BKPM-Polri Sosialiasi Jaminan Keamanan Berinvestasi
Berita

BKPM-Polri Sosialiasi Jaminan Keamanan Berinvestasi

Pedoman kerja ini merupakan guidelines bagi kedua instansi untuk dapat saling membantu guna menciptakan iklim investasi yang kondusif di Indonesia.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi iklim investasi. BAS
Ilustrasi iklim investasi. BAS
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia menyelenggarakan acara investor forum dalam rangka “Sosialisasi Pedoman Kerja BKPM-POLRI tentang Jaminan Keamanan Berinvestasi di Indonesia”. Sosialiasi kali ini dilakukan di Provinsi Lampung bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Lampung, dan Kepolisian Daerah Lampung.

Dalam acara ini para pemangku kepentingan menyebarluaskan informasi terkait dengan jaminan keamanan kegiatan investasi sesuai pedoman kerja antara BKPM dengan Polri yang ditandatangani pada 19 September 2016 lalu di Jakarta. Pedoman kerja ini berisi tentang Koordinasi Perlindungan dan Keamanan Bagi Dunia Usaha Untuk Mendukung Kegiatan Investasi di Indonesia.

Deputi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM M.M. Azhar Lubis menyampaikan bahwa pedoman kerja ini merupakan guidelines bagi kedua instansi untuk dapat saling membantu guna menciptakan iklim investasi yang kondusif di Indonesia. Pedoman kerja in merupakan tindak lanjut atas penandatanganan Nota Kesepahaman antara BKPM denga Polri pad tanggal 22 Februari 2016 di Istana Negara.

(Baca Juga: Progress Simplifikasi Regulasi Bidang Perizinan dan Investasi)

“Melalu kerjasama ini, BKPM, Polri, Pemprov Lampung dan Polda Lampung dapat mengidentifikas permasalahan dan kendala ganggua keamanan yang dihadapi investor serta saling bekerja sama dalam menyelesaikan permasalaha tersebut,” kata Azhar dalam siaran pers yang dierima oleh hukumonline, Jumat (15/9).

Lebih lanjut Azhar mengatakan dengan di implementasikannya kerjasama BKPM-Polri tersebut diharapkan para investor lebih yakin akan jaminan keamanan investasi dan lebih mantap lagi merealisasikan rencana investasinya yang telah disetujui pemerintah, sehingga target realisasi investasi PMDN dan PMA Tahun 2017 sebesar Rp 678,8 triliun dan Tahun 2018 sebesar Rp 765 triliun dapat tercapai.

(Baca Juga: Baca Juga: BKPM: Minimnya Koordinasi Pusat-Daerah Jadi Penghambat Investasi)

“Bapak Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid XVI tentang upaya percepatan penerbitan perizinan berusaha dari tingkat pusat hingga daerah. Dengan adanya kerjasama dan koordinasi antara BKPM dan Kepolisian RI, serta koordinasi yang lebih erat dengan Pemerintah Provinsi dan Kepolisian Provinsi Lampung, diharapkan target realisasi investasi Provinsi Lampung PMDN dan PMA Tahun 2017 sebesarRp 5,30 trilliun dan Tahun 2018 sebesar Rp 6,81 trilliun akan dapat tercapai,” ungkapnya.

Dengan sosialisasi ini, lanjutnya, diharapkan Kepala Dinas Penanaman Modal Daerah dan PTSP khususnya Provinsi Lampung, para Kapolres/Kapolresta se-Provinsi Lampung, para Kepala DPM-PTSP Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, dapat melakukan pertemuan berkala dan koordinasi yang lebih baik untuk dapat meningkatkan rasa aman berinvestasi dalam upaya penciptaan iklim investasi yang kondusif.

Selain itu perusahaan-perusahaan penanam modal yang berinvestasi di Lampung dapat melakukan komunikasi dan membahas berbagai permasalahan yang mereka hadapi pada waktu merealisasikan investasinya, sehingga perusahaan merasa nyaman dalam berinvestasi di Provinsi Lampung.

Tags:

Berita Terkait