Hakim-Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu Tersangka Penerima Suap
Berita

Hakim-Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu Tersangka Penerima Suap

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 Miliar.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana saat dibawa petugas Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (7/9). Foto: RES
Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana saat dibawa petugas Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (7/9). Foto: RES
KPK menetapkan tiga tersangka terkait dugaan suap terhadap hakim (karier) Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu terkait putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin Tahun Anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu. Diduga pemberian uang ini terkait penanganan perkara Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bgl dengan terdakwa Wilson agar dijatuhi hukuman ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan 1X24 jam dan dilanjutkan gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu, maka ditingkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2017) malam.

Pihak yang diduga penerima, yaitu Dewi Suryana (DSU) selaku Hakim Anggota di Pengadilan Tipikor Bengkulu dan Hendra Kurniawan (HKU) sebagai Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Tipikor Bengkulu. Sedangkan diduga pihak pemberi Syuhadatul Islamy (SI), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau keluarga terdakwa Wilson.

"Perkara pokok didaftarkan ke PN Bengkulu dengan terdakwa Wilson atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin Tahun Anggaran 2013 DPPKA Kota Bengkulu. Jadi, selama proses persidangan keluarga mencoba mendekati hakim lewat panitera, jumlah uang yang disepakati untuk mempengaruhi putusan sebesar Rp125 juta," kata Basaria. Baca Juga: Hakim Tipikor Bengkulu Kembali Ditangkap KPK, KY Minta MA Bersih-Bersih

Basaria menjelaskan pada Selasa (5/9) dilakukan penarikan uang tunai dari Bank Tabungan Negara (BTN) sebesar Rp125 juta. Selanjutnya, pada tanggal 6 September 2017 ketika operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan, tim KPK menemukan uang di rumah Hakim DSU sejumlah Rp40 juta.

Selain itu, kata dia, KPK menemukan sisa uang Rp75 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee sebesar Rp125 juta di rumah DHN sebagai pensiunan PP Pengadilan Tipikor Bengkulu. "Hal ini masih terus didalami oleh tim KPK," ucap Basaria.

Kronologis penangkapan
Sementara Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan kronologi dugaan suap hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu terkait putusan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.  Pada (OTT) ini, KPK mengamankan enam orang, yaitu Dewi Suryana (DSU) selaku Hakim Anggota di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan (HKU) sebagai PP Pengadilan Tipikor Bengkulu, Syuhadatul Islamy (SI) seorang PNS yang keluarga terdakwa Wilson, DHN sebagai pensiunan PP Pengadilan Tipikor Bengkulu, S selaku PNS, dan DEN dari pihak swasta.

"Pada Rabu (6/9), pukul 21.00 WIB tim KPK mengamankan DHN, S, dan DEN di rumah DHN. Ditemukan barang bukti berupa kuitansi yang bertuliskan ‘panjer pembelian mobil’ tertanggal 5 September 2017," kata Agus.

Selanjutnya, pada Kamis (7/9) pukul 00.00 WIB tim KPK mengamankan HKU di rumahnya dan pada pukul 01.00 WIB tim KPK mengamankan DSU di rumahnya. "Sekitar pukul 02.46 WIB tim penyelidik mendatangi kembali rumah DSU. Di rumah DSU tim mengamankan uang sebesar Rp40 juta yang dibungkus kertas koran di dalam kresek hitam," kata Agus.

Agus menjelaskan total yang diamankan di Bengkulu berjumlah lima orang. "Seluruh pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan awal kemudian lima orang dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk proses lebih lanjut," tuturnya.

Kemudian, pada Kamis (7/9) pukul 10.37 WIB, tim KPK mengamankan SI di Hotel Santika Bogor dan dibawa ke kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk kepentingan perkara, kata Agus, tim juga menyegel beberapa benda di beberapa ruangan Pengadilan Tipikor Bengkulu, yaitu meja dan file kabinet HKU di ruangan Panitera Pengganti, meja dan file kabinet Hakim Anggota lain di ruangan hakim serta meja dan file kabinet DSU di ruangan hakim.

Sebagai pihak yang diduga penerima, DSU dan HKU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal itu menyebut mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan sebagai pihak diduga pemberi, SI disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal itu menyebut orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Tags:

Berita Terkait