Beda Pasal 111 Ayat (1) dan 127 Ayat (1) UU Narkotika
Aktual

Beda Pasal 111 Ayat (1) dan 127 Ayat (1) UU Narkotika

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Beda Pasal 111 Ayat (1) dan 127 Ayat (1) UU Narkotika
Hukumonline
Dalam banyak kasus narkotika yang masuk ke pengadilan, Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika seringkali dipakai penuntut umum. Demikian pula Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. Namun tak jarang muncul kebingungan tentang pasal mana yang lebih pas dipakai untuk menjerat terdakwa pengguna atau pemilik narkotika.

Dalam putusan Mahkamah Agung No. 698/Pid.Sus/2016, majelis hakim yang mengadili perkara ini menolak alasan kasasi penuntut umum. Majelis menganggap judex facti tidak salah menerapkan hukum dalam hal menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. Saat para terdakwa ditangkap dan digeledah ditemukan barang bukti narkotika berupa shabu-shabu 0,24 gram, ganja 0,1 gram, 1 buah kaca pirek, 2 set bong. Para terdakwa mengguakan ganja tersebut dengan cara mengisap rokok yang telah dicampur ganja.

Lantas, majelis hakim beranggotakan Suraya Jaya, Margono, dan Maruap Dohmatiga Pasaribu memberikan penjelasan komparatif mengenai Pasal 127 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika. Menurut jaksa, seharusnya para terdakwa dikenakan Pasal 111 tersebut. Majelis menjelaskan unsur kepemilikan dan penguasaan narkotika menurut ketentuan Pasal 111 ayat (1) adalah kepemilikan atau penguasaan narkotika dalam konteks untuk diperdagangkan, diperjualbelikan atau diedarkan. Dengan kata lain, untuk peredaran gelap narkotika.

Sebaliknya, jika kepemilikan atau penguasaan narkotika dalam konteks untuk digunakan secara melawan hukum, maka kepada para terdakwa lebih tepat diterapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Dalam putusan perkara ini, majelis kasasi juga mengoreksi amar ‘dirampas untuk negara’ diubah menjadi ‘dirampas untuk dimusnahkan’.
Tags: