Tim Pengurus PKPU First Travel Beri Kesempatan Jamaah yang Masih Ingin Mendaftar
Utama

Tim Pengurus PKPU First Travel Beri Kesempatan Jamaah yang Masih Ingin Mendaftar

Belum sempat daftar sebagai calon kreditur PKPU First Travel di hari terakhir? Tim Pengurus PKPU Sementara First Travel masih memberikan kesempatan kepada kreditur termasuk jamaah yang belum bisa mendaftar di hari terakhir tanggal 15 September 2017 sampai tanggal 25 September 2017 mendatang.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Suasana Hari Terakhir Daftar PKPU First Travel, 15 September 2017. Foto: NNP
Suasana Hari Terakhir Daftar PKPU First Travel, 15 September 2017. Foto: NNP
Pendaftaran kreditur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel berakhir sore hari ini, Jumat (15/9). Dibuka sejak 29 Agustus 2017 hingga sore hari tanggal 15 September pukul 16:00 WIB, para pegawai sekretariat Tim Pengurus PKPU Sementara First Travel terus menerima ribuan kreditur yang melakukan pendaftaran.

Pantuan hukumonline di depan kantor Sekretariat, terlihat ratusan kreditur yang mayoritas merupakan calon jamaah First Travel datang silih berganti. Seakan tak mengenal usia, para kreditur baik yang sepuh maupun belia memadati ruangan hingga keluar ruang perkantoran di alamat Grand Wijaya Center Blok F No. 10 Jl. Wijaya II Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Salah seorang calon jamaah, mengaku telah sejak pagi mengantri untuk mendapatkan tanda penyampaian bukti tagihan kepada pegawai yang bertugas di Sekretariat. Untungya, ia sudah menyiapkan berbagai berkas yang dipersyaratkan Tim Pengurus PKPU Sementeara First Travel sebagaimana telah diumumkan dalam dua Koran nasional pada 29 Agustus lalu.

“Total uang yang dibayarkan sekitar Rp75 juta,” kata sumber yang tak ingin disebutkan namanya kepada hukumonline di lokasi.

Tak hanya calon jamaah yang datang secara perorangan, kepada hukumonline salah seorang kuasa hukum calon jamaah First Travel dari Advokat Pro Rakyat, Muhammad Irwan, mendaftarkan sebanyak 1.084 kuasa kepada sekretariat pagi hari tadi. Nilai tagihan yang didaftarkan sekitar Rp 17miliar.

Irwan mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Tim Pengurus PKPU Sementara First Travel lantaran masih ada sekira ratusan calon jamaah yang berniat mendaftar namun kesulitan memberikan kuasa karena berada di luar wilayah Jakarta. (Baca Juga: Untung Rugi Bila PKPU First Travel Berujung Pailit)

“Kita sudah berkoordinasi dengan Tim Pengurus bahwa bisa menyusul untuk mendaftar,” kata Irwan.

Pegawai yang bertugas dari Sekretariat menyampaikan bahwa sesuai jadwal memang hari Jumat (15/9) merupakan hari terakhir pendaftaran calon kreditur dalam PKPU Sementara First Travel. Paling lambat sore hari sekitar pukul 16:00WIB, pegawai Sekretariat masih akan menerima para kreditur termasuk calon jamaah First Travel yang ingin diikutsertakan dalam daftar calon kreditur ketika proses voting akhir September 2017 nanti dilakukan.

Dikonfirmasi hukumonline, salah seorang Tim Pengurus PKPU Sementara First Travel, Sexio Yuni Noor Sidqi, menginformasikan bahwa sekretariat masih akan memberikan kesempatan kepada para jamaah dan kreditur lainnya untuk mendaftar bahkan hingga malam hari nanti dengan catatan telah membawa dokumen yang diperlukan, antara lain surat pengajuan tagihan yang ditandangani dengan materai Rp6 ribu dan mencatumkan sifat serta jumlah tagihan. Kreditur juga menyampaikan bukti salinan setor atau kwitansi dan memperlihatkan bukti asli dan salinan identitas kreditur atau kuasa apabila diwakilkan kepada kuasa hukum.

