Menggugat Tanggung Jawab Kementerian Agama Lewat Class Action dan PMH
Berita

Menggugat Tanggung Jawab Kementerian Agama Lewat Class Action dan PMH

Berbagai kalangan menilai Kementerian Agama punya ‘porsi’ tanggungjawab atas nasib jamaah yang dirugikan oleh biro perjalanan umrah. Sejauh ini tercatat ada dua jalur hukum yang mungkin ditempuh yakni gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan gugatan kelompok (class action).

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Foto: firsttravel.go.id
Foto: firsttravel.go.id
Sejumlah pihak menilai pemerintah tidak bisa ‘lepas tangan’ dalam kasus PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama seharusnya turut bertanggungjawab atas kerugian yang dialami puluhan ribu calon jamaah umrah yang tidak diberangkatkan oleh First Travel.

Kuasa hukum jamaah dari Advokat Pro Rakyat, Riesqi Rahmadiansyah menilai bahwa kasus First Travel tidak semata-mata murni kesalahan korporasi atau perusahaan. Maksud Riesqi, dalam kasus tersebut ia melihat tetap ada porsi tanggung jawab Kementerian Agama selaku pihak yang memberikan izin kepada First Travel selaku Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebagaimana Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

“Kita ingin agar Kementerian Agama bertanggunjawab dengan cara apapun. Intinya, kami sudah siapkan gugatan khusus kepada Menteri Agama,” kata Riesqi kepada Hukumonline Rabu (30/8) kemarin.

Riesqi menyadari betul penanganan First Travel tengah bergulir dalam dua proses, yakni pidana yang ditangani oleh Bareskrim Polri serta upaya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang masuk tahap rapat kreditur untuk membahas proposal perdamaian yang ditawarkan oleh pihak debitur (First Travel). Akan tetapi, Riesqi menegaskan bahwa upaya hukum lsecara perdata tetap akan ia tempuh lantaran punya tujuan akhir yang berbeda dari dua upaya yang sedang berjalan bersamaan tersebut.

Kepada Hukumonline, Riesqi menjelaskan, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang akan segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ingin meminta majelis hakim agar menyatakan bahwa Kementerian Agama telah melakukan dua kesalahan secara hukum yakni melakukan pembiaran terhadap pengawasan terhadap First Travel serta celah hukum yang diduga Riesqi dan Adovkat Pro Rakyat atas sejumlah regulasi terkait penyelenggaran ibadah umrah sehingga membuat pemerintah tidak bisa berbuat tindakan lebih jauh untuk mencegah.

“Kami ngga minta Kementerian Agama memberangkatkan kok, kita cuma mau tunjukkan dua kesalahan Kementerian Agama by law dan by omission. Ada pembiaran terhadap pengawasan dan ada celah hukum kenapa pemerintah ngga bisa masuk lebih dalam,” kata Riesqi. (Baca Juga: ‘Menyatukan’ Suara Jamaah dalam Voting PKPU Sementara First Travel)

Sebelumnya, Komisi VIII DPR juga menilai bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama tidak bisa begitu saja lepas tangan lantaran selama ini mereka mempunyai fungsi pengawasan atas izin yang mereka terbitkan sendiri. Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Iskan Qolba Lubis. Kepada Hukumonline, mengatakan bahwa sejak dua tahun sebelum kasus First Travel ‘meledak’, Komisi VIII DPR telah mengingatkan Kementerian Agama agar segera melakukan audit terhadap biro-biro travel dan perjalanan umrah termasuk First Travel lantaran ditenggarai memiliki skema bisnis yang ‘gharar’ sebagaimana sebut Iskan.

“Kementerian Agama keluarkan izin. Izin itu ada laporan, inikan dua tahun lalu sudah ribut, ini dia (First Travel) gambling. Dalam bisnis sederhana, modal 10 ribu, jual 12 ribu, untung 2 ribu. Seribu dikantongin, seribu kita simpan. Kalau harga 10rb, bayar 7rb, gimana bisa? Harga Rp 14,3 juta kan tidak realistis, tiket itukan paling murah 1.800, apa dia tidur dijembatan, dia kan harus minum dan makan. Kalau dihitung itu minimal Rp 22juta. Dia (First Travel) jual paket Rp14,3 juta, Rp 1juta buat agen, gimana dia bisa berangkatkan orang?,” kata Iskan.

