Permenkumham Fee Kurator “Ramaikan” Rapat Anggota AKPI
Berita

Permenkumham Fee Kurator “Ramaikan” Rapat Anggota AKPI

Di aturan sebelumnya, besaran fee kurator dan pengurus sebesar 8 persen, sedangkan dalam aturan baru besarnya menjadi 7,5 persen.

Oleh:
CR-24
Bacaan 2 Menit
Suasana Rapat Anggota Tahunan dan Halal Bi Halal AKPI di Jakarta, Selasa (29/8). Foto: RES
Suasana Rapat Anggota Tahunan dan Halal Bi Halal AKPI di Jakarta, Selasa (29/8). Foto: RES
Imbalan jasa atau fee bagi kurator masih menjadi salah satu pembicaraan hangat para kurator. Dalam Rapat Anggota Tahunan sekaligus Halal Bi Halal, Selasa (29/8), Asosiasi Kurator Pengurus Indonesia (AKPI), mengutarakan pendapatnya tentang peraturan baru yang dikeluarkan Kemenkumham sebagai pengganti aturan sebelumnya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly diketahui menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 2 Tahun 2017 Perubahan Atas Permenkumham Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Kurator dan Pengurus. Aturan ini ditetapkan di Jakarta pada 31 Maret 2017. Inti dari aturan baru tersebut yaitu terdapat penurunan imbalan bagi kurator dan pengurus dari 8 persen menjadi 7,5 persen.

Dalam peraturan tersebut, ada beberapa poin perubahan yang tertera dibanding dengan peraturan sebelumnya. Seperti dalam Pasal I yang merubah Pasal 5 Permenkumham Nomor 11 Tahun 2016. Kemudian dalam Pasal II disebutkan jika Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Kepailitan yang sedang berlangsung sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, pengenaan besarnya Imbalan Jasa mengacu pada aturan sebelumnya. 

Sekjen AKPI Imran Nating dalam sesi rapat anggota menyatakan bahwa  AKPI sebelumnya memang pernah bertemu dengan Kemenkumham untuk membahas aturan itu. Dan AKPI dengan tegas pula menyatakan penolakan atas keluarnya aturan baru pengganti aturan sebelumnya karena dianggap merugikan kurator.

(Baca Juga: Semarak Perayaan Ultah Organisasi Notaris dan Kurator)

“Tidak beralasan bagi pemerintah untuk menurunkan fee kurator dan pengurus karena sesungguhnya Permenkumham Tahun 2016 (aturan sebelumnya) ini sudah melakukan pengurangan fee pengurus yang sebelumnya diatur dalam Permenkumham Nomor 23 Tahun 2013 yang mengubah Permenkumham Nomor 1 tahun 2013,” ujar Imran.

Kemenkumham, kata Imran, sesungguhnya memahami sikap AKPI serta mengetahui beban kerja kurator dan pengurus. Namun dari kesan yang AKPI tangkap Kemenkumham tidak ada pilihan selain melakukan perubahan atas aturan imbalan kurator karena menjadi salah satu jalan untuk menaikkan posisi isu kepailitan dalam dunia internasional.

“Dalam hitungan kami sejak kurator swasta ada sudah empat kali terjadi perubahan peraturan tentang imbalan kurator mulai 1998 kemudian 2013 kemudian 2014, 2016 dan 2017,” kata Imran.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 371) diubah sebagai berikut
Pasal II
1. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 Imbalan Jasa bagi Pengurus ditentukan sebagai berikut:
a. dalam hal penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir dengan perdamaian, besarnya Imbalan Jasa bagi Pengurus dibebankan kepada Debitor berdasarkan kesepakatan dengan Pengurus yang ditetapkan oleh majelis hakim, dengan ketentuan paling banyak 5,5% (lima koma lima per seratus) dari nilai utang yang harus dibayarkan; dan

b. dalam hal penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir tanpa perdamaian, besarnya Imbalan Jasa bagi Pengurus dibebankan kepada Debitor yang ditetapkan oleh majelis hakim, dengan ketentuan paling banyak 7,5 % (tujuh koma lima per seratus) dari nilai utang yang harus dibayar

2. Mengubah Lampiran huruf B sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
1. Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Kepailitan yang sedang berlangsung sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, pengenaan besarnya Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus sampai dengan selesainya pemberesan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Kepailitan.

2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(Baca Juga: Sejumlah Persoalan Hukum Mendesak Adanya Revisi UU Kepailitan)

Sebagai Pedoman
Sementara itu di sela rapat, Ketua Umum AKPI Jamaslin James Purba mengatakan jika imbalan bagi kurator sebesar 8 persen yang ada dalam peraturan sebelumnya sudah sesuai dengan risiko dan tanggung jawab kerja bagi kurator dan pengurus. James menampik adanya anggapan apabila besaran imbalan mempengaruhi peringkat Indonesia dalam hal kepailitan.

“Karena kita juga sudah beberapa kali sampaikan pada setiap pertemuan bahwa komponen fee tidak terlalu signifikan mengenai besarnya biaya kepailitan dan segala macam tidak terlalu pas lah,” pungkas James kepada Hukumonline.

James berpendapat, kurator dan pengurus tidak selalu mendapat imbalan yang besar. Hal itu tergantung pada tingkat pemulihan aset para debitur itu sendiri. Dan fakta yang terjadi di lapangan, banyak debitur yang tidak memiliki aset yang signifikan sehingga sulit untuk terjual dan tentunya memakan waktu yang lebih lama karena kurangnya minat masyarakat.

“Tingkat recovery itu tidak signifikan, kalau dilihat tugas kurator mulai dari putusan kemudian selesai pemberesan itu kan lama juga kadang-kadang lamanya karena sangat susah terjual aset-aset yang akan dilelang dan minimnya minat masyarakat untuk beli, sehingga otomatis biaya juga makin besar. Ini salah satu penyebab recovery begitu rendah,” tutur James.

Selain itu, dalam praktiknya para kurator dan pengurus juga tidak selalu mendapat imbalan sebesar 8 persen dari total aset yang terjual. Sebab, besarnya nilai imbalan bukan ditentukan oleh para kurator ataupun pengurus tetapi oleh pengadilan. Angka 8 persen dalam aturan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2016 dan 7,5 persen di Permenkumham Nomor 2 Tahun 2017 hanyalah sebagai pedoman pemberian imbalan.

(Baca Juga: Nasib Tagihan Kreditor di Luar Daftar)

“Berarti hakimlah yang punya pertimbangan seberapa besar fee dikabulkan pengadilan melalui penetapan. Karena kurator kan sama sekali tidak bisa mengambil fee sendiri tanpa ada penetapan. Sama seperti fee pengurus di PKPU, kalaupun diberikan sampai 7,5 persen ya paling diberikan 2 persen – 3 persen dari total hutang,” terang James.

Senada dengan Imran, James juga mengaku diajak pihak Kemenkumham untuk berdiskusi sebelum keluarnya aturan menteri tersebut. “Jadi memang setiap ada rencana tentang perubahan fee ini kita juga diundang untuk diskusi, kasih saran dan masukan. Waktu itu melalui kompromi, turun boleh-boleh aja tapi jangan terlalu drastis artinya diturunkan 0,5 persen dari aturan yang lama. Iya, artinya pemerintah tidak mau tidak ada penurunan, kita bilang kalaupun turun jangan terlalu drastis,” kata pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini.
Tags:

Berita Terkait