Corporate Lawyers dan In House Counsel Bicara tentang IBA Practical Guide
Advokat Go International:

Corporate Lawyers dan In House Counsel Bicara tentang IBA Practical Guide

Dalam pergaulan internasional, sejumlah advokat sudah mendengar masuknya aspek hak asasi manusia dalam due diligence. Nilai-nilainya sudah diakomodasi.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Dari kiri ke kanan: Ratih D Amri, Arief T Surowidjojo, dan Saradesy Sumardi. Foto: HOL/HGW
Dari kiri ke kanan: Ratih D Amri, Arief T Surowidjojo, dan Saradesy Sumardi. Foto: HOL/HGW
Ketika disodorkan dokumen ‘IBA Practical Guide on Business and Human Rights for Business Lawyers’, Bono Daru Adji tak terlalu terkejut. Managing partner kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP) ini mengaku sudah lama mendengar masuknya hak asasi manusia sebagai bagian dari due diligence perusahaan yang menjadi klien pengacara. Ia mendengar persyaratan baru itu dalam pergaulan internasional sesama pengacara dari firma hukum.

Sejumlah kantor hukum di Indonesia, khususnya di Jakarta, memang sudah menjalin kerjasama dengan firma hukum internasional, bahkan bergabung. Kerjasama itu membuat para pengacara nasional berkesempatan mengetahui perkembangan di dunia internasional, sekaligus membuka peluang go international. Tetapi Ban uterus terang mengaku baru mengetahu bahwa International Bar Association (IBA) sudah menerbitkan sebuah petunjuk praktis pelayanan para business lawyer dalam masalah bisnis dan HAM. IBA menerbitkan Practical Guide itu pada 28 Mei 2016 lalu.

“Kalau yang terakhir bahwa due diligence juga mencakup aspek human rights sudah pernah (saya) dengar. Karena beberapa lawfirm, lawfirm asing terutama yang kerjasama dengan kami, sudah sounding bahwa ara requirement (HAM) ini dari beberapa negara,” ujarnya kepada hukumonline.

(Baca juga: Prospek Lulusan Hukum Masih Cerah di Pasar Global).

Salah seorang pendiri kantor hukum Lubis Ganie Surowidjojo (LGS), Arief T Surowidjojo, juga mengaku sudah beberapa tahun terakhir mendengar gagasan masuknya aspek hak asasi manusia dalam pelayanan jasa hukum oleh advokat kepada perusahaan. Gagasan itu kemudian tertuang dalam United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs). Asosiasi advokat sejagat, IBA, lantas membuat panduan praktisnya yang berguna bagi advokat, termasuk corporate counsel dan in house lawyers di Indonesia.

Saradesy Sumardi, Country Legal Counsel 3M Indonesia, mengakui terus terang baru mendengar terbitnya panduan praktis IBA setelah dokumennya ditunjukkan jurnalis hukumonline. Ratih D. Amri, in house counsel PT Vale Indonesia Tbk menyampaikan suara senada. “Belum dikenal,” ujarnya.

Meskipun sebagian corporate lawyers dan in house counsel belum mengetahui terbitkan IBA Practical Guide, dokumen panduan itu tetap patut diperhatikan para pengacara Indonesia. Managing Partner Hadiputranto Hadinoto & Partners (HHP), Timur Sukirno, berpendapat IBA Practical Guide, sebagai panduan, layak dihormati. Terutama jika kerja-kerja para pengacara perusahaan berkaitan dengan aspek hak asasi manusia. Titung, begitu Timur Sukirno biasa disapa, mengatakan HHP belum pernah melakukan due diligence spesifik bisnis dan HAM sebagaimana dimaksud UNGPs dan IBA Practical Guide.

(Baca juga: Corporate Lawyers dan In House Counsel Serupa Namun Tak Sama).

UNGPs diterbitkan Dewan HAM PBB pada 2011 sebagai bagian dari instrumen internasional yang mendorong kepatuhan perusahaan atau korporasi pada pemenuhan hak asasi manusia pada setiap tahapan operasionalnya. Ketika perusahaan menyewa pengacara untuk melakukan due diligence pun, ada amanah agar advokat memperhatikan pemenuhan hak asasi manusia oleh perusahaan. Dalam konteks itulah, Rapat Tahunan IBA di Wina pada 2015 silam membahas panduan praktis bagi business lawyers.

Praktical Guide itu memang tak mengikat secara hukum, tetapi sangat penting bagi corporate lawyers dan in house counsel yang menangani perusahaan multinasional. Merekalah yang dapat menentukan kepatuhan perusahaan klien terhadap pemenuhan persyaratan hak asasi manusia sebagaimana amanat UNGPs.

Code of conduct perusahaan
Arief T. Surowidjojo meyakini corporate lawyers atau in house counsel yang membantu perusahaan sudah memerhatikan segi-segi hak asasi manusia, ada atau tanpa IBA Practical Guide. Para pengacara menangani compliance, kepatuhan perusahaan, terhadap perundang-undangan yang berlaku di lokasi perusahaan. Bahkan peraturan yang berlaku di negara yang menjadi pasar produk perusahaan. “Kalau compliance terhadap semua peraturan yang berlaku, berarti juga tidak boleh ada tindakan yang diskriminatif. Tidak boleh ada tindakan yang melanggar hak-hak masyarajat. Saya kita (due diligence HAM) itu sudah merupakan sesuatu yang dibungkus dengan compliance tadi,” jelasnya.

Ratih D Amri juga meyakini kebijakan internal perusahaan tempatnya bekerja sudah mengakomodasi nilai-nilai penghormatan dan perlindungan HAM. Perusahaan punya visi global, sehingga para pengacara perusahaan juga harus mengikuti visi global tersebut. “Saya yakin dalam code of ethics business kami sudah mengakomodasi. Internal policy dari Vale (bersifat) global,” tegasnya.

(Baca juga: Ratih D. Amri, In House Counsel yang Aktif dalam Gerakan Mari Berbagi).

Saradesy Sumardi menyampaikan bahwa aspek hak asasi yang dirujuk saat due diligence tak merujuk pada UNGPs atau IBA Practical Guide tetapi nilai-nilainya sudah tercakup dalam kode etik perusahaan. “Biasanya perusahaan punya value. Salah satu value itu pasti respek,” ujar perempuan yang biasa disapa Desi ini.

Produk hukum IBA memang tak mengikat para corporate lawyers dan in house counsel Indonesia, sehingga tak ada kewajiban untuk menjalankan sepenuhnya Practical Guide. Cuma, dokumen ini lebih sebagai pegangan atau pedoman praktis jika sewaktu-waktu para advokat Indonesia diminta membuat due diligence perusahaan internasional yang mensyaratkan adanya penilaian bisnis dan HAM.

(Baca juga: Kompetensi Itu Penting Dimiliki Lawyer!!).

Ketika advokat Indonesia menaiki tangga yang lebih tinggi, go international, pemahaman tentang perkembang dunia internasional itu mutlak adanya. Isu bisnis dan HAM hanya salah satu yang berkembang beberapa tahun belakangan.
Tags:

Berita Terkait