme Pengadilan Bila KPK Keberatan dengan Pansus)

Dalami keterangan Aris
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai keterangan Aris di Pansus mesti didalami. Sebab KPK yang selama ini tertutup belakangan ditengarai ada segelintir orang (oknum). Kata lain, kata Fahri, KPK ‘dibajak’ untuk kepentingan pribadi tertentu. KPK telah melakukan pembusukan dari dalam. 

“Maka saya mewanti-wanti, KPK sekarang gencar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) untuk pengalihan. Sebenarnya dalam KPK itu sendiri sudah banyak yang bisa di-OTT,” ujarnya di Gedung DPR.

Menurut Fahri, pengakuan dan keterangan Aris menjadi motor penggerak rekomendasi selanjutnya yang akan diterbitkan Pansus. Sebab. Pansus telah menemukan beberapa temuan dari hasil mencari keterangan dari berbagai pihak dan menyambangi beberapa tempat.

“Keterangan saudara Aris ini harus didalami, dalam kerangka bahwa KPK yang tertutup ini sudah dipake segelintir orang,” pungkasnya.

Terpisah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan bahwa kehadiran Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen (Pol) Aris Budiman pada rapat Pansus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK bukan mewakili kelembagaan KPK.

Menurut Febri di Jakarta, Rabu, KPK memang menerima surat dari DPR pada Selasa (29/8) pagi yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan KPK dan tembusannya adalah pimpinan DPR, Kapolri, dan pimpinan KPK.

"Kalau ada pertanyaan apakah ada izin atau tidak kami tidak bicara soal izin tersebut karena sikap kelembagaan KPK sudah clear dari awal bahwa undangan itu ditujukan kepada Dirdik. Itulah yang perlu dipisahkan antara sikap kelembagaan dengan undangan yang ditujukan kepada Dirdik," tuturnya.

Sementara soal apakah KPK akan memberhentikan Aris terkait kehadirannya pada rapat Pansus itu, Febri menyatakan belum ada informasi soal itu. "Belum ada informasi itu yang saya dengar dari pimpinan ataupun proses di internal. Kalau dilihat lagi ke belakang, ini kan terkait proses pemeriksaan internal yang pernah dilakukan setelah persidangan Miryam S Haryani," kata Febri.

Sebelumnya, Dirdik KPK Brigjen Aris Budiman memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Hak Angket KPK, Selasa (29/8) malam di Gedung DPR. Kedatangannya dalam rangka memberikan klarifikasi terkait dengan dugaan pertemuan dirinya dengan sejumlah anggota Komisi III DPR sebagaimana keterangan Miryam S Haryani dalam video  pemeriksaan. Sejumlah anggota Pansus pun mencecar Aris terkait adanya dugaan friksi di internal KPK. Termasuk kendala melakukan rekrutmen penyidik dari institusi Polri.
Tags:

Berita Terkait