Meneropong Risiko
Tajuk

Meneropong Risiko

Manajemen risiko kiranya bukan hanya bisa diterapkan pada dunia bisnis, tetapi juga pada setiap sistem pengambilan keputusan, baik menyangkut kepentingan publik maupun swasta.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi. BAS
Ilustrasi. BAS
Sejarah tata-kelola perusahaan yang baik (good corporate governance - GCG) seperti juga halnya tata kelola pemerintahan yang baik (public governance – istilah public governance ini saya ambil dari publikasi The Basil Institute on Governance, yang mengartikannya sebagai: ”Public Governance is about the exercise of public authority by state governments aimed at generating rules and regulations and delivering services to a community of citizens.”) tercatat dalam grafik yang tidak selalu landai, perlahan naik ke atas, pertanda selalu ada kemajuan berarti, dari proses belajar, naik menjadi proses aplikasi yang penuh dengan dinamika, kemudian mencapai tingkat temuan dan peraturan yang diaplikasikan sebagai praktek terbaik (best practices). Sebagian, karena hukum lebih keras dibanding etika, masuk dalam ranah peraturan perundangan, yang mempunyai daya paksa.

Tidak, tidak semudah itu. Grafik itu naik turun seperti roller coaster, sering juga landai dan lurus tanpa dinamika dengan penerapan prinsip-prinsip baku yang dijadikan standar wajib oleh peraturan yang diberlakukan dengan kaku dan sanksi yang tegas, dan sering kali naik turun atau landai berkelok-kelok seperti jalan terjal dan berliku.

Kalau Public Governance berkembang seiring dengan timbulnya ide-ide demokrasi yang menuntut pemerintahan yang baik yang didasarkan pada sistem checks and balances dari lembaga-lembaga negara selain eksekutif, dan kontrol serta partisipasi publik yang semakin meningkat, maka GCG muncul karena kesadaran akan etika yang baik, tetapi lebih lagi karena kebutuhan dan pengalaman-pengalaman pahit dari suatu negara, kawasan, bahkan dunia, yang kerap menghadapi krisis ekonomi, krisis keuangan bahkan resesi ekonomi masif, yang dalam hampir seratus tahun terakhir sering melumpuhkan kehidupan ekonomi suatu negara, kawasan bahkan dunia, dan menyengsarakan banyak orang, terutama mereka yang berada di pinggir kekuasaan atau mereka yang tidak mempunyai akses ke kapital besar.

Kalau tumbuh berkembangnya Public Governance banyak dipicu oleh gejolak politik dan berkembangnya teori-teori tata negara dan administrasi negara yang menerjemahkan lebih tajam fungsi negara, pemerintah, lembaga-lembaga negara non-eksekutif, dan akuntabilitasnya yang dituntut semakin tinggi oleh konstituen dan masyarakat luas, maka GCG adalah tuntutan moral atau etika yang baik, dan juga menjadi kebutuhan, antara lain karena kerap terjadinya kecurangan dalam perilaku dan persaingan bisnis, ketidak-adilan dan ketimpangan dalam kebijakan di bidang ekonomi, keuangan dan tata niaga, peraturan yang tidak jelas atau saling tumpang tindih, ketidak-adilan dalam akses pada modal, korupsi dan nepotisme dalam pemberian lisensi dan hak atas tanah dan infra struktur penunjang usaha, praktek korupsi dalam birokrasi dan lembaga-lembaga negara yang menjadikan tingginya biaya ekonomi dan timpangnya pemberian fasilitas usaha, konglomerasi tanpa kendali dan kerakusan bisnis besar tanpa kendali, lemahnya sistem pengawasan oleh otoritas maupun internal dalam organisasi dunia usaha, lemahnya posisi tawar gerakan buruh, kurangnya perlindungan konsumen, ketidakpastian pelaksanaan hukum, dan seabreg-abreg sebab lain yang kita alami hampir seratus tahun belakangan ini.

Kesamaan dari sejarah Public Governance dan GCG lainnya adalah bahwa kita tidak mau belajar dari pengalaman. Kita belum lupa, dan selalu diingatkan oleh penderitaan yang utamanya dialami oleh rakyat kecil sebagai akibat perang atau konflik antara negara atau konflik antara kelompok-kelompok yang rasis, atau karena toleransi antar agama yang rendah, yang bentrok karena perbedaan etnis.