“Diharapkan daftar sampai tanggal 15 September 2017 ini. Tapi kalaupun ada masih bisa pekan depan,” kata Sexio. (Baca Juga: ‘Menyatukan’ Suara Jamaah dalam Voting PKPU Sementara First Travel)
Jadwal Penting PKPU Sementara First Travel

1.    Jadwal Rapat Kreditor Pertama, Selasa, 5 September 2017, Pukul 10.00 WIB, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat;
2.    Batas akhir pengajuan tagihan Kreditor sampai dengan hari Jumat, tanggal 15 September 20117, pukul 16.00, bertempat di Kantor Pengurus;
3.    Rapat pencocokan Piutang akan diadakan pada hari Rabu, 27 September 2017, Pukul 10.00 WIB, bertempat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat;
4.    Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian akan diadakan pada hari Jumat, 29 September 2017, bertempat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sexio menjelaskan, Tim Pengurus PKPU Sementara masih menerima pendaftaran calon kreditur sampai H-2 atau pada tanggal 25 September 2017 mendatang. Dua hari setelah itu, tepatnya tanggal 27 September 2017 akan digelar rapat verifikasi atau pencocokan piutang yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Hanya saja, lanjut Sexio, kreditur termasuk jamaah yang mendaftar setelah tanggal 15 September 2017 akan dimasukan dalam daftar yang terpisah dari para kreditur lain yang sebelumnya mendaftar dalam rentan waktu antara 29 Agustus 2017 sampai 15 September 2017. (Baca Juga: Bos First Travel Janji Refund Rp4,29 Miliar pada Agustus dan September)

“Sesuai di Pasal 278 ayat (3) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, ada konsekuensi karena dibuat list terpisah. Nanti disampaikan di rapat kreditur, kalau kreditur yang mendaftar sampai tanggal 15 September keberatan bisa juga. (kuncinya) di kreditur yang mendaftar sebelum dan sampai tanggal 15 September. Biasanya tidak mengajukan keberatan, tapi bisa saja karena kan sudah dikasih waktu dua minggu lebih,” kata Sexio.
Pasal 278

(1) Dalam rapat rencana perdamaian, baik pengurus maupun ahli, apabila telah diangkat, harus secaratertulis memberikan laporan tentang rencana perdamaian yang ditawarkan itu.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 berlaku mutatis mutandis dalam hal penundaankewajiban pembayaran utang.
(3) Piutang yang dimasukkan kepada pengurus sesudah lewat tenggang waktu sebagaimana dimaksuddalam Pasal 268 ayat (1) huruf a, dengan syarat dimasukkan paling lama 2 (dua) hari sebelum diadakanrapat, harus dimuat dalam daftar piutang atas permintaan yang diajukan pada rapat tersebut, jikapengurus maupun Kreditor yang hadir, tidak mengajukan keberatan.
(4) Piutang yang dimasukkan sesudah tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidakdimasukkan dalam daftar tersebut.
(5) Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak berlaku, apabila Kreditor berdomisili di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang merupakan halangan untuk melaporkan dirilebih dahulu.
(6) Dalam hal diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), atau dalam hal adanyaperselisihan tentang ada atau tidak adanya halangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Hakim Pengawas akan memberikan penetapan setelah meminta pendapat rapat.

Terlepas dari hal itu, data kreditur yang telah dicatat oleh Tim Pengurus per tanggal 13 September 2017 sementara mencapai 10.994 kreditur. Jumlah tersebut mayoritas merupakan jamaah ditambah sejumlah vendor seperti pihak hotel, bus, catering, dan tiket. Jumlah itu masih akan terus bertambah karena hari terakhir pendaftaran masih ada ribuan calon kreditur lain yang akan mendaftar.

“Data kreditur yang sudah diinput sebanyak 10.994 kreditur dengan jumlah tagihan Rp205.456.962.776,82 (Rp 205,5 milyar),” kata Sexio.
Tags:

Berita Terkait