Kenali Panduan Praktis Ala Asosiasi Advokat Sejagat
Advokat Go International:

Kenali Panduan Praktis Ala Asosiasi Advokat Sejagat

International Bar Association menerbitkan Practical Guide bagi pengacara yang akan melakukan due diligence bisnis dan hak asasi manusia.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Kenali Panduan Praktis Ala Asosiasi Advokat Sejagat
Hukumonline
Kesiapan advokat Indonesia menghadapi kompetisi jasa hukum global telah lama menjadi sorotan. Tak hanya dalam lingkup Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), tetapi juga untuk jasa hukum berskala hukum internasional. Hanya advokat yang bisa memiliki kualifikasi yang tak tergilas kebutuhan jasa hukum global.

Advokat yang mempersiapkan dirinya untuk go international perlu membekali diri dengan pengetahuan-pengetahuan terkini. Misalnya, bagaimana standar-standar dunia praktik advokat yang diterima secara universal. Pengetahuan tentang dunia internasional juga merupakan modal bagi advokat Indonesia untuk membaca peluang pemberian jasa hukum berskala dunia. Salah satu yang layak dikemukakan adalah perkembangan cakupan due diligence yang perlu dilakukan para advokat di dunia bisnis.

(Baca juga: Prospek Lulusan Hukum Masih Cerah di Pasar Global).

Sudah setahun lebih sejak organisasi advokat sejagat, International Bar Association (IBA) mengadopsi sebuah resolusi yang kemudian dinamakan IBA Practical Guide on Business and Human Rights for Business Lawyers. Practical Guide itu diadopsi dan disetujui pada 28 Mei 2016. Berisi 7 bagian, Practical Guide ini dapat menjadi rujukan penting bagi para in house lawyer dan corporate lawyer di Indonesia.

Masalahnya, meskipun sudah lebih dari satu tahun tiga bulan diterbitkan, para pengacara perusahaan di Indonesia dan pengurus organisasi advokat tampaknya belum familiar dengan IBA Practical Guide. Padahal, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) tercatat sebagai anggota IBA. Meskipun datanya yang dimutakhirkan, nama DPN Peradi dan Ikadin tercatat dalam laman resmi IBA.

IBA adalah asosiasi pengacara dunia yang terbentuk sejak 1947. Anggotanya bukan hanya organisasi advokat di berbagai negara, tetapi juga dimungkinkan anggota individual. Hingga kini anggotanya 190 asosiasi pengacara dan masyarakat hukum, serta lebih dari 80 ribu pengacara perseorangan yang tersebar di 160 negara. Di laman resminya, IBA disebut sebagai organisasi praktisi hukum, asosiasi pengacara, dan masyarakat hukum berskala internasional. IBA ikut mempengaruhi pembangunan reformasi hukum dan memperkuat masa depan profesi hukum di seluruh dunia.

Practical Guide ini tak bisa dilepaskan dari United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) yang dihasilkan Dewan HAM PBB pada tahun 2011. UNPGs memang mengamanatkan peran para pengacara perusahaan atau advokat yang selama ini menggeluti tata kelola perusahaan. Mereka diamanatkan untuk melakukan due diligence untuk melihat kepatuhan perusahaan pada aspek-aspek hak asasi manusia dalam berbisnis. Nah, dalam rangka merespons UNGPs itulah, Konferensi Tahunan IBA di Wina, 2015 lalu, mengadopsi dan menyusun kerangka kerja dalam bentuk practical guide bagi para pengacara.

(Baca juga: Inilah 31 Prinsip dalam Panduan Hukum Bisnis dan HAM).

“Pengacara sangat sentral dalam setiap aspek kehidupan masyarakat. Melalui kerja, kita memungkinkan terjadinya transaksi bisnis; kita mendorong kreativitas melalui perlindungan kekayaan intelektual, dan kita memfasilitasi penyelesaian sengketa,” kata David W. Rivkin, Presiden IBA kala itu, saat pembukaan konferensi tahunan di Wina.

Practical Guide disusun untuk membantu asosiasi advokat dan pengacara memahami secara lebih baik apa-apa yang harus mereka lakukan saat due diligence bisnis dan hak asasi manusia. Itu sebabnya bentuk yang dihasilkan komite IBA adalah panduan praktis, practical guide. Panduan ini juga disesuaikan dengan ‘UN Principles on the Role of Lawyers’ (1990). Pada bagian awal UN Principles ini antara lain disebutkan tentang peran penting asosiasi pengacara professional.

Professional association of lawyers have a vital role to play in upholding professional standards and ethics, protecting their members from persecution and improper restriction and infringements, providing legal services to all in need of them, and cooperating with governmental and other institutions in furthering the ends of justice and public interest”.

Tujuan
Ada tujuh hal yang diatur dalam IBA Practical Guide tersebut: tujuan; mengenali UNGPs; relevansi UNGPs dengan tugas-tugas pengacara; implikasi UNGPs terhadap firma hukum dan tanggung jawab independen pengacara; peluang bagi pengacara, isu-isu khusus bagi firma hukum, dan kesimpulan.

IBA Practical Guide diterbitkan untuk empat tujuan. Pertama, menjelaskan latar belakang dan poin-poin penting UNGPs yang juga relevan dengan standar bisnis yang lain semacam OECD Guidelines for Multinational Enterprises, IFC Performance Standards, ISO 26000, dan prinsip-prinsip bisnis yang bertanggung jawab berdasarkan UN Global Compact.

(Baca juga: Tiga Pilar dalam Rekomendasi Laporan Profesor John Ruggie).

Kedua, menggali hal-hal yang relevan dari UNGPs dengan kebutuhan klien para pengacara internal (in house counsel) atau eksternal perusahaan (corporate lawyer). Ketiga, menjelaskan implikasi UNGPs terhadap hak akses klien terhadap advokat yang bisa digunakan perusahaan. Keempat, menggali peluang dan tantangan yang disediakan UNGPs bagi para advokat yang bertugas memberikan nasihat-nasihat hukum kepada perusahaan.

IBA Practical Guide sebenarnya menjadi pedoman bagi advokat untuk membaca peluang jasa hukum, khususnya due diligence, yang disediakan program pemenuhan bisnis dan HAM perusahaan. Salah satu kunci penting yang harus dipegang advokat dalam IBA Practical Guide adalah independensi dalam membuat opini (independence of legal profession) sebagaimana tanggung jawab professional mereka untuk menegakkan rule of law.

Para penyusun IBA Practical Guide berangkat dari pemikiran semakin kuatnya pengakuan bahwa bisnis yang kuat adalah bisnis yang peduli pada hak asasi manusia dan manajemen resiko. Dalam konteks itulah kebutuhan terhadap pengacara, baik in house counsel maupun corporate lawyer, semakin besar. Ada kebutuhan global mendorong para pengacara perusahaan untuk menjadikan isu hak asasi manusia sebagai bagian dari jasa hukum mereka. Atau, dalam bahasa IBA Practical Guide ‘need to take human rights into account in their advice and services’.

Dan inilah salah satu perkembangan internasional yang perlu dipahami para advokat Indonesia.
Tags:

Berita Terkait