BI Bakal Terbitkan Aturan Fintech
Berita

BI Bakal Terbitkan Aturan Fintech

Peran fintech yang semakin besar dalam sistem keuangan berpotensi meningkatkan efisiensi dan keuangan inklusif, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengubah lanskap sistem keuangan. Namun, bisa menimbulkan risiko yang perlu diantisipasi, terutama risiko dari sisi stabilitas sistem keuangan.

Oleh:
M. Agus Yozami/ANT
Bacaan 2 Menit
Bank Indonesia. Foto: SGP
Bank Indonesia. Foto: SGP
Bank Indonesia (BI) segera menerbitkan aturan terkait layanan teknologi finansial (financial technology) dan "regulatory sandbox" pada akhir September 2017. Hal ini disampaikan Team Head Bank Indonesia FinTech Office Yosamartha dalam seminar "Masa Depan Pengembangan Fintech di Indonesia" di Jakarta, Rabu (20/9).

"Dalam waktu dekat kita akan mengeluarkan dua payung pengaturan besar. Mungkin akhir bulan ini atau awal Oktober kita akan buat sebuah payung pengaturan mengenai 'fintech', kemudian akan diikuti juga dengan regulasi mengenai 'regulatory sandbox'," kata Yosamartha.

Yosamartha menuturkan, melalui kedua aturan tersebut, bank sentral ingin memastikan industri fintech tetap bisa berjalan dengan bagus dan kondusif namun risikonya juga bisa termitigasi. Dengan demikian, diharapkan inovasi dapat terus berkembangan namun stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.

"Jadi tugasnya otoritas ya menyeimbangkan dua pilar ini, stabilitas dan inovasi," ujar Yosmartha.

Yosamartha menyebutkan, dua dekade lalu inovasi teknologi keuangan masih berpusat di sisi bank, namun saat ini inovasi teknologi keuangan terjadi di sisi pengguna (customer). Pergeseran ini mendorong menjamurnya fintech. (Baca Juga: Fintech Rawan Dipakai untuk Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme)

Peran fintech yang semakin besar dalam sistem keuangan berpotensi meningkatkan efisiensi dan keuangan inklusif, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengubah lanskap sistem keuangan. Namun, perkembangan fintech tersebut menimbulkan risiko yang perlu diantisipasi, terutama risiko dari sisi stabilitas sistem keuangan.

Saat ini, sebanyak 22 fintech telah resmi terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun baru delapan fintech yang telah melaporkan transaksinya kepada OJK dengan nilai mencapai Rp1 triliun.

Untuk jumlah nasabah yang menerima pinjaman sendiri telah menembus angka 200.000 orang dengan konsentrasi terbesar di Pulau Jawa. Terkait dengan regulatory sandbox sendiri yaitu merupakan sarana untuk memonitor secara langsung evolusi model bisnis dan risiko yang mungkin melekat dari ragam model bisnis fintech.

Bank sentral akan meluncurkan semacam 'laboratoriumt' sehingga dapat memantau secara intensif sehingga diharapkan proses perumusan kebijakan dapat lebih tepat dan antisipatif. (Baca: Laporan Lengkap Mengenai POJK Nomor 77/POJK.1/2016: 16 Hal yang Wajib Dipenuhi ‘Pemain’ Peer to Peer Lending dalam Fintech)

Para pelaku fintech yang berpartisipasi dalam "regulatory sandbox" tersebut akan dipilih melalui nominasi. Untuk diundang masuk, pelaku fintech harus mampu menyajikan fitur teknologi dan model bisnis yang menjanjikan.

"Sandbox-nya itu adalah kalau teman-teman punya inovasi baru, silahkan datang ke BI kita lihat apakah punya kemampuan adopsi luar biasa, apakah inovasi di produk layanan, model bisnis, teknologi, nanti kita diskusikan," ujar Yosamartha.

Ancaman Bagi Industri
Direktur Teknologi Informasi PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Tbk Karim Siregar menilai layanan fintech tidak hanya menjadi ancaman bagi industri perbankan, namun juga seluruh sektor industri. (Baca Juga: Soal Rencana OJK Terkait Fintech: OJK Siapkan Regulasi Buat Pelaku Fintech Berbasis On Balance Sheet)

"Fintech itu bukan hanya ancaman di perbankan saja, karena seluruh industri itu akan terjadi perubahan dan 'disruption' dengan adanya digital, misalnya seperti travel, restoran, ritel dan lainnya. Tentunya perbankan juga akan kena dampaknya," ujar Karim.

Sebelumnya, Direktur Penelitian dan Perbankan OJK Antonius Harie menyebutkan bahwa fintech saat ini tidak lagi sebagai gangguan bagi industri perbankan, namun sudah menjadi ancaman. Karim pun sepakat dengan pernyataan tersebut.

"Saya rasa sebagai ancaman tentunya benar, itu mengancam cara kita melakukan perbankan saat ini. Oleh karena itu, kita melakukan cara perbankan harus mengikuti, kalau memang mereka kita anggap sebagai kompetitor. Kita ikuti cara mereka menghadapi customer-customer kita seperti apa. Makanya kami juga harus bersiap menghadapi perubahan ini ke depannya dengan me-launching platform-platform digital kami," kata Karim.
Tags:

Berita Terkait