PBB Resmi Gugat Aturan Ambang Batas Calon Presiden
Berita

PBB Resmi Gugat Aturan Ambang Batas Calon Presiden

Apabila Pasal 222 UU Pemilu dibatalkan, parpol peserta pemilu dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres tanpa harus terikat dengan aturan presidensial threshold ini.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra saat mendaftarkan uji materi UU Pemilu di Gedung MK Jakarta, Selasa (5/8). Foto: AID
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra saat mendaftarkan uji materi UU Pemilu di Gedung MK Jakarta, Selasa (5/8). Foto: AID
Janji hendak “menggugat” aturan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20-25 persen (presidential threshold) dalam UU Pemilu yang baru disahkan pada 21 Juli 2017 lalu  akhirnya diwujudkan. Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra resmi mendaftarkan pengujian Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“PBB hanya mengajukan uji materi terhadap satu pasal yakni Pasal 222 UU Pemilihan Umuam terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold karena agak bertentangan dengan Pasal 6A UUD Tahun 1945. Pengajuan permohonan ini bukan saya pribadi, tetapi sebagai institusi dan badan hukum yaitu Partai Bulan Bintang (PBB),” kata Yusril usai mendaftarakan uji materi di Gedung MK, Selasa, (5/9/2017).

Dia menjelaskan PBB mempunyai hak konstitusional untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden ketika sebagai partai peserta pemilu. Akan tetapi, berlakunya norma Pasal 222 UU Pemilu, hak konstitusional PBB dirugikan atau terhalang karena seolah tidak bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres). “Makanya, kami meminta Mahkamah membatalkan pasal tersebut,” pintanya.

Diterangkan Yusril, apabila Pasal 222 UU Pemilu dibatalkan, parpol peserta pemilu dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres tanpa harus terikat dengan aturan presidensial threshold 20 persen perolehan jumlah kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional pada  pemilu legislatif sebelumnya. Baca Juga: Resmi Jadi UU Pemilu, Ambang Batas Pencalonan Presiden Digugat ke MK

Lebih lanjut Yusril menjelaskan argumentasi permohonan ini agak panjang dan dalam. Meski dia mengakui pengujian aturan ambang batas ini sudah pernah beberapa kali ditolak dengan alasan open legal policy. Tetapi, penolakan terakhir seperti tertuang dalam Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 mengamanatkan pemilu serentak yakni pemilu legislatif dan pilpresyang berbeda dengan pemilu sebelumnya yang dilakukan terpisah.  

“Untuk ambang batas, MK tidak membatalkan sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945. Tetapi pasal ini bertentangan dengan rasional, moralitas dan ketidakadilan yang tidak bisa ditolelir. MK sendiri sudah menguji dan menolak, tetapi bisa dibatalkan dengan rasional, moralitas, dan rasa keadilan (filsafat hukum).” Baca Juga: MK Putuskan Pemilu Serentak Tahun 2019

Dia menambahkan PBB dan PKPI memiliki legal standing karena tidak terlibat membahas UU Pemilu ini. “Jadi, kalau partai-partai yang terlibat membahas UU Pemilu ini mengajukan uji materi tidak mempunyai legal standing,” katanya.

Sebelumnya, sekelompok advokat yang mengatasnamakan pengurus Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) sudah lebih mendaftarkan uji materi UU Pemilu ini. (Baca Juga: Kelompok Advokat Ini Persoalkan Ambang Batas Pencalonan Presiden)
Tags:

Berita Terkait