Buruan Daftar! Lowongan Calon Anggota KPPU Ditutup 3 Hari Lagi
Berita

Buruan Daftar! Lowongan Calon Anggota KPPU Ditutup 3 Hari Lagi

Hingga saat ini, sudah 119 orang yang mendaftar sebagai calon anggota KPPU periode 2017-2022.

Oleh:
Fitri Novia Heriani/ANT
Bacaan 2 Menit
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES
Masa jabatan Anggota Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan berakhir pada Desember 2017. Sejak bulan lalu, tepatnya 14 Agustus 2017, pendaftaran penerimaan Anggota Komisioner KPPU sudah dibuka dan akan resmi ditutup pada Senin (11/9). Untuk informasi seputar pendaftaran, dapat di cek di http://www.setneg.go.id/seleksi-calon-anggota-kppu-2017.

Saat dihubungi oleh hukumonline, Jumat (8/9), Anggota Panitia Seleksi Pemilihan Anggota KPPU, Alexander Lay, mengatakan hingga saat ini total yang sudah masuk ke pansel sebanyak 119 pendaftar. Dari total tersebut, sebanyak 105 adalah berjenis kelamin laki-laki dan sebanyak 14 pendaftar lainnya adalah wanita.

Sementara jika dilihat dari tingkat usia, mayoritas pendaftar berada pada kisaran usia 30 tahun hingga 60 tahun, yakni sebanyak 108 orang. Sisanya, sebanyak 6 orang pendaftar berusia kurang dari 30 tahun dan 5 orang pendaftar berusia diatas 60 tahun.

Untuk tingkat pendidikan terdiri dari SMA hingga S3. Rinciannya adalah SMA dan D3 masing-masing sebanyak 3 pendaftar, Sarjana S1 sebanyak 31 pendaftar, Sarjana S2 sebanyak 57 pendaftar, dan Sarjana S3 sebanyak 25 pendaftar. Metode pendaftaran pun juga dilakukan bervariasi, tak hanya melalui email (30 pendaftar), para pendaftar juga datang langsung ke Setneg (39 pendaftar) untuk memasukkan pendaftaran, dan melalui jasa POS (50 pendaftar).

“Setelah pendaftaran ditutup, pastinya akan ada seleksi lanjutan seperti test tertulis dan sebagainya. Jadwalnya sudah disusun tapi akan diumumkan nanti setelah pendaftaran ditutup,” kata Alex. (Baca Liputan Khusus: Menelaah Arah Penegakan Hukum Persaingan Usaha)

Terkait dengan perekrutan Calon Anggota Komisioner KPPU, Alex menegaskan bahwa Pansel akan memprioritaskan kepada Sarjana Ekonomi dan Sarjana Hukum. Hal tersebut mengingat bahwa dunia persaingan usaha saling bersinggungan antara ilmu ekonomi dan ilmu hukum.

Sebelumnya, Ketua Pansel Calon KPPU Hendri Saparini berharap seluruh WNI yang memenuhi persyaratan sebagai calon anggota komisi dapat ikut serta dalam seleksi dan proaktif sebagai upaya pembangunan ekonomi bangsa.

“Masyarakat yang memilik ikompetensi, khususnya dalam bidang industri dan hukum persaingan usaha dapat turut mendaftar,” kata Hendri seperti dikutip dari Antara.

Sementara itu, Anggota Pansel Ine Minera mengatakan calon anggota KPPU harus memiliki pengalaman di bidang usaha dan paham tentang bidang industri dan atau hukum-hukum bidang persaingan usaha dan ekonomi. Ine juga mengingatkan bahwa para calon anggota KPPU diharapkan memiliki pandangan jauh ke depan atau inovatif karena kondisi industri yang dinamis. (Baca Juga: ICLA: Durasi Penanganan Keberatan Putusan KPPU di Pengadilan Negeri Terlalu Cepat)

“Karena UU ini sebetulnya merupakan instrument ekonomi yang ditegakkan melalui instrumen hukum, oleh karena itu kenapa di bidang ini hukumnya juga spesifik,” ujar Ine.

Untuk diketahui, Anggota KPPU Masa Jabatan Tahun 2012-2017, yang ditetapkan pengangkatannya dengan Keputusan Presiden Nomor 112/P Tahun 2012 tanggal 27 Desember 2012, akan berakhir pada tanggal 27 Desember 2017, sehingga perlu segera dilakukan seleksi Calon Anggota KPPU Masa Jabatan Tahun 2017-2022.

Berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, antara lain diatur: a) Komisi terdiri atas seorang Ketua merangkap Anggota, seorang Wakil Ketua merangkap Anggota, dan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang Anggota;

b) Anggota Komisi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan usul Pemerintah; c) Masa Jabatan Anggota Komisi adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Tags:

Berita Terkait