Oknum Pajak Ditahan Terlibat Suap, Ini Klarifikasi Ditjen Pajak
Berita

Oknum Pajak Ditahan Terlibat Suap, Ini Klarifikasi Ditjen Pajak

Penetapan tersangka kepada oknum pegawai pajak berinisial AP merupakan pengembangan dari kasus mantan pegawai pajak berinisal JJ. Ditjen Pajak mengklaim mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi.

Oleh:
Fitri Novia Heriani/ANT
Bacaan 2 Menit
Kantor Pusat Ditjen Pajak. Foto: SGP
Kantor Pusat Ditjen Pajak. Foto: SGP
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali tercoreng. Pada Senin (11/9), Kejaksaan Agung menahan oknum pegawai pajak berinisial AP yang tercatat sebagai pegawai pajak di KPP Madya Gambir. AP diduga menerima suap Rp14 miliar terkait penjualan faktur pajak.

Tersangka AP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. AP diancam pidana lebih dari 5 tahun sehingga penyidik memilih menahannya.

Menanggapi hal tersebut, Ditjen Pajak memberikan klarifikasi dan pernyataan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi di instansi pajak. Dalam siaran pers yang diterima oleh hukumonline, Rabu (13/9), Direktur P2Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyampaikan lima poin terkait penahanan tersebut.

Pertama, penetapan tersangka terhadap oknum pegawai Ditjen Pajak dengan inisial AP oleh Kejaksaan Agung merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap penjualan faktur pajak yang terjadi pada periode 2008 sampai dengan 2013 oleh oknum mantan pegawai Ditjen Pajak berinisial JJ yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2017.

Kedua, Ditjen Pajak sesuai komitmen yang dinyatakan dalam Siaran Pers Nomor 21/2017 tanggal 5 Mei 2017 telah bekerjasama dan mendukung Kejaksaan Agung dengan memberikan data dan informasi yang dibutuhkan penyidik untuk menuntaskan kasus ini. Kasus yang melibatkan pegawai pajak ini sendiri pada awalnya terungkap karena kegiatan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak dalam mengungkap penyalahgunaan faktur pajak tersebut, yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung. (Baca Juga: Eks Penyidik Pajak Ini Diganjar 10 Tahun Penjara)

Ketiga, sejak oknum JJ ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2017, AP yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara telah dibebaskan dari tugas sehari-hari yang berhubungan dengan Wajib Pajak. Saat ini yang bersangkutan telah diberhentikan dari jabatan tersebut dan berstatus sebagai pelaksana biasa pada kantor yang sama, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin pegawai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

“Keputusan selanjutnya terkait status kepegawaian AP akan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan disiplin atau setelah ada putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Yoga.

Keempat, Ditjen Pajak tidak memberikan toleransi sedikitpun terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pegawai dan senantiasa meningkatkan good governance terhadap sistem dan prosedur perpajakan untuk mencegah terjadinya praktek-praktek tidak sehat. (Baca Juga: Baca Juga: Pengusaha Ini Didakwa Menyuap Pejabat Pajak Sebesar Rp 1,998 Miliar)

Kelima, Ditjen Pajak juga mengajak seluruh wajib pajak dan masyarakat luas untuk mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungan kerja Ditjen Pajak. Apabila masyarakat memiliki informasi tentang adanya praktik suap, pungutan liar, atau pelayanan yang dilakukan secara di luar prosedur atau ketentuan yang berlaku, segera laporkan melalui email ke [email protected], atau ke situs whistleblowing system Kementerian Keuangan di https://www.wise.kemenkeu.go.id/. Ditjen Pajak akan merahasiakan identitas pelapor dan fokus pada materi informasi yang dilaporkan.

Sebelumnya, oknum pegawai pajak berinisial JJ diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp14,1 miliar dalam penjualan faktur pajak dan ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Mei lalu. Atas penahanan tersebut, Ditjen Pajak menegaskan bahwa JJ bukan merupakan pegawai Ditjen Pajak karena sudah diberhentikan 2 tahun yang lalu sejak 29 Agustus 2014.

Dengan tertangkapnya mantan pegawai pajak JJ tersebut, Ditjen Pajak mengklaim bahwa hal tersebut menunjukkan mekanisme pengawasan di internal Ditjen Pajak sudah berjalan dengan baik.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menahan eks-pejabat Kantor Pelayanan Pajak Madya Gambir, AP tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi, hadiah atau janji dalam pengurusan pajak.

"Tersangka AP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan terhitung 11 September 2017 sampai dengan 30 September 2017 berdasarkan surat perintah penahanan nomor: Print-24/F.2/Fd.1/09/2017 tanggal 11 September 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa (13/9).

Tags:

Berita Terkait