Kita tidak belajar dari akibat perang dunia I dan II, perang Korea, perang Vietnam, konflik rasial di Afrika bahkan Amerika, konflik etnis dan agama di negara-negara Balkan, konflik-konflik berdarah di Amerika Latin, dan sekarang gerakan ISIS di negara-negara Arab yang kemudian juga menyebar teror ke banyak negara di dunia. Di dalam negeri, kita tidak belajar dari pengalaman hidup dalam masa penjajahan, kesepakatan-kesepakatan para pendiri negara, konflik regional, pembasmian lawan politik, represi atas hak azasi manusia, konflik horizontal, dan sejumlah pengalaman traumatis yang seringkali hampir memecah belah bangsa ini.

Perang-perang dan konflik-konflik tersebut meniadakan demokrasi, menghancurkan peradaban, membunuh kehidupan demokrasi, penegakkan hukum, keadilan dan hak asasi manusia. Setiap kali kita harus membangun kembali lembaga, proses, dan kehidupan demokratis yang telah terbangun tersebut, dan setiap kali kita melihat bahwa itu kemudian dihancurkan kembali oleh kedunguan masal.

Kita telah menghancurkan kekuasaan Soeharto yang korup, represif dan merusak seluruh sistem politik, ketata-negaraan, etika, budaya kerja dan hukum kita. Tetapi apa yang kita berhasil bangun di pasca kekuasaan Soeharto? Betul kita membangun kembali sistem demokrasi lewat pemilu yang bebas dan langsung, betul kita juga membangun kembali konstitusi kita menjadi lebih pro demokrasi.

Kita juga membentuk begitu banyak undang-undang baru untuk mengatur kehidupan politik, ekonomi, keuangan, bisnis, dan kemasyarakatan menjadi lebih terbuka, transparan dan dapat dijangkau anggota masyarakat biasa, jadi bukan hanya untuk elit. Kita juga membangun begitu banyak lembaga baru untuk menopang berjalannya proses demokratisasi dan pemerintahan yang bersih.

Tetapi kita juga mencatat dengan tinta merah yang tebal, bahwa korupsi masih tinggi, hampir di semua bagian dari birokrasi dan lembaga negara. Demikian juga halnya dengan penerapan GCG. Perusahaan merasaksa dengan memanfaatkan sumber daya yang harusnya diperuntukkan untuk kesejahteraan lebih banyak orang; skandal keuangan terus terjadi dan menghancurkan sistem ekonomi dan keuangan; pengusaha berkolusi dengan penguasa, korupsi meraja lela, dan hukum sering bisa dibeli; konflik kepentingan menjadi semacam kebiasaan baru karena tidak ada sanksi, dan standar GCG ditarik ulur untuk kepentingan bisnis sesaat. Tetapi kalau kita mau berubah menjadi lebih baik, komplain saja tidak cukup.

Kita pernah mengalami resesi dunia di awal abad ke 20. Kita juga pernah mengalami kehancuran ekonomi karena akibat perang dunia I, II dan konflik-konflik dunia dan regional yang terjadi. Kita juga pernah mengalami krisis minyak dunia, krisis moneter dan keuangan Asia yang berawal pada tahun 1997, krisis ekonomi dan keuangan di Amerika Serikat dan di wilayah-wilayah yang terkait dengan sistem keuangan dan ekonomi bebas sejak tahun 2007, dan terakhir pelemahan ekonomi di Eropa yang berdampak terhadap pasar komoditas dunia, sehingga di Indonesiapun kita merasakannya dengan pahit. Kasus terbanyak adalah karena prinsip GCG selalu disiasati oleh kerakusan dunia usaha dan segelintir orang di puncak kekuasaan ekonomi dunia.

Pada umumnya standar GCG di seluruh dunia ditentukan baik buruknya oleh standar akutansi yang diterapkan, peraturan yang terkait dengan sistem pengawasan keuangan, dan peraturan yang terkait dengan sistem transparansi serta akuntabilitas keuangan dunia usaha. Ini menjadi persoalan besar manakala standar tadi dikendorkan, dilemahkan dan sengaja dibuat lemah untuk memberi kesempatan bagi dunia usaha secara tidak wajar. Sebagai akibatnya skandal demi skandal terjadi.

