MA Hukum Eks Bupati Bangkalan 13 Tahun dan Pencabutan Hak Politik
Berita

MA Hukum Eks Bupati Bangkalan 13 Tahun dan Pencabutan Hak Politik

Selain pidana penjara, Fuad Amin juga kehilangan hak politiknya. Salah satu hal yang meringankan bagi Fuad lantaran terdakwa sudah berusia lanjut dan sakit-sakitan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron. Foto: RES
Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron. Foto: RES
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. Vonis di tingkat kasasi ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Selain pidana penjara, MA juga menyatakan bahwa Fuad kehilangan hak politiknya selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana penjara dan disita harta bendanya serta didenda Rp5 miliar.

Dalam pertimbangannya, majelis MA yang terdiri dari Salman Luthan, Krisna Harahap dan MS Lumme itu menilai, Fuad terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menempatkan, mentransferkan, membelanjakan, membayarkan, menukarkan dengan mata uang harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga bersumber dari korupsi dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya.

Putusan ini memperkuat hukuman dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang juga menjatuhkan 13 tahun penjara, dan denda sebesar Rp5 miliar kepada Fuad. Salah satu hal meringankan bagi terdakwa lantaran sudah berusia lanjut. “Yang meringankan bagi terdakwa adalah belum pernah dihukum dan sudah lanjut usia serta sudah sakit-sakitan,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, di Gedung MA, Jumat (22/09).

Sedangkan hal-hal yang memberatkan, perbuatan Fuad tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan akibat perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangar besar. Abdullah mengatakan, usia Fuad saat ini telah menginjak 68 tahun. Jika dipotong masa hukuman sejak 2014, maka kemungkinan Abdullah baru bebas pada usia 78 tahun. "Semoga ini jadi pembelajaran,” katanya.

Dalam putusannya, majelis menyatakan bahwa mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa oleh judex facti Pengadilan Tinggi, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan Mahkamah Agung menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.

“Khususnya sila ke-2 yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab, sehingga pidana penjara selama 13 tahun yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sudah memenuhi rasa keadilan, mengingat terdakwa sudah berusia lanjut, yaitu 68 tahun."

(Baca juga: MA Hukum Fuad Amin Tetap 13 Tahun Penjara)

Dalam pertimbangan lain, majelis menilai bahwa harta yang dimiliki Fuad tidak dapat dibuktikan jika berasal dari hasil usaha yang sah. Lantaran tak bisa dibuktikan, maka harus dirampas untuk negara. Fuad dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Bangkalan. Dari hasil kejahatan tersebut, kemudian dicuci ke berbagai sektor usaha dan menumpuk dalam pundi-pundi kekayaan, misalnya deretan mobil mewah. Setelah diproses di pengadilan, MA merampas seluruh hasil kejahatan korupsi dan pencucian uang tersebut.

Selain itu, Abdullah menjelaskan, Fuad juga terbukti menerima uang hasil tindak pidana korupsi dari PT Media Karya Sentosa untuk memuluskan pembelian gas alam di Blok Poleng, Bangkalan, Madura sebesar Rp14,6 miliar. “Di mana Fuad yang juga sempat menjabat sebagai Ketua DPRD Bangkalan ini juga terbukti menerima uang dari sejumlah SKPD di Kabupaten Bangkalan dengan total mencapai Rp197,2 miliar.”

(Baca juga: Hukuman Fuad Amin Diperberat di Tingkat Banding)

Dalam perkara ini, jaksa KPK menerapkan pembuktian terbalik. Akibatnya, Fuad tak mampu membuktikan keabsahan asal usul hartanya. Atas dasar itu, penyitaan pun dilakukan. "Terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membuat rekening atas nama berbeda-beda menggunakan KTP orang lain," kata Abdullah.

Untuk diketahui, sebelumnya Fuad divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 19 Oktober 2015. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian memperberat hukuman Fuad menjadi 13 tahun penjara dan dicabut hak politiknya. 

Dalam perkara ini, Fuad dianggap terbukti melakukan TPPU sebesar Rp197,2 miliar sejak tahun 2003-2014. Rincian perolehannya adalah penerimaan suap dari PT Media Karya Sentosa sebanyak Rp15,65 miliar sejak tahun 2009 hingga 2014, pemotongan realisasi anggaran SKPD Pemkab Bangkalan sekitar 10 persen sejak 2004 hingga September 2010 sebanyak Rp 159,162 miliar, dan penempatan calon PNS di Pemkab Bangkalan dari tahun 2003-2010 senilai Rp 20,1 miliar.

(Baca juga: Fuad Amin Divonis 8 Tahun, Harta Ratusan Miliar Dirampas)

Barang Sitaan
Selain itu, salah satu hasil pencucian uang mengalir ke anaknya Fuad yang bernama Makmun Ibnu Fuad yang kini menjadi Bupati Bangkalan berupa mobil dan tanah. Makmun memenangkan pilkada dan menjadi Bupati Bangkalan Tahun 2003-2018. Kemudian Fuad, menjadi Ketua DPRD Bangkalan lewat Partai Gerindra. Belakangan, Fuad ditangkap KPK dan terkuak korupsi dan kejahatan yang dilakukannya sejak 2003.

Sejumlah mobil mewah disita terkait perkara ini, di antaranya mobil Honda Odyssey nomor polisi L 1607 V. Mobil ini dibeli pada tanggal 4 Mei 2008 dengan dibayar tiga kali yaitu pertama Rp5 juta, pembayaran kedua Rp10 juta dan pembayaran ketiga Rp416 juta. Mobil Toyota Innova Nopol L 1970 VU dari tangan Makmun.

Fuad Amin juga membelikan mobil untuk istrinya, Siti Masnuri dengan uang hasil kejahatan, yaitu Toyota Camry 2.5L Hybrid A/T nomor polisi B 1341 TAE yang turut rampas oleh MA. Sedangkan bidang tanah yang disita antara lain sebidang tanah dengan bangunan di atasnya seluas tanah 3.582 m2 yang terletak di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.
Tags:

Berita Terkait