Jamintel dan Komisi III Bahas Pelepasan Jaksa Pamekasan oleh KPK
Berita

Jamintel dan Komisi III Bahas Pelepasan Jaksa Pamekasan oleh KPK

Temuan Komisi III DPR terkait pelepasan jaksa Pamekasan akan disampaikan ke Pansus Angket KPK sebagai bahan evaluasi terhadap KPK.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Bambang Soesatyo Ketua Komisi III DPR RI. Foto: SGP
Bambang Soesatyo Ketua Komisi III DPR RI. Foto: SGP
Ruang rapat Komisi III DPR tertutup rapat. Sejumlah anggota pengamanan dalam (kamdal) nampak berjaga-jaga di depan pintu. Ketika ditelisik ternyata ada rapat antara Komisi III DPR dengan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) pada Kejaksaan Agung. Tak lazim, rapat yang biasanya dengan mitra kerja digelar secara terbuka. Tetapi, belakangan terungkap rapat digelar tertutup lantaran membahas penangkapan jaksa di Pamekasan yang kemudian dilepas oleh KPK.

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan sedianya rapat tersebut bersama dengan Jaksa Agung. Lantaran berhalangan, Jaksa Agung diwakili Jamintel Adi Togarisman untuk menjelaskan ihwal peristiwa penangkapan Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya dan dua orang jaksa lain yang ujungnya dilepas KPK. Kedua jaksa yang dilepas itu menjabat sebagai Kasie Intel Kejari Pamekasan Sugeng dan Kasie Pidsus Eka Hermawan.

Menurut Bambang, dua orang jaksa yang diduga awalnya melakukan tindak pidana korupsi kemudian dibekuk di tempat kerjanya. Selanjutnya, dengan alasan tidak cukup bukti, kedua jaksa itu pun dilepaskan oleh pihak KPK tanpa penjelasan lebih lanjut. Padahal sebagai institusi penegak hukum, KPK mesti memberikan penjelasan kepada publik.

“Yang mereka sayangkan hak-hak perdata dia langsung hancur, kehormatan dan harga diri lembaga kejaksaan menurut mereka ikut tercoreng. Sebab, saat dibawa mereka berpakaian dinas,” ujarnya saat menggelar jumpa pers kepada wartawan di Gedung DPR, Selasa (5/9/017). Baca Juga: Bupati dan Kajari Pamekasan Tersangka Suap Dana Desa

Baginya, menangkap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi sepanjang memiliki dua alat bukti yang cukup tak menjadi soal. Problemnya, ketika tanpa bukti yang cukup dan jelas, dua jaksa digelandang dengan tudingan melakukan tindak pidana korupsi yang ujungnya dilepas tanpa ada penjelasan.

Menurutnya, operasi-operasi tangkap tangan yang terlarang dan tidak hati-hati ini sebaiknya dievaluasi kembali. Jangan menjadi pendzaliman terhadap orang lain. Ketidaktelitian KPK melakukan penangkapan menjadi bahan evaluasi Komisi III yang ujungnya bakal disampaikan ke Pansus Hak Angket KPK.

Meski mendukung kerja-kerja KPK dalam melakukan operasi tangkap tangan, namun mesti dilakukan dengan cermat dan tidak serampangan. Terlebih, jaksa merupakan penegak hukum dan paham mekanisme penangkapan. “Mereka merasa itu bukan operasi tangkap tangan, tapi penculikan dan perampasan karena handphone-nya diambil walaupun dengan cara halus, disita. Tapi tidak ada bukti awal yang cukup yang menghubungkan dia dengan kejadian perkara, itu yang disampaikan mereka,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu melanjutkan lantaran rapat digelar tertutup, terdapat pembicaraan lain yang tidak dapat dibuka ke publik. Terpenting, saran Komisi III, ketika KPK melakukan kesalahan mestinya segera memberikan klarifikasi. Setidaknya, melakukan pemulihan nama baik yang bersangkutan. Hal itu penting agar tidak terjadi pembunuhan karakter terhadap orang yang dituding melakukan korupsi, namun tidak ada bukti cukup.

Anggota Komisi III DPR lain, Daeng Muhammad menambahkan Komisi III memiliki fungsi pengawasan. Makanya, adanya peristiwa penangkapan terhadap jaksa di Pamekasan yang kemudian dilepaskan KPK menjadi sorotan. Ironisnya, dua orang jaksa yang dibekuk KPK dilakukan dengan tangan terborgol. Belakangan dilepas dengan alasan tidak cukup alat bukti.

“Sikap seperti itu yang kita harus soroti. Anda bisa bayangkan keluarganya kaya apa, ketika ditangkap dan dituduh kena operasi tangkap tangan dan diberitakan, publik akan melihat mereka seperti apa,” katanya.

Usai rapat, Jamintel Adi Togarisman enggan membeberkan materi pembahasan dalam rapat tertutup dengan Komisi III. Yang pasti, Komisi III meminta penjelasan terkait peristiwa penangkapan jaksa di Pamekasan. Sayangnya, substansi pembahasan dengan Komisi III, Jamintel enggan membocorkan. “Substansinya kan tertutup. Materi di dalam tertutup. Ya sudah yang di dalam nggak bisa saya sampaikan di sini,” katanya.
Tags:

Berita Terkait