Sistem ekonomi, sistem keuangan dan sistem moneter suatu negara, kawasan bahkan dunia tidak mampu lagi menahan gelembung yang semakin membesar. Gelembung pecah, dan krisis ekonomi dan keuangan terjadi. Sebagai reaksi, karena kerusakan yang diakibatkan sudah sangat masif, sejumlah pengusaha besar akhirnya dipenjara, sejumlah perusahaan besar dikenai denda, bahkan sejumlah pengusaha dan perusahaan dibangkrutkan atau diambil alih paksa oleh negara dengan sistem bail out yang membuat aset atau kekayaan negara semakin tergerogoti, dan ekonomi negara semakin lemah dan sulit tumbuh.

Tetapi mungkin memang tidak ada pilihan lain dibanding dengan akibat yang mungkin lebih besar kalau bail out tidak dilakukan, yaitu ekonomi bisa hancur lebih masif, dan kehidupan menjadi semakin sulit untuk hampir semua orang. Banyak orang tidak sadar, bahwa pertumbuhan ekonomi untuk kawasan yang berkembang pesat seperti misalnya Indonesia, yang dalam kondisi normal bisa mencapai 7%-8%, kenyataannya sekarang hanya mencapai sekitar 5%, merupakan sebab dari pukulan-pukulan yang berkelanjutan dari pelemahan ekonomi dunia, sebagian di antaranya karena skandal-skandal yang terjadi karena GCG tidak diterapkan.

Untuk mengantisipasi terjadinya kondisi-kondisi yang sama di masa depan, maka dibuatlah sistem akuntasi, sistem pengawasan, dan akuntabilitas keuangan yang transparan dan lebih ketat untuk perusahaan-perusahaan, terutama perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang perbankan, keuangan non-bank, sekuritas, perusahaan-perusahaan yang mendapat dana dari masyarakat atau perusahaan publik dan perusahaan-perusahaan yang menggunakan anggaran belanja negara.

Penerapan kebijakan tersebut bukannya tanpa reaksi. Banyak orang, bahkan di kalangan pemerintahan, yang percaya bahwa penguatan aturan yang lebih ketat yang terkait dengan sistem akutansi, sistem pengawasan, dan sistem transparansi dan akuntabilitas keuangan akan membatasi, mengekang bahkan menekan pertumbuhan ekonomi. Dunia usaha tidak lagi lincah, biaya usaha meningkat, dan mereka merasa sulit bersaing.

Mereka yang mengatakan hal itu lupa bahwa biaya dan pengorbanan negara dan rakyat pembayar pajak yang ditimbulkan oleh krisis ekonomi demikian besar, dan akan terus menorehkan luka dan parut yang tidak akan hilang karena aset negara sudah terbuang, banyak kesempatan hilang percuma, dan akibatnya mengurangi laju pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, sebagian besar dari perorangan pengusaha akan tetap hidup makmur dengan aset dan kekayaan yang tersimpan rapi di luar jangkauan hukum, walaupun perusahaan dan usahanya pailit atau diambil alih negara.

Dunia usaha, di mana di dalamnya terlibat dana milik orang-orang kecil melalui dana pensiun, asuransi dan iuran jaminan sosial anggota masyarakat, menjadi harus ekstra hati-hati di dalam melakukan keputusan untuk berinvestasi, di manapun di dunia. Ini wajar mengingat sistem keuangan, moneter, sistem pengawasan, dan peraturan perundangan yang berlaku dari waktu ke waktu tidak dapat betul-betul melindungi investasi mereka, walaupun standar GCG ditingkatkan, dan pemerintah dan otoritas moneter, perbankan dan pasar modal lebih berhati-hati dalam melakukan pengaturan kebijakan dan melaksanakan secara paksa peraturan.

Untuk itu, mereka harus melindungi diri sendiri dengan menerapkan semua kegiatan ekonomi dan investasi dengan terlebih dahulu melakukan asesmen terhadap semua risiko yang mungkin terjadi dan menerapkan manajemen risiko yang ketat selama masa kegiatan ekonomi atau investasi tersebut. Ini yang sekarang lebih dikenal sebagai risk-based busines activitiy, atau melakukan aktivitas bisnis dengan berdasarkan perhitungan risiko yang mungkin terjadi.

