Perlu Keseriusan Menjalankan SDGs
Berita

Perlu Keseriusan Menjalankan SDGs

Ada dua hal penting yang diamanatkan Perpres No. 59 Tahun 2017.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Foto: Setneg
Foto: Setneg
Indonesia menjadi bagian dari ratusan negara di dunia yang menyepakati agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau lazim disebut Sustainable Development Goals (SDGs) sampai tahun 2030. Guna menjalankan agenda global itu Pemerintah Indonesia sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Perpres ini mencoba menyelaraskan SDGs dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMNasional) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas menjadi Koordinator pelaksanaan tujuan pembangunan berkelanjutan. Enam kantor pemerintahan dilibatkan sebagai anggota yang membantu koordinator.

Senior Advisor INFID, Mickael Bobby