Selasa, Sidang Perdana Praperadilan Setya Novanto
Berita

Selasa, Sidang Perdana Praperadilan Setya Novanto

Novanto minta penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.

Oleh:
CR-24
Bacaan 2 Menit
Setya Novanto saat akan diperiksa di gedung KPK. Foto: RES
Setya Novanto saat akan diperiksa di gedung KPK. Foto: RES
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto telah resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Novanto diketahui dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi pada proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat Novanto mengajukan praperadilan,  Made Sutrisna membenarkan informasi persidangan. Dijelaskan Made, Novanto mengajukan permohonan praperadilan pada 4 September lalu. "Sidang pertama permohonan praperadilan Setya Novanto akan digelar pada hari Selasa 12 September 2017 pukul 9.00 WIB," kata Made saat dikonfirmasi hukumonline melalui pesan singkat. 

Dari hasil Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setidaknya ada lima petitum yang diminta Novanto kepada majelis hakim. Pertama, menyatakan batal/batal demi hukum dan tidak sah penetapan Tersangka terhadap kepada Novanto selaku pemohon yang dikeluarkan KPK selaku termohon berdasarkan Surat No. 310/23/07/2017 tanggal 18 Juli 2017 dengan segala akibat hukumnya. Kedua, memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017. Ketiga, memerintahkan KPK untuk mencabut penetapan pencegahan terhadap Setya Novanto sejak putusan dalam perkara ini diucapkan dalam hal dilakukan pencegahan terhadap Setya Novanto. Keempat, memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Setya Novanto dari tahanan apabila ia berada di dalam tahanan sejak Putusan dalam perkara ini diucapkan. Kelima, menyatakan batal dan tidak sah segala Penetapan yang telah dikeluarkan oleh KPK terhadap Novanto.

(Baca juga: Membuka Simpul Keterlibatan Nama Besar dalam Kasus e-KTP).

Dalam proses penanganan perkara ini, Novanto didampingi sejumlah pengacara. Dari informasi yang diterima hukumonline, ada beberapa orang kuasa hukum yang mendampingi Novanto mengajukan praperadilan. Mereka  menyebut diri sebagai Tim Advokasi Setya Novanto. Mereka terdiri dari Agus Trianto, Ida Jaka Mulyana dan Amrul Khair Rusin.


Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi mengenai praperadilan ini mengaku belum mendapat informasi secara rinci. "Belum dapat info, belum dicek lagi," kata Febri kepada hukumonline. 

Meskipun begitu,  Febri mengaku yakin dalam menghadapi praperadilan ini.  Alasannya sudah ada 108 saksi yang diperiksa atas tersangka Setya Novanto yang terdiri dari anggota DPR aktif maupun yang pernah menjabat, ada juga pegawai dan pejabat Kementerian Dalam Negeri, advokat dan juga notaris, BUMN,  serta pihak swasta. 

(Baca juga: KPK Periksa Setya Novanto Terkait e-KTP).

"Dari pemeriksaan saksi itu kita semakin yakin, konstruksi kasus ini semakin kuat. Apalagi proses persidangan untuk terdakwa yang lain Andi Agustinus sedang berjalan di Pengadilan. Banyak fakta baru yg terungkap di sana, terutama terkait dengan indikasi transaksi keuangan atau aliran dana, sehubungan dengan kasus e-KTP ini," ujar Febri. 

Dari informasi yang diterima hukumonline, KPK sudah menerima surat panggilan pada 6 September 2017 lalu dengan waktu sidang 12 September 2017 pukul 10.20 WIB. Febri belum bisa memastikan apakah KPK akan menghadiri persidangan. KPK tercatat beberapa kali tak menghadiri sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan. Misalnya dalam sidang praperadilan yang diajukan Miryam S Haryani.

Novanto diketahui ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017 melalui pengumuman resmi KPK. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya mempunyai bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Novanto menjadi tersangka karena ada dugaan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya. 

(Baca juga: Jadi Tersangka, Ada Peran Setnov dalam Penganggaran-Pengadaan Proyek e-KTP).

Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selaku Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR saat itu, Novanto diduga  mengkondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa pada proyek e-KTP. KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam proyek e-KTP ini, termasuk pejabat di Kementerian Dalam Negeri.
Tags:

Berita Terkait