Sebetulnya risks-based business activities sudah cukup dikenal lama dalam transaksi bisnis internasional. Awal dari rangkaian proses untuk memasuki suatu transaksi bisnis adalah suatu proses identifikasi dan asesmen risiko, yang menghasilkan suatu analisis dan rekomendasi mengenai risiko yang mungkin harus dihadapi bilamana transaksi tetap ingin dilakukan. Analisis dan rekomendasi ini memberi dasar pijakan dari pemberi keputusan dari pihak-pihak yang akan bertransaksi termasuk bagaimana cara mengelola risiko tersebut.

Identifikasi risiko biasa dilakukan melalui proses due diligence atau uji tuntas yang komprehensif, yang mencakup bidang-bidang keuangan, bisnis, hukum, teknik, pemasaran, perpajakan, manajemen, bahkan sosial dan politik. Kecenderungan kini, terutama bila aktivitas bisnis akan dilakukan di daerah yang dianggap sensitif atau berisiko tinggi, uji tuntas juga dilakukan untuk masalah-masalah yang terkait dengan lingkungan hidup, hak asasi manusia, penyalah-gunaan narkotika bahkan sampai upaya-upaya anti terorisme.

Pertanyaan yang mendasar, apakah ini cukup? Tentu tidak, karena dunia berubah, kebijakan berubah, politik dan kekuasaan berubah, teknologi berubah, dan pasar juga berubah, bahkan cara orang berbisnis, terutama pada generasi milenium, juga berubah. Manajemen risiko hanya membantu pembuat keputusan, memberi rasa aman bagi mereka yang bertransaksi atau konsumennya, dan memberikan dasar bagi pertanggungan-jawaban mereka kepada para pemangku kepentingan dalam memberi keputusan.

Kalau semua upaya mengelola risiko sudah dilakukan dengan upaya terbaik dan juga dengan itikad baik, tetapi risiko masih saja terjadi, atau bahkan berakibat lebih parah dari yang dinilai pada awalnya, setidaknya pertanggung-jawaban atas keputusan yang diambil tersebut dapat dibatasi atau dalam banyak hal tidak dibebankan secara hukum kepada pembuat keputusan.

Tuntutan untuk melakukan proses manajemen risiko yang ketat lebih terlihat dalam proses pembuatan keputusan di mana di dalamnya terdapat kepentingan negara, aset atau dana negara, dan dana masyarakat. Ketidak hati-hatian dalam melakukan proses manajemen risiko dalam kaitan tersebut bisa menimbulkan tuduhan adanya kelalaian besar, atau bahkan bila masalahnya cukup sensitif, atau penanganan oleh penegak hukum tidak tepat, bisa muncul tuduhan pelanggaran hukum, yang dengan mudah bisa menimbulkan tuduhan adanya unsur korupsi. Kriminalisasi terjadi, dan ini membuat orang semakin takut mengambil keputusan bisnis.

Pengetatan manajemen risiko karenanya juga harus dibarengi oleh peningkatan pemahaman lembaga-lembaga negara, penegak hukum, politisi, dan warga negara pada umumnya untuk menyadari bahwa keputusan berdasarkan manajemen risiko yang ketat, dan tidak dilakukan dengan niat jahat untuk melanggar hukum, bukan merupakan pelanggaran hukum, utamanya hukum pidana, tetapi merupakan akibat dari suatu perubahan kondisi atau risiko yang tidak bisa diduga oleh siapapun juga.

Manajemen risiko kiranya bukan hanya bisa diterapkan pada dunia bisnis, tetapi juga pada setiap sistem pengambilan keputusan, baik menyangkut kepentingan publik maupun swasta. Kalau ini dilakukan dengan baik, akan banyak kiranya dana dan sumber daya bisa diselamatkan, dan akan makin banyak kesempatan semakin terbuka untuk pertumbuhan yang akan mensejahterahkan banyak orang.

Kalau ini diperlebar ke sistem politik maka kita bisa menikmati hidup yang lebih tenang dari huru-hara politik yang hingar-bingar. Kalau proses legislasi dan penerapan hukum, dibuat dengan menggunakan manajemen risiko, maka akan kita akan terhindar dari peraturan yang tumpang-tindih, tidak adil, dan mengundang banyak interpretasi yang mengundang perselisihan dan perkara yang melelahkan dan mahal ongkos. Bila kita juga melakukan komunikasi sosail melalui media masa, media sosial dan media lain, maka kita juga akan terhindar dari ribut-ribut berita hoax, kebencian massal, dan potensi perpecahan kesatuan bangsa.

Beaverton, September 2017. ATS
Tags: