MaPPI Kecam Hakim Binsar Terkait Tes Keperawanan Sebelum Menikah
Berita

MaPPI Kecam Hakim Binsar Terkait Tes Keperawanan Sebelum Menikah

MaPPI meminta agar Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial agar berperan aktif memeriksa Hakim Binsar atas dugaan pelanggaran kode etik hakim ini.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Hakim Binsar Gultom. Foto: RES
Hakim Binsar Gultom. Foto: RES
Lewat bukunya berjudul Pandangan Kritis Seorang Hakim (dalam Penegakkan Hukum di Indonesia), Hakim Binsar  M Gultom mengusulkan perlunya tes keperawanan terhadap mempelai wanita sebelum menikah. Sebab, persoalan ini menjadi salah satu faktor tingginya angka perceraian di Indonesia. Bila perlu syarat kondisi suci, kudus, artinya masih perawan atau tidak menjadi persyaratan tegas. Hal diungkapnya dalam bukunya itu di halaman 94.

Binsar menjelaskan jika ternyata sudah tidak perawan lagi atau sedang hamil, maka perlu tindakan preventif dan represif dari pemerintah. Seperti penundaan pernikahan bila salah satu mempelai sudah tidak perawan. Hal ini bisa menimbulkan perpecahan rumah tangga karena perkawinan dilakukan dalam keadaan terpaksa. Pandangan ini menimbulkan kritik keras dari kalangan masyarakat. Salah satunya Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia ( MaPPI FHUI).

Koordinator MaPPI Choky Ramadhan mengatakan Hakim Binsar harus meminta maaf secara terbuka yang dimuat di media cetak dan elektronik atas pernyataannya yang telah mendiskreditkan perempuan. “Hakim Binsar harus menarik dan merevisi seluruh bukunya yang telah dicetak dari pasaran sesuai prinsip penulisan ilmiah yang berperspektif Hak Asasi Manusia,” kata Choky dalam keterangan tertulisnya yang diterima Hukumonline.

Choky meminta kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi yudisial (KY) agar berperan aktif memeriksa Hakim Binsar atas dugaan pelanggaran kode etik hakim. Apalagi, MA belum lama ini telah menerbitkan PERMA No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman dalam Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum dan segera melakukan sosialisasi terhadap PERMA ini.

“Dalam PERMA tersebut, Hakim wajib mengidentifikasi dan tidak membenarkan adanya stereotip gender, diskriminasi, kebudayaan dan adat, tafsiran ahli yang diskriminatif terhadap perempuan,” ujarnya mengingatkan. Baca Juga: Penting!!! Urgensi Terbitnya Perma Pedoman Mengadili Perkara Perempuan

Menurutnya, pandangan Hakim Binsar tentu bertentangan dengan PERMA ini. Hakim justru sudah mulai mengubah perspektifnya dan bisa menjadi penggerak dalam kesetaraan gender agar perempuan dan laki-laki dapat memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia secara setara dan mampu berperan serta berpartisipasi dalam pembangunan. 

“MaPPI juga mendesak MA agar memasukan materi HAM berperspektif gender pada seluruh kurikulum setiap program pembinaan calon hakim,” ujarnya.

Meski pandangan Hakim Binsar berangkat dari keprihatinan terhadap tingginya angka perceraian yang merupakan bentuk pelanggaran hukum negara dan hukum Tuhan. Tetapi, bagi Choky respon terhadap permasalahan ini menimbulkan diskriminasi terhadap martabat perempuan dan laki-laki.

“Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia pun mengatakan bahwa tes keperawanan tersebut merupakan hal yang sangat tidak manusiawi. Saya menyesalkan pandangan Hakim Binsar yang menggambarkan masih adanya stereotip dan bias gender ini,” ujarnya meyayangkan.

MaPPI FHUI menganggap tes keperawanan ini bentuk intervensi negara yang terlalu jauh terhadap ranah privat seseorang tanpa ada dasar pembenaran. Dalam riset MaPPI FHUI, memang masih ditemukan Hakim yang cenderung melihat riwayat seksual perempuan korban yang menjadi dasar pertimbangan dalam memutus perkara.

“Jadi, jika korban perkosaan sudah tidak perawan atau memiliki riwayat seksual maka hukuman bagi pelaku lebih rendah yakni 3,6 tahun penjara dibandingkan korban yang masih perawan yakni rata-rata 6 tahun penjara,” bebernya.

Karena itu, stereotip yang melekat pada masyarakat dan aparat penegak hukum yang demikian pada akhirnya akan merugikan kaum perempuan, melanggengkan stigma dan membuat perempuan mengalami reviktimisasi.
Tags:

Berita Terkait