Kemenhub Gandeng Lawyer Bahas Revisi Aturan Transportasi Online
Utama

Kemenhub Gandeng Lawyer Bahas Revisi Aturan Transportasi Online

Tim biro hukum Kementerian Perhubungan tengah intens membahas perbaikan dan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.26 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek pasca 14 pasal di dalamnya dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Agung (MA).

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Foto: NNP
Foto: NNP
Sejumlah pengacara dilibatkan dalam penyusunan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Revisi tersebut dilakukan menyusul dibatalkannya sejumlah pasal oleh Mahkamah Agung (MA) pasca diajukan hak uji materi.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Prihartono mengatakan bahwa pihaknya dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus melakukan pembahasan setelah salinan Putusan MA Nomor: 37 P/HUM/2017 tentang Uji Materi terhadap Permenhub Nomor PM.26 Tahun 2017 diterima sekira awal Agustus 2017. Sejauh ini, tim hukum pada Kemenhub terus melakukan perbaikan terutama menyangkut pasal-pasal yang dinyatakan bertentangan dengan undang-undang oleh MA.

“Kemenhub terus jaring aspirasi, kita masih diberi waktu sampai akhir Oktober (putusan efektif berlaku). Tim hukum kami lagi bekerja untuk lihat bagaimana perbaikan tadi,” kata Bambang dalam diskusi yang digelar Pas FM di Jakarta, Rabu (6/9).

Bambang melanjutkan, pihaknya berusaha agar pembahasan 14 pasal dalam Permenhub Nomor PM.26 Tahun 2017 yang dinyatakan tidak berlaku bisa rampung sebelum Oktober 2017 mendatang. Pihaknya juga telah meminta pandangan dari stakeholder (pihak terkait) diantaranya asosiasi transportasi online dan konvensional termasuk juga melibatkan sejumlah lawyer, khususnya terkait perbaikan-perbaikan pasal yang dinilai MA bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

Namun, dalam kesempatan itu Bambang tidak menyebut lawyer mana yang turut dilibatkan Kemenhub untuk membahas revisi Permenhub 26/2017. (Baca Juga: Aturan Taksi Online Dibatalkan MA, Kemenhub Siap Taat Azas Hukum)

Sekedar tahu, enam pengemudi angkutan sewa khusus (taksi online) memohonkan hak uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Permenhub Nomor PM.26 Tahun 2017. Dalam putusannya, MA menyatakan 14 pasal bertentangan dengan dua undang-undang, yakni UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. MA juga memerintahkan Kemenhub untuk mencabut 14 pasal tersebut dari Permenhub Nomor PM.26 Tahun 2017 sehingga sebagian pasal dalam aturan tersebut hilang.

“Tim lagi bekerja bersama lawyer kita terkait perbaikan apa yang akan dilakukan pasca putusan MA. Tidak persis sepertii itu (Permenhub Nomor PM.26) tapi ada perbaikan. Bocorannya belum (bisa diberitahu), masih berproses,” kata Bambang.
1.    Pasal 5 ayat (1) huruf e(argometer)
2.    Pasal 19 ayat (2) huruf f (tairf batas dan tariff bawah) dan ayat (3) huruf e (STNK atas nama badan hukum, kartu uji, dan kartu pengawasan)
3.    Pasal 20
4.    Pasal 21 (kuota)
5.    Pasal 27 huruf a (STNK badan hukum dan lulus uji berkala)
6.    Pasal 30 huruf b
7.    Pasal 35 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3 (Sertifikat Registrasi Uji Tipe/SRUT)
8.    Pasal 36 ayat (4) huruf c
9.    Pasal 37 ayat (4) huruf c
10. Pasal 38 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3
11. Pasal 43 ayat (3) huruf b angka 1 sub huruf b
12. Pasal 44 ayat (10) huruf a angka 2 dan ayat (11) huruf a angka 2
13. Pasal 51 ayat (3)(promosi)
14. Pasal 66 ayat (4)

Di tempat yang sama, Pengamat Informasi, Komunikasi, dan Tekonologi, Heru Sutadi berpendapat bahwa pemerintah dalam hal ini Kemenhub perlu melibatkan MA dalam proses pembahasan demi mengetahui rasio lebih mendalam kenapa 14 pasal dalam Permenhub Nomor PM.26 Tahun 2017 dinyatakan bertentangan dengan undang-undang.

Di satu sisi, kehadiran MA juga diharapkan akan memberikan perspektif pemikiran yang baru dari pemerintah selaku regulator serta sejumlah asosiasi pelaku tranportasi online maupun konvensional. (Baca Juga: Pasca Putusan MA, Menhub Disarankan Rumuskan Aturan Baru Taksi Online)

“IT (informasi tekonogi) ini hal baru sehingga tidak pas keputusan (MA). Ini perlu formulasi baru, saya khawatir kalau Permen ini dibuat sama, maka akan muncul gugatan baru kalau dimasukan pasal yang dicabut atau dihidupkan kembali. Kalau perlu diskusi langsung seperti soal argo dan tarif. Mereka (MA) harus tahu juga, kita harus bergerak cepat, karena Permenhub PM.26 ini dipreteli mau tidak mau penyedia transportasi online jadi abu-abu lagi,” kata Heru.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda), Ateng Haryono sendiri dalam posisi bertanya-tanya kenapa beberapa pasal yang mengatur cukup teknis transportasi online malah dicabut seperti terkait argometer, tarif, dan kuota. Terlepas dari hal tersebut, pihaknya sangat mendorong Kemenhub agar segera menyelesaikan perbaikan Permenhub Nomor PM.26 Tahun 2017 sekaligus ditambah sejumlah subtansi pengaturan baru yang sebelumnya tidak diakomodir dalam aturan tersebut.

Pertama, kepentingan konsumen mulai dari kendaraan harus diuji, tanda khusus, dan pengemudi harus ikut aturan. Kedua, ada jaminan negara tidak dirugikan misalnya dari segi pajak atau non pajak yang di negara itu dijamin. Ketiga, masalah persaingan usaha, isu mendasar level of playing fied harus setara. Lalu, menghindari UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait predatory pricing,” kata Ateng.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Jenderal Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama (Uber), Musa Emyus. Pihaknya sendiri bahkan mengklai siap membantu pemerintah dalam menyusun revisi dan perbaikan Permenhub Nomor PM.26 Tahun 2017. Kata Musa, pihaknya akan menyampaikan usulan berupa naskah akademik yang akan mengkaji substansi dalam Permenhub Nomor PM.26 Tahun 2017 disandingkan dengan putusan MA. Ia memastikan sebelum Oktober naskah akademik tersebut sudah rampung dan bisa disampaikan ke Kemenhub sebagai bahan pertimbangan.

“Kita hanya kasih usulan. Keputusan tetap di Kemenhub. Kita ikut bantu kajian, buat Naksah Akademis versi kita. Nanti Kemenhub tinggal menentukan mana yang akan dipakai,” kata Musa.
Tags:

Berita Terkait