Silang Pendapat Soal Pembuktian Gugatan Penghuni Kalibata City
Berita

Silang Pendapat Soal Pembuktian Gugatan Penghuni Kalibata City

Penggugat menganggap bukti yang diajukan mendukung gugatannya, sedangkan Tergugat berpendapat bukti yang diajukan jutsru membuktikan gugatan error in persona.

Oleh:
CR-24
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Ruang Sidang. Foto: RES
Ilustrasi Ruang Sidang. Foto: RES
Sidang gugatan 13 penghuni Rusunami Kalibata City sudah memasuki tahap pembuktian. Sidang yang digelar pada Rabu (30/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beragendakan penyerahan bukti dari pihak penggugat yang diwakili kuasa hukumnya Syamsul Munir. Kepada Hukumonline, Syamsul mengaku pihaknya menyerahkan 39 bukti secara tertulis. Tetapi dari jumlah tersebut baru 33 yang diserahkan kepada majelis hakim.

“Kuasa hukum penggugat agendanya ajukan alat bukti tertulis, namun yang tidak diajukan 6, jadi total 33 bukti,” ujar Syamsul saat dihubungi.

Syamsul menjelaskan, bukti-bukti tersebut bertujuan menguatkan keterangan para pihak dalam keterangannya seperti masalah legalitas, yaitu hubungan antara penggugat dengan tergugat. Diketahui penggugat perkara ini adalah 13 warga Kalibata City dan pihak tergugat terdiri dari PT Pradani Sukses Abadi, PT Prima Buana Internusa dan Badan Pengelola Kalibata City.

Setidaknya, menurut Syamsul ada tiga unsur bukti yang diserahkan kepada majelis hakim. Pertama terkait perjanjian jual beli yang tertera dalam Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB). Kedua hubungan hukum penggugat termasuk identitas para pihak dengan tergugat dan terakhir tentang aturan hukum mengenai penggunaan listrik dan air.

“Itu tiga poin yang kita sampaikan sebagai bukti kemarin terus sidang ditunda sampai 13 September (2017) dengan agenda bukti tambahan dari pihak penggugat dan bukti dari para tergugat,” terang Syamsul. Baca Juga: Penghuni dan Pengelola Rusunami Bersengketa di Pengadilan

Sedangkan saat ditanya mengenai bukti tambahan apa saja yang akan diberikan pada persidangan mendatang, menurut Syamsul hanya sebatas teknis saja. “Itu yang tertunda, yang 6 itu. Misalnya ada PPJB kurang lengkap, teknis sih halaman kurang selembar, lalu pengajuan somasi, kita pernah somasi dua kali dan kita akan ajukan sebagai bukti tambahan termasuk juga hitung-hitungan kerugian dan invoice,” terangnya.

Syamsul sendiri merasa yakin jika bukti-bukti yang diserahkan kepada majelis akan menguatkan gugatannya. Apalagi, pihaknya juga memberikan sejumlah invoice tagihan listrik dan air terkait dengan nilai kerugian yang diderita oleh penggugat. Dalam invoice yang diberikan oleh pihak pengelola ada selisih harga dengan tagihan yang seharusnya berasal dari instansi resmi.

“Nah, kita cek itu ada selisih angka, selisih itu yang kita permasalahkan, harusnya sesuai aturan yang berlaku. Berapa sih biaya per kwh untuk listrik, berapa sih biaya untuk air?” terang Syamsul.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Paragraf 2
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
  Pasal 10
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilaksanakan setelah mendapat izin usaha penyediaan tenaga listrik.
(2) Izin usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh:
a. Menteri untuk badan usaha yang:
1. wilayah usahanya lintas provinsi; 2. dilakukan oleh badan usaha milik negara; dan 3. menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang izinnya diberikan oleh Menteri.
b. Gubernur untuk badan usaha yang:
1. wilayah usahanya lintas kabupaten/kota; dan 2. menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang izinnya diberikan oleh gubernur.
c. Bupati/walikota untuk badan usaha yang: 1. wilayah usahanya dalam kabupaten/kota; dan 2. menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang izinnya diberikan oleh bupati/walikota.

Syamsul melanjutkan jika pihak pengelola ingin mencari keuntungan dari pembayaran listrik, maka seharusnya mereka harus mempunyai Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) sesuai PP No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Listrik. Namun pihak penggugat yakin tergugat tidak mengantongi izin tersebut, sehingga tagihan listrik ataupun air yang diberikan oleh pengelola dianggap menyalahi aturan.

Kedudukan hukum bermasalah
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Tergugat I, Herjanto Widjaja Lowardi menilai bukti yang diajukan penggugat justru bisa menjadi bumerang buat mereka sendiri. Sebab, menurut Herjanto, bukti tersebut semakin menguatkan jawaban gugatan yang diberikan pihaknya dan duplik atas replik penggugat.

Herjanto mengklaim ada kesalahan hak dan kedudukan hukum salah satu penggugat dalam hal ini Alfin Fahmi Siregar yang notabene penggugat VII yang dalam gugatan disebut sebagai pemilik dan penghuni satuan rumah susun unit Tower Damar/02/AH. Namun, dalam bukti PPJB yang diberikan ternyata mempunyai kedudukan hukum yang berbeda yaitu di unit Tower Akasia/02/AH.

“Jadi, bukti yg diajukan Para Penggugat tadi malah membenarkan/meneguhkan salah satu Eksepsi Tergugat I (PT Pradani Sukses Abadi),” ujar Herjanto.

Menurut Herjanto, dalam repliknya kuasa hukum penggugat telah berupaya mengubah hak dan kedudukan hukum Penggugat VII yaitu Alfin Fahmi Siregar. Tetapi Penggugat I menolaknya dan menganggap gugatan ini error in persona (salah subjek hukum) karena terdapat perbedaan domisili antara gugatan dan bukti yang diajukan.
Perubahan Gugatan Menurut Ahli
Putusan Mahkamah Agung No. 454K/Sip/1970, tanggal 11 Maret 1971 dalam Kompilasi Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung yang disusun oleh M. Ali Boediarto, S.H., hal. 26
Perubahan surat gugatan perdata yang isinya tidak melampaui batas-batas materi pokok gugatan dan tidak akan merugikan tergugat dalam pembelaan atas gugatan penggugat tersebut, maka hakim boleh mengabulkan perubahan tersebut.

Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan,hal. 94
Batas waktu perubahan gugatan
sampai saat perkara diputus.
Batas waktu pengajuan pada hari sidang pertama sampai pada tahap Replik-Duplik.

Atas dasar hal-hal tersebut, maka eksepsi Tergugat I tersebut benar dan beralasan untuk dapat diterima/dikabulkan, sehingga bantahan Replik Para Penggugat tidak beralasan dan harus ditolak, sehingga gugatan Para Penggugat harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard),” pinta Herjanto.
Tags:

Berita Terkait