KPPU Apresiasi Putusan MK Soal Uji Materi UU Persaingan Usaha
Berita

KPPU Apresiasi Putusan MK Soal Uji Materi UU Persaingan Usaha

Putusan Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat semakin memperkuat upaya penegakan hukum persaingan usaha dan kelembagaan KPPU.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU. Foto: SGP
Gedung KPPU. Foto: SGP
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan uji materi (Judicial review) atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 (UU No. 5 Tahun 1999) tentang Larangan Praktek monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Dalam Putusan Nomor Register Perkara 85/PUU-XIV/2016 tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa penggunaan frasa “pihak lain” dalam Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24 UU No.5 Tahun 1999 dianggap bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai selain “dan/atau Pihak yang Terkait dengan Pelaku Usaha Lain”.

Sedangkan frasa “penyelidikan” dalam Pasal 36 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i, serta pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999 bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “pengumpulan alat bukti sebagai bahan pemeriksaan”.

(Baca Juga: MK Pertegas Kewenangan KPPU Bukan Sebagai Pro Justitia)


Terhadap putusan tersebut, Ketua KPPU Syarkawi Rauf menyampaikan apresiasinya kepada Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan kepastian hukum dalam penegakan hukum persaingan usaha.

“Mahkamah Konstitusi benar-benar telah mempertimbangkan secara matang mengenai pentingnya penerapan frasa pihak lain dalam penegakan hukum persaingan usaha khususnya dalam menjawab dan mengimbangi kompleksitas modus persekongkolan yang ada tidak hanya antar pelaku usaha dalam pengertian yang konvensional akan tetapi juga pihak yang terkait dengan pelaku usaha,” papar Syarkawi dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Jumat (22/9).

(Baca Liputan Khusus: Menelaah Arah Penegakan Hukum Persaingan Usaha)


Syarkawi juga sependapat dengan Mahkamah Konstitusi terkait frasa penyelidikan dan/atau pemeriksaan dalam Pasal 36 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf I, serta pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999 harus ditafsirkan sebagai pengumpulan alat bukti sebagai bahan pemeriksaan, bukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 8 Tahun 1981.

“Selanjutnya melalui putusan Mahkamah Konstitusi ini diharapkan dapat semakin memperkuat upaya penegakan hukum persaingan usaha dan kelembagaan KPPU,” tutup Syarkawi.


Tags:

Berita Terkait