Hukumnya Membunuh Perampok yang Mengancam Nyawa
Berita

Hukumnya Membunuh Perampok yang Mengancam Nyawa

Semuanya tergantung dari hasil penyelidikan jika memang penyidik menemukan fakta-fakta pembelaan diri yang darurat maka demi hukum tidak dapat dihukum.

Oleh:
Fathan Qorib/ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pembelaan darurat yang dilakukan seseorang atas serangan tiba-tiba. Ilustrator: BAS
Ilustrasi pembelaan darurat yang dilakukan seseorang atas serangan tiba-tiba. Ilustrator: BAS
Awal pekan ini penduduk DKI Jakarta, khususnya di Jakarta Timur dihebohkan dengan terbunuhnya seorang perampok oleh pemilik rumah. Penyidik Polsek Makasar Jakarta Timur memeriksa seorang penghuni rumah yang bernama Deni Rono Dharana lantaran telah menusuk hingga menewaskan pelaku perampokan di Cipinang Melayu itu.
Kapolsek Makasar Komisaris Polisi Nurdin AR menjelaskan kronologis kejadian berawal saat Deni pulang melihat kondisi rumahnya berantakan di Perumahan TNI AU Waringin Permai RT006/007 Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, pada Senin (11/9) pukul 07.30 WIB.
Menyaksikan rumahnya berantakan, Deni mencoba menghubungi temannya kemudian melihat seseorang tidak dikenal di kediamannya itu. Selanjutnya, Deni duel dengan pelaku perampokan yang berupaya mengambil senjata tajam yang ditemukan di rumah Deni. Deni merebut senjata tajam yang dipegang pelaku dengan cara mematahkan tangan kemudian menusuk tubuh pelaku hingga tewas.
Nurdin menyebutkan Deni merupakan guru bela diri "Merpati Putih" sehingga dapat melumpuhkan pelaku kejahatan. Tindakan keberanian Deni tersebut pun diapresiasi kepolisian. Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang membunuh perampok yang mengancam nyawanya?
Akademisi hukum pidana dari Universitas Bung Karno Azmi Syahputra mengatakan, penghuni rumah tersebut tidak bisa dikenakan pasal pidana meskipun telah membunuh seseorang. Tindakan pembunuhan tersebut masuk kategori pembelaan darurat yang diatur dalam Pasal 49 KUHP.
"Pasal 49 KUHP menyebutkan orang yang melakukan pembelaan darurat tidak dapat dihukum. Pasal ini mengatur alasan penghapus pidana, yaitu alasan pembenar karena perbuatan pembelaan darurat. Ini dapat dijadikan alasan penghapus pidana," katanya sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (12/9).
Meski begitu, ia menambahkan, semuanya tergantung dari hasil penyelidikan jika memang penyidik menemukan fakta-fakta pembelaan diri yang darurat maka demi hukum tidak dapat dihukum. Karena jika dilihat sangat jelas motif perampok sudah memenuhi dan dilakukan dengan sengaja. Perampok masuk ke rumah dan sudah berada di kamar utama yang diduga akan menyerang badan atau mengambil barang atau menyerang kehormatan, sehingga penghuni rumah melakukan pembelaan diri.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait