Ini Tahapan Pemilu 2019 yang Tertuang dalam PKPU 7/2017
Berita

Ini Tahapan Pemilu 2019 yang Tertuang dalam PKPU 7/2017

Pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pemilihan Presiden 2019, sudah harus didaftarkan pada 4-10 Agustus 2018.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS
Guna melaksanakan ketentuan Pasal 167 ayat (8) Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019.

Seperti dilansir dari situs Setkab, dalam PKPU yang ditandatangani oleh Ketua KPU Arief Budiman pada 4 September 2017 itu disebutkan, pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pemilihan Presiden 2019, sudah harus didaftarkan pada 4-10 Agustus 2018.

Adapun tahapan Pemilu, menurut PKPU itu, terdiri atas: a. sosialisasi; b. perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturanpelaksanaan penyelenggaraan Pemilu; c.pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih; d. pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu; e. penetapan Peserta Pemilu; f.penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; (Baca Juga: Aktivis Pemilu Turut Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden)

g. pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; h. masa kampanye Pemilu; i. masa tenang; j. pemungutan dan penghitungan suara; k. penetapan hasil Pemilu; dan l. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam hal Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dilakukan putaran kedua, menurut PKPU itu, tahapan Pemilu mencakup: a. sosialisasi; b. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih; c. kampanye; d. masa tenang; e. pemungutan dan penghitungan suara; f. penetapan hasil Pemilu; dan g. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden. (Baca Juga: Baca Juga: Ini Alasan Aturan Presidential Threshold Dinilai Tidak Tepat)

Secara garis besar jadwal Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 sebagaimana terlampir dalam PKPU itu adalah:
1. Pendaftaran Calon Anggota DPD RI: 2 Juli 2018 – 8 Juli 2018;
2. Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD RI: 21 September 2018 – 23 September 2018;
3. Pengajuan Daftar Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: 4 Juli 2018 – 17 Juli 2018:
4. Pengumuman DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: 21 September 2018 – 23 September 2018;
5. Pendaftaran Pasangan Calon Presiden – Calon Wakil Presiden: 4 Agustus 2018 – 10 Agustus 2018;
6. Penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden: 20 September 2018;
7. Penetapan nomor urut pasangan calon: 21 September 2018;
8. Kampanye Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden: 23 September 2018 – 13 April 2019;
9. Masa Tenang: 14 April 2019 – 16 April 2019;
10. Pemungutan dan Penghitungan Suara: 17 April 2019;
11. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu tingkat nasional: 25 April – 22 Mei 2019;
12. Peresmian Keanggotaan: a. DPRD Kabupaten/Kota: Juli-Agustus 2019; b. DPRD Provinsi: Juli-Agustus 2019; dan c. DPR dan DPD: Agustus-September 2019;

Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Putaran Kedua:
1. Sosialisasi: 18 Juni 2019 – 3 Agustus 2019;
2. Kampanye Putaran II: 22 Juni 2019 – 3 Agustus 2019;
3. Masa Tentang: 4 Agustus 2019 – 6 Agustus 2019;
4. Pemungutan Suara: 7 Agustus 2019;
5. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu tingkat nasional: 15 Agustus – 1 September 2019;
6. Penetapan hasil Pemilu: 2 September 2019 – 4 Septembe 2019;
7. Penetapan hasil Pemilu pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (jika ada sengket): 17 September 2019 – 23 September 2019; dan
8. Sumpah Janji Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2019.

“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 5 Peraturan KPU Nomor: 7 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 5 September 2017 itu.
Tags:

Berita Terkait