Kementerian Agama, lanjut Iskan, seharusnya sudah bisa ‘mengendus’ bahwa ada yang tidak janggal dari laporan berkala yang disampaikan oleh First Travel lantaran diketahui ada penumpukan keberangkatan jamaah (delayed) dengan cara melihat aliran laporan keuangan First Travel apakah benar sudah dibayarkan kepada vendor atau pihak ketiga untuk mengurus keberangkatan jamaah seperti membeli tiket, pesan hotel, catering, termasuk pembelian koper calon jamaah. Belakang, kata Iskan, malah diketahui bahwa uang jamaah malah diputar untuk investasi dan tentunya tidak sesuai dengan akad mereka kepada jamaah yakni akad pelayanan keberangkatan ke tanah suci.

“Uang datang Rp 14,3 juta, tapi milaran pergi ke bursa. Kan itu ketahuan, kalau 1milyar ketahuan dari PPATK. Berarti ada oknum yang ikut melindungi mereka, itu yang kita curiga,” kata Iskan. (Baca Juga: Untung Rugi Bila PKPU First Travel Berujung Pailit)

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahidmengatakan bahwa pihaknya memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) agar Kementerian Agama dan Bareskrim betul-betul mengawasi komitmen First Travel apakah memberangkatkan atau melakukan refund. Alasan lain dibentuk Panja, agar pertanggungjawaban pemerintah melalui Menteri Agama selaku otoritas yang memberikan izin penyelenggaraan perjalanan umrah kepada First Travel dapat dilakukan.

“Direktorat Haji dan Umrah harus memperbaiki kinerjanya. Walaupun direktorat haji umrah sudah ada, dari kasus-kasus seperti ini, umrah yang peminatnya makin banyak harus ada crisis center dari Kepolisian, Kemenag, dan Imigrasi. Dan tidak kalah penting, edukasi kepada masyarkat jangan tergoda harga yang tidak layak. Kemenag lewat Dirjen harus tetapkan harga standar pelayanan dan harga minimal,” kata Sodik.

Pandangan yang serupa juga disampaikan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa fakta jumlah korban yang mencapai puluhan ribu menunjukkan secara gamblang bahwa pengawasan yang dilakukan Kementerian Agama seolah ‘mandul’. Tulus menilai, secara moral dan politik Kementerian Agama turut bertanggungjawab atas nasib calon jamaah.

“YLKI mendorong atau mengimbau korban atau calon jamaah untuk melakukan gugatan class action kepada Kementerian Agama,” kata Tulis dalam keterangan tertulisnya Kamis (31/8).

Menurut YLKI, gugatan class action punya dasar hukum yang kuat sebagaimana UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 mengakui bahwa gugatan kelompok atau class action harus diajukan oleh konsumen yang benar-benar dirugikan dan dapat dibuktikan secara hukum salah satunya diantaranya adanya bukti transaksi. Pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara beracara juga telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

Tulus menjelaskan, tujuan gugatan class action antara lain untuk menuntut tanggungjawab Kementerian Agama agar menanggung kerugian calon jamaah First Travel. Lalu, gugatan ini juga dapat memberikan pelajaran dan efek jera bagi pemerintah atas kelalaian sekaligus efek jera terhadap biro umrah yang lain agar tidak mengikuti perbuatan serupa. Selain itu, gugatan ini juga dapat membangun kesadaran publik bahwa promosi biro umrah yang kian marak dan menjebak konsumen.

“Atas dasar itu, pelanggaran yang dilakukan First Travel yang diakibatkan kelalaian Kementerian Agama adalah fakta hukum yang sangat kuat untuk dilakukan gugatan publik dengan model class action,” kata Tulus.

Selain sejumlah pihak tersebut, sebetulnya masih banyak pihak termasuk kuasa hukum yang mewakili para jamaah first travel yang sependapat bahwa Kementerian Agama punya ‘porsi’ untuk mempertanggungjawabkan nasib jamaah. Sayangnya, dari beberapa kuasa hukum yang dihubungi Hukumonline, mereka menolak rencana upaya gugatan tersebut dipublikasikan dengan berbagai alasan salah satunya lantaran berkaitan dengan strategi hukum yang dikhawatirkan akan ‘terbaca’.

Namun tidak semua juga sepakat, seperti yang disampaikan kuasahHukum korban First Travel Cabang Kebon Jeruk-Jakarta Barat, Herdiyan Saksono. Ia menilai pemerintah tidak punya kewajiban untuk bertanggung jawab atas pengambalian dana dari kasus Firs Travel lantaran berbagai peraturan perundang-undangan tidak ada satupun yang menyebut bahwa ada tanggungjawab pemerintah dalam kasus ini.

“Apakah negara wajib mengganti (dana calon jamaah First Travel)? Jawabannya tidak, karena sesuai UU yang ada tidak satupun menyebutkan demikian. Jika yang menyebutkan ini (Kemenag tanggung jawab) praktisi hukum, maka ini sangat disayangkan. Yang paling utama itu adalah mengidentifikasi perkara First Travel ini sebagai kejahatan. Nah, walau korbannya massive, namanya kejahatan sesuai dengan kaidah hukum pidana itu musti dihukum badan. Ada kerugian material dari ribuan korban dari kasus First Travel, bukan tanggung jawab negara,” kata Herdiyan.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam mengatakan tidak ada regulasi yang mengamanatkan pemerintah wajib untuk menalangi atau membantu kerugian jamaah korban dugaan kasus penipuan oleh First Travel. Katanya, jika ada anggaran negara untuk membantu First Travel maka akan ada kecenderungan dana negara digunakan untuk kepentingan tanpa prosedur yang benar sesuai undang-undang. Padahal anggaran negara sesuai regulasi bisa digunakan untuk sektor lain, misalnya untuk pembangunan.

“Terus terang saja kita kan problemnya tidak ada regulasi yang menyatakan kerugian-kerugian semacam itu ditanggung pemerintah,” kata Nur Syam sebagaimana dikutip ANTARA (23/8) lalu. (Baca Juga: Kasus First Travel, YLKI: Pidana Jangan Hilangkan Hak Perdata Konsumen)

Dalam kasus First Travel, Nur Syam mengatakan berlaku hukum jual beli dengan upaya memperolehkemaslahatan yang baik pada pembeli dan penjual. Kendati seiring perjalanan yang terjadi adalah ada pihak yang dirugikan yaitu jamaah First Travel."Ini agak aneh. Hukumnya jual beli lalu ada yang tidak beruntung pada jual beli itu lalu dilimpahkan pada yang lain termasuk pemerintah," kata Nur Syam.

Hal tersebut juga telah ditegaskan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebelumnya di mana ia mengatakan bahwa  bahwa First Travel harus bertanggung jawab penuh terhadap pengembalian dana calon jamaah umrah yang menjadi korban biro perjalanan bermasalah. First Travel tidak bisa begitu saja lepas tanggung jawab sekalipun pemilik sudah ditetapkan sebagai tersangka di kepolisian.

"Jadi kewajiban itu tetap melekat pada First Travel meskipun izinnya dicabut," kata Lukman.

Lukman melanjutkan, terdapat dua opsi tanggung jawab First Travel terhadap. Pertama, First Travel harus mengembalikan uang yang telah disetorkan untuk berangkat umrah ke Tanah Suci Kedua, First Travel tidak bisa memberangkatkan jamaah korban karena izin operasinya sudah dicabut namun lewat biro perjalanan lain dengan tanggungan biaya dari First Travel. Menurut Lukman, wewenang Kemenag dalam kasus First Travel adalah pada regulasi izin operasi biro perjalanan umrah.

Sementara penyelenggaraan umrah itu dioperasikan oleh biro-biro travel yang resmi mendapatkan izin dari Kemenag. Pemerintah sampai saat ini tidak mengoperasikan penyelenggaraan umrah sebagaimana terjadi pada urusan haji. Persoalan perlunya pemerintah menetapkan batas bawah harga paket umrah, dia mengatakan hal itu sedang dikaji pemerintah menilik tidak adanya pembatasan harga kerap dimanfaatkan biro travel untuk menjaring korban dengan harga murah.

"Jadi ini kan tanggung jawab First Travel, jadi First Travel harus bertanggung jawab terhadap uang jamaah yang sudah disetorkan kepada kepada mereka," kata Lukman.

Tags:

Berita Terkait