Komisi III Pertanyakan Prosedur Pengelolaan Barang Sitaan KPK
Berita

Komisi III Pertanyakan Prosedur Pengelolaan Barang Sitaan KPK

RDP ini akan dilanjutkan Selasa (12/9) pagi, guna memberikan kesempatan kepada KPK menyiapkan jawaban lebih lengkap atas berbagai pertanyaan anggota Komisi III.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III dan KPK di Gedung DPR Jakarta, Senin (11/9). Foto: RES
Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III dan KPK di Gedung DPR Jakarta, Senin (11/9). Foto: RES
Sejumlah anggota Komisi III DPR mempertanyakan tentang prosedur pengelolaan barang sitaan kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III dengan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (11/9), sejumlah anggota Komisi III menanyakan tentang perbedaan waktu antara penyitaan barang dengan penyerahan pengelolaan pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) untuk beberapa kasus yang ditangani KPK.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Junimart Girsang menanyakan tentang perbedaan data penyerahan kendaraan sitaan dari kasus hukum Tubagus Chaeri Wardana yang disita KPK dan waktu penyerahan ke Rupbasan.

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi Golkar M. Misbakhun menanyakan mekanisme hibah atau penyerahan barang rampasan negara kepada instansi pemerintah atau lembaga yang dilakukan oleh KPK.

Rapat ini dipimpin oleh Benny K Harman, Trimedya Pandjaitan, dan Bambang Soesatyo itu dihadiri oleh seluruh pimpinan KPK. Rapat yang dimulai pukul 15.30 WIB itu hingga larut malam.  

Menanggapi pertanyaan terkait dengan barang sitaan dan rampasan negara tersebut, Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif mengatakan untuk barang sitaan yang terkait kasus TB Chaeri Wardana karena keterbatasan fasilitas yang dimiliki oleh Rupbasan, maka ada kendaraan sitaan yang dititipkan di fasilitas parkir yang dimiliki oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara itu, terkait dengan hibah beberapa barang rampasan negara kepada instansi pemerintah, hal tersebut dilakukan setelah kasusnya memilki kekuatan hukum tetap dan telah melalui prosedur di Kementerian Keuangan.

KPK menjelaskan bahwa mekanisme pengelolaan barang rampasan dan sitaan melalui tiga hal yakni lelang, hibah dan penetapan status penggunaan. Sedangkan pencatatan juga dilakukan dengan cermat di Rupbasan.

Untuk barang sitaan berupa kendaraan yang masih belum lunas, atau kredit, KPK biasanya mempersilakan pihak tersangka menguasai kendaraan tersebut agar tidak membebani KPK. Dengan catatan surat-surat kendaraan dipegang oleh KPK agar kendaraan tidak berpindah kepemilikan.

Selain itu para anggota Komisi III juga mempertanyakan hubungan penyelidik dengan penyidik, hingga kewenangan KPK menyita telepon genggam seorang yang tertangkap tangan melakukan korupsi. Namun, belakangan RDPU ini akan dilanjutkan Selasa (12/9) pagi, guna memberikan kesempatan kepada KPK menyiapkan jawaban lebih lengkap atas  berbagai pertanyaan anggota Komisi III itu.
"Rapat kita skorsing hingga (Selasa) besok pagi jam 10.00 WIB," ujar Pimpinan Komisi III Benny K Harman. Baca Juga: Alasan KPK Gagal Rapat dengan Komisi Hukum DPR
Tags:

Berita Terkait