Minim Supervisi KPK, Penanganan Kasus Korupsi Tidak Saling Menguatkan
Utama

Minim Supervisi KPK, Penanganan Kasus Korupsi Tidak Saling Menguatkan

Persoalan lain yang menjadi sorotan yakni kewenangan KPK menuntut TPPU, penyidikan dan penuntutan dalam satu atap, dan penyidik independen.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Pengurus wadah profesi tiga lembaga penegak hukum tengah menyampaikan pandangannya di hadapan Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Senin (4/9). Foto: RFQ
Pengurus wadah profesi tiga lembaga penegak hukum tengah menyampaikan pandangannya di hadapan Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Senin (4/9). Foto: RFQ
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai lebih mengutamakan fungsi tindakan (penindakan) dalam penegakan hukum ketimbang fungsi lain. Padahal, UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK, KPK memiliki fungsi lain yang tak kalah penting yakni fungsi koordinasi dan supervisi. Karena itu, KPK selama ini dinilai minim melaksanakan fungsi supervisi terhadap Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Pandangan ini disampaikan Ketua Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Noor Rachmad di depan sejumlah anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Gedung DPR, Senin (4/9/2017). “Tidak pernah ada satu pun produk supervisi yang dilakukan kepada kejaksaan (oleh KPK, red),” ujar Noor Rahmad. Baca Juga: MK Diminta Tafsirkan Bersyarat Aturan Hak Angket KPK

Padahal, kata Noor Rahmad, salah tujuan dibentuknya KPK agar bisa menjadi trigger (penggerak) bagi Kejaksaan dan Kepolisian dalam pemberantasan korupsi di tanah air. Dengan begitu, Kejaksaan dan Kepolisian nantinya turut berperan bersama KPK dalam pemberantasan korupsi melalui kewenangan supervisi KPK itu. Sayang praktiknya selama belasan tahun KPK berdiri, lembaga antirasuah itu hanya melaksanakan fungsi penegakan hukum dan koordinasi ketimbang supervisi.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Kejaksaan Agung itu lebih lanjut mengatakan bila hanya koordinasi dalam penegakan hukum tanpa melakukan supervisi, maka tak ada output yang didapat Kejaksaan dalam penanganan korupsi. Padahal, Kejaksaan membutuhkan saran dan masukan dari KPK ketika mensupervisi penanganan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan.

Terlebih, anggaran dan kewenangan yang dimiliki KPK dalam penanganan korupsi jauh lebih besar dibandingkan dengan Kejaksaan dan Kepolisian. “Bagaimana Kejaksaan mau naik levelnya, sementara KPK anggarannya besar. Yang ada KPK sebagai kompetitor, bukan trigger,” ujarnya.

PJI pun menyorot soal perbedaan kewenangan pemeriksaan izin pembukaan rekening ke pihak Bank Indonesia, aparat kejaksaan mesti memenuhi syarat izin ini. Sementara, kata Noor, KPK lepas dari persoalan izin ini. Noor menilai Kejaksaan sebagai penyidik dan penuntut umum seolah dianaktirikan dalam penanganan kasus korupsi. Padahal, kinerja Kejaksaan produknya jauh lebih banyak dibanding KPK yang tanpa “rezim” perizinan.

“Kita tahu, KPK tentu juga dengan tujuan menjadi trigger mekanisme. Kemudian untuk bisa setara bagi Kejaksaan dan Kepolisian dengan ada kewenangan KPK soal supervisi,” ujarnya.

Ketua Ikatan Sarjana Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto menambahkan kewenangan supervisi terhadap Kejaksaan dan Kepolisian dalam penanganan kasus korupsi berada di tangan KPK. Lembaga pemberantasan korupsi itu mestinya berkewajiban memberikan supervisi terhadap kedua institusi tersebut dalam penanganan kasus korupsi.

Sayangnya, tugas supervisi tidak terlaksana secara paripurna. Sebaliknya, antar penegak hukum dalam penanganan kasus korupsi menjadi persaingan, bukan saling menguatkan. Bila korupsi dianggap musuh bersama, kata Sisno, semestinya kewenangan dan anggaran KPK diberlakukan sama terhadap Kejaksaan dan Kepolisian.

“Kewenangan supervisi terhadap Kejaksaan dan Kepolisian dalam penanganan kasus korupsi malah tidak dilakukan. Justru yang terjadi persaingan, yang bukannya (saling) menguatkan, malah melemahkan,” keluhnya.

Anggota Pansus Angket KPK, Daeng Muhammad mengamini pandangan PJI dan ISPPI. Menurutnya, disematkan KPK sebagai trigger mekanisme semestinya melakukan supervisi terhadap Kejaksaan dan Kepolisian. Bukan sebaliknya menjadi ajang kompetisi dalam penanganan korupsi antar institusi. Menurutnya, tugas utama KPK itu melakukan supervisi, koordinasi, baru kemudian penindakan dalam penegakkan hukum.

“Padahal tugasnya sesuai UU KPK melakukan supervisi. Kalau dulu ada distrust terhadap Kejaksaan dan Kepolisian, maka KPK harusnya terus meng-upgrade (kedua lembaga tersebut dengan supervisi yang optimal),” katanya. Baca Juga: Pemerintah Sebut Hak Angket DPR Open Legal Policy

Perjelas kewenangan KPK
Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Suhadi menyoroti beberapa hal praktik penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK terkait kewenangan KPK. Berdasarkan UU KPK, lembaga antirasuah ini bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus-kasus korupsi.

Seiring terbitnya UU No.46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kewenangan Pengadilan Tipikor diperluas termasuk menangani tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang predikat crime-nya (tindak pidana asal) adalah korupsi. Sebab, praktiknya, banyak hakim yang berpandangan kewenangan KPK dalam UU Tipikor hanya menangani kasus korupsi, bukan TPPU.

“Kewenangan KPK yang menangani kasus TPPU itu menjadi bahan diskusi para penegak hukum termasuk hakim. Pertanyaannya, apakah penyidik boleh melakukan penyidikan TPPU, ada yang berpendapat boleh,” ujarnya.

Persoalan lain, lanjutnya, kewenangan penyidikan dan penuntutan oleh KPK dilakukan dalam “satu atap”. Selain itu, penyidik KPK awalnya merupakan penyidik yang diangkat secara definitif oleh KPK. Demikian pula penuntut umum KPK. Namun belakangan muncul istilah penyidik independen. Hal ini lagi-lagi menimbulkan perbedaan pandangan antara para hakim dalam praktik.

“Di pengadilan ada yang berpandangan penyidik independen tidak sah. Maknya, kalau dilakukan revisi (UU KPK) harus diatur tegas. Apakah dibenarkan ada penyidik independen?”  

Karena itu, saran Suhadi yang juga hakim agung kamar pidana ini, bila UU KPK direvisi, semestinya diatur secara tegas kewenangan penyidik dan penuntut umum KPK serta kewenangan Pengadilan Tipikor. Tujuannya, agar tidak lagi ada perbedaan pendapat antar penegak hukum terutama para hakim di Pengadilan Tipikor ketika mengadili kasus-kasus korupsi.
Tags:

Berita Terkait