Begini Perubahan PP Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
Berita

Begini Perubahan PP Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah

Penghapusan secara bersyarat dilakukan dengan menghapuskan Piutang Negara/Daerah dari pembukuan Pemerintah Pusat/Daerah tanpa menghapuskan hak tagih Negara/ Daerah.

Oleh:
Fathan Qorib/RED
Bacaan 2 Menit
Begini Perubahan PP Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
Hukumonline
Pada 6 September 2017 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua PP No. 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah. PP ini mulai berlaku di tanggal yang sama.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi setkab.go.id, perubahan dilakukan untuk optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri/rekening dana investasi/rekening pembangunan daerah dan penyelesaian Piutang Negara/Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Dalam PP ini disebutkan, Piutang Negara/Daerah dapat dihapuskan secara bersyarat atau mutlak dari perbukuan Pemerintah Pusat/Daerah, kecuali mengenai Piutang Negara/Daerah yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam Undang-Undang.

Penghapusan secara bersyarat, menurut PP ini, dilakukan dengan menghapuskan Piutang Negara/Daerah dari pembukuan pemerintah pusat/daerah tanpa menghapuskan hak tagih negara/daerah. Sementara di ayat berikutinya disebutkan, penghapusan secara mutlak dilakukan dengan menghapuskan hak tagih negara/daerah.

(Baca Juga: Nasib Tagihan Kreditor di Luar Daftar)

“Penghapusan secara mutlak diiakukan setelah penghapusan secara bersyarat,” bunyi Pasal 2 ayat (2a) PP ini.

Sementara dalam PP No. 14 Tahun 2005 disebutkan, Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak, hanya dapat dilakukan setelah Piutang Negara/Daerah diurus secara optimal oleh PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan piutang negara, dan telah dinyatakan sebagai PSBDT (Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih) namun masih terdapat sisa utang.

Menurut PP ini, penghapusan Piutang Negara/Daerah dapat dikecualikan dari ketentuan dengan memenuhi sejumlah hal. Pertama, Piutang Negara/Daerah yang pengurusannya diatur dalam Undang-Undang tersendiri. Kedua, Piutang Negara/Daerah tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang piutang negara.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN, menurut PP ini,  diatur oleh Menteri Keuangan. Sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN diatur oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.

(Baca Juga: Masukan Berharga untuk Revisi UU Perbankan)

Selain itu, dalam PP ini ditegaskan, penghapusan secara mutlak atas Piutang Negara/Daerah dari pembukuan harus memenuhi sejumlah syarat. Pertama, diajukan setelah lewat waktu dua tahun sejak tanggal penetapan penghapusan secara bersyarat piutang dimaksud. Kedua, melampirkan surat keterangan dari aparat/pejabat yang berwenang yang menyatakan Penanggung Utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya atau tidak diketahui keberadaannya.

Dalam hal Piutang Negara/Daerah berasal dari pasien rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat pertama, menurut PP ini, surat keterangan sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh penyerah piutang yang menyatakan Penanggung Utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya atau tidak diketahui keberadaannya.

Dalam PP ini juga ditegaskan, bahwa Piutang Negara yang bersumber dari penerusan Pinjaman Luar Negeri/Rekening Dana Investasi/Rekening Pembangunan Daerah, dapat dilakukan penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak. Penghapusan secara bersyarat atas Piutang Negara sebagaimana dimaksud dilaksanakan setelah terbitnya Surat Menteri Keuangan mengenai persetujuan pemberian program optimalisasi penyelesaian Piutang Negara kepada Penanggung Utang.

(Baca Juga: Kini, Penyertaan Modal Negara dari BUMN ke BUMN Bisa Dilakukan Tanpa Melalui APBN)

Sedangkan penghapusan secara mutlak atas Piutang Negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilaksanakan setelah Penanggung Utang menyelesaikan program optimalisasi penyelesaian Piutang Negara sebagaimana yang ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan mengenai persetujuan pemberian program optimalisasi penyelesaian Piutang Negara kepada Penanggung Utang.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II PP Nomor: 35 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 September 2017 itu.
Tags:

Berita Terkait