Ditunggu! Kemenhub Siapkan Aturan Baru Taksi Daring
Berita

Ditunggu! Kemenhub Siapkan Aturan Baru Taksi Daring

Sebagian materi Permenhub No. 26 Tahun 2017 telah dibatalkan Mahkamah Agung. Ingin selesai sebelum November 2017.

Oleh:
Ady TD Achmad
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi taksi daring baik kendaraan roda empat maupun roda dua. Ilustrator: BAS
Ilustrasi taksi daring baik kendaraan roda empat maupun roda dua. Ilustrator: BAS
Perkembangan teknologi informasi sangat cepat merambah ke segala sektor, termasuk transportasi. Saat ini terdapat banyak perusahaan yang menyediakan aplikasi untuk memesan angkutan sewa secara daring. Menanggapi perkembangan itu pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan, yang terakhir Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Namun, lewat putusan bernomor 37 P/HUM/2017, MA menyatakan 14 pasal dalam Permenhub No. 26 Tahun 2017 bertentangan dengan UU yang lebih tinggi yaitu UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam putusan tertanggal 20 Juni 2017 itu MA menyatakan 14 pasal itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan memerintahkan Menteri Perhubungan mencabutnya.

(Baca juga: Aturan Taksi Online Dibatalkan MA, Kemenhub Siap Taat Azas Hukum).

Kepala Subdirektorat Angkutan Orang, Direktorat Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan, Syafrin Liputo, mengatakan Permenhub No. 26 Tahun 207 itu sebagai terobosan pemerintah karena selama ini belum ada aturan mengenai angkutan daring. Karakter angkutan  daring berbeda dengan taksi dan angkutan sewa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu angkutan daring dikelompokkan dalam jenis angkutan sewa khusus.

Syafrin menjelaskan ada banyak hal baru yang diatur melalui Permenhub tersebut. Misalnya, perusahaan penyedia aplikasi harus merekrut pengemudi melalui asosiasi atau badan usaha; dan kuota untuk menentukan berapa banyak angkutan umum yang dibutuhkan dalam suatu wilayah. Menurut dia, masalah ini perlu diatur agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Cuma, mengingat sebagian pasal dalam Permenhub itu dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat, mau tidak mau Kementerian Perhubungan harus menyusun regulasi baru. Saat ini prosesnya masuk tahap menerima pendapat dari para pemangku kepentingan seperti operator aplikasi angkutan daring dan konvensional, lembaga pemerintahan terkait, pemerintah daerah, pengemudi dan konsumen. Sebelum disahkan akan dilakukan uji publik.

“Harapan kami Permenhub yang baru nanti atau revisi Permenhub No. 26 Tahun 2017 dapat menjawab keinginan masyarakat sekaligus melaksanakan putusan MA,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (07/9).

(Baca juga: Pasca Putusan MA, Menhub Disarankan Rumuskan Aturan Baru Taksi Online).

Materi revisi antara lain berkenaan dengan tarif batas bawah dan atas guna melindungi pengemudi dan konsumen. Menurut Syafrin tarif batas bawah penting untuk melindungi pengemudi dari besaran tarif yang sangat rendah ketika permintaan sedikit. Tarif batas atas untuk melindungi konsumen dari besaran tarif yang terlalu tinggi ketika permintaan banyak.

Ia berharap revisi sudah terbit paling lambat 1 November 2017. Jika lewat waktu tersebut Permenhub yang baru belum terbit, 14 pasal yang dibatalkan MA itu otomatis tidak berlaku. Padahal dari 14 pasal yang dibatalkan itu ada yang berkaitan dengan angkutan taksi yakni pasal 5 huruf (e) mengenai tarif berdasarkan argometer. Jika aturan itu benar-benar batal, dikhawatirkan akan berdampak pada penggunaan argometer angkutan taksi.

Syafrin mengingatkan Permenhub No. 26 Tahun 2017 itu hanya mengatur angkutan sewa daring yang menggunakan kendaraan roda empat. Untuk kendaraan roda dua belum ada aturannya. Pemerintah kesulitan karena UU No. 22 Tahun 2009 menyatakan sepeda motor tidak termasuk dalam kendaraan bermotor umum.

Walau begitu pemerintah menyadari pentingnya mengatur sepeda motor yang praktiknya digunakan juga sebagai angkutan umum. Untuk mengatasi kekosongan aturan, pemerintah sedang menyusun kajian naskah akademik untuk merevisi UU No. 22 Tahun 2009. Naskah akademik itu nanti akan dibahas di internal Kementerian Perhubungan. Kemudian, diajukan untuk masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas). Jika UU berhasil direvisi, pemerintah akan membuat peraturan turunannya untuk mengatur sepeda motor yang digunakan untuk kendaraan umum.

Advokat sekaligus pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan, melihat cara pandang pemerintah terhadap angkutan umum berbasis daring belum tepat. Menurutnya Permenhub No. 26 Tahun 2017 mengatur angkutan umum daring seperti kendaraan umum konvensional, padahal karakter keduanya berbeda. Angkutan umum daring tidak mutlak bisnis. Selain itu tidak semua pengemudinya bekerja seharian penuh, ada yang menjadi pengemudi hanya sambilan. “Untuk mengatur angkutan umum daring jangan disamakan seperti angkutan umum konvensional, karakternya harus disesuaikan,” usulnya.

(Baca juga: Kemenhub Gandeng Lawyer Bahas Revisi Aturan Transportasi Online).

Azas berpendapat regulasi sangat dibutuhkan agar adanya jaminan. Ketika peraturan itu terbit, pengawasannya harus berjalan dengan baik. Kemudian, angkutan umum daring harus diakui keberadaannya, jangan seperti sekarang dimana mereka tidak bisa masuk ke bandara atau tempat tertentu karena sudah dimonopoli angkutan umum lain.
Tags:

Berita Terkait