Dibuka Pekan Lalu, Tagihan Sementara Kreditur First Travel Capai Rp 87,7 Miliar
Berita

Dibuka Pekan Lalu, Tagihan Sementara Kreditur First Travel Capai Rp 87,7 Miliar

Pendaftaran kreditur ke Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara First Travel telah dibuka sejak 29 Agustus 2017 sampai 15 September 2017. Segera mendaftar ke kantor Tim Pengurus PKPU di Grand Wijaya Center Blok F No. 10 Jln. Wijaya II Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Foto: youtube.com
Foto: youtube.com
Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel masih terus menghimpun daftar tagihan dari para kreditur. Sampai pertengahan September nanti, tepatnya tanggal 15 September 2017 Tim Pengurus PKPU Sementara masih menerima pendaftaran para kreditur termasuk calon jamaah First Travel.

Salah seorang Tim Pengurus PKPU First Travel, Sexio Yuni Noor Sidqi, mengatakan sejak undangan pemanggilan kreditur First Travel diumumkan lewat Koran pada tanggal 29 Agustus 2017, tercatat sudah ada 3.147 kreditur yang mendaftarkan diri baik secara pribadi maupun diwakili melalui kuasa hukumnya per tanggal 6 September 2017. Kreditur tersebut beragam mulai dari pihak vendor seperti perusahaan catering, hotel, bus, termasuk calon jamaah First Travel sendiri.

“Sampai hari ini sudah ada 4.000 lebih jamaah yang daftar tagihan,” kata Sexio kepada hukumonline, Kamis (7/9).

Sexio merinci, total tagihan para kreditur yang paling besar sementara ini tercatat tagihan dari pihak hotel di Mekkah yang nilai tagihannya mencapai Rp 24 milyar (telah dirupiahkan). Menyusul terbesar berikutnya yakni tagihan dari pihak catering senilai Rp 24 miliar, dan bus senilai Rp 365 juta. Selebihnya dari total tersebut merupakan tagihan yang berasal dari para calon jamaah First Travel. Dikatakan Sexio, khusus jumlah tagihan dari calon jamaah First Travel nilainya beragam mulai dari Rp 14,3 juta, Rp 17 juta, sampai dengan Rp 20 juta. (Baca Juga: Ragam Pendapat Korban Terhadap Proses PKPU First Travel)

“Per 6 September 2017 total tagihan Rp 87.730.025.110 (Rp 87,7 miliar). Yang lain sedang update input data,” kata Sexio.

Sekedar informasi, Tim Pengurus PKPU Sementara First Travel diantarnya, Sexio, Abdillah, Ahmad Ali Fahmi, dan Lusyana Mahdaniyar telah menggelar rapat kreditur pertama di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (5/9) kemarin. Saat itu, terlihat ada puluhan kreditur yang mayoritasnya merupakan calon jamaah First Travel yang hadir baik sendiri maupun turut didampingi oleh kuasa hukumnya.

Agenda rapat kreditur itu sendiri hanya sekedar menginformasikan mengenai proses pelaksanaan pendaftaran kreditur, jadwal pelaksanaan PKPU Sementera sampai tahap rapat pembahasan rencana perdamaian yang dijadwalkan digelar di tempat yang sama pada tanggal 29 September 2017 mendatang.

“Yang vendor hari ini belum ada. hari ini (Kamis) yang masuk ada 300 berkas. Untuk jamaah bisa 500 lebih karena banyak yang kolektif. Satu berkas isinya bisa di atas 3 – 4 orang,” kata Sexio.

Dalam rapat kreditur tersebut, kuasa hukum First Travel yang diwakili Kepala Divisi Legal Handling Complaint First Travel, Deski menegaskan bahwa pihaknya akan menawarkan proposal perdamaian yang paling menguntungkan buat para calon jamaah First Travel. (Baca Juga: Tim Pengurus PKPU Sementara First Travel Kesulitan Telusuri Aset Perusahaan)

Berulang kali sejak proses PKPU bergulir di pengadilan, Deski terus menegaskan bahwa First Travel lebih mudah memberikan opsi memberangkatkan calon jamaah dibandingkan melakukan pengembalian dana (refund) sekalipun Deski tetap mempertimbangkan opsi refund terkhusus calon jamaah yang enggan diberangkatkan dengan First Travel.

“Kira-kira term-nya kami akan berangkatkan semua jamaah sekitar enam bulan di mulai setelah musim haji selesai,” kata Deski diwawancara seusai rapat kreditur Selasa (5/9) kemarin.

Deski mengatakan, sekalipun izin First Travel telah dicabut Kementerian Agama sekira Agustus 2017 lalu, pihaknya masih bisa memberangkatkan dengan model konsorsium travel umrah yang lain. Masih belum jelas sebetulnya yang dimaksud Deski soal konsorsium ini, tapi yang pasti dia mengatakan kalau First Travel memiliki konsorsium dengan travel lain yang dapat memberangkatkan calon jamaah. Menurut Deski, seluruh travel yang terdaftar di Kementerian Agama juga memiliki konsorsium seperti First Travel.

Masih kata Deski, Tim Pengurus PKPU Sementara juga akan diminta untuk bicara kepada pihak Kementerian Agama terkait izin pemberangkatan calon jamaah. Sedangkan terkait permintaan refund, Deski mengatakan bahwa First Travel akan tetap menyusun skemanya akan seperti apa sekalipun ia berulang ditegaskan opsi yang akan ditekankan adalah opsi pemberangkatan calon jamaah baik yang ada dalam PKPU maupun yang tidak ikut sebagai kreditur PKPU. (Baca Juga: ‘Menyatukan’ Suara Jamaah dalam Voting PKPU Sementara First Travel)

“Keberangkatan enam bulan masih kami rumuskan. Jadi kami ngga mau gegabah karena sekali mengeluarkan isi dari perjanjian perdamaian, kami harus mentaati isi proposal kami. Jadi menurut saya kami ngga boleh tergesa-gesa karena memang waktunya kan masih ada beberapa hari. kami akan bicara dengan agen-agen dan PIC yang bagus skemanya seperti apa karena ini melibatkan banyak orang,” kata Deski.

Patut dicatat, masa pendaftaran kreditur akan ditutup pada Jumat pekan depan, tepatnya tanggal 15 September 2017. Bagi kreditur termasuk calon jamaah yang belum mendaftarkan diri segera mendaftar kepada Tim Pengurus PKPU First Travel secara langsung di alamat perkantoran Grand Wijaya Center Blok F No. 10 Jln. Wijaya II Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Dokumen yang harus disiapkan antara lain surat pengajuan tagihan yang ditandangani dengan materai Rp 6 ribu dan mencatumkan sifat serta jumlah tagihan. Lalu, kreditur juga menyampaikan bukti salinan setor atau kwitansi dan memperlihatkan bukti asli dan salinan identitas kreditur atau kuasa apabila diwakilkan kepada kuasa hukum.

Catat Jadwal Penting PKPU Sementara First Travel

1.    Jadwal Rapat Kreditor Pertama, Selasa, 5 September 2017, Pukul 10.00 WIB, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat;
2.    Batas akhir pengajuan tagihan Kreditor sampai dengan hari Jumat, tanggal 15 September 20117, pukul 16.00, bertempat di Kantor Pengurus;
3.    Rapat pencocokan Piutang akan diadakan pada hari Rabu, 27 September 2017, Pukul 10.00 WIB, bertempat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat;
4.    Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian akan diadakan pada hari Jumat, 29 September 2017, bertempat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sebelumnya,Tim Pengurus PKPU Sementara First Travel, Ahmad Ali Fahmi menjelaskan, pada prinsipnya seluruh persyaratan tidak mengalami perubahan sebagaimana telah diumumkan dalam pengumuman Koran tanggal 29 Agustus 2017. Terkait di terima atau tidak dokumen yang diajukan, pada prinsipnya sepanjang valid atau sesuai dan diakui oleh debitur yakni First Travel maka data kreditur tersebut akan dicatat oleh Tim Pengurus. Kemudian, dalam tahap verifikasi dokumen baru akan ditentukan lebih lanjut.

“Sekarang tagih (laporkan) saja, nanti akan kita verifikasi. Ada saatnya nanti kami akan minta kelengkapannya,” kata Ahmad.
Tags:

Berita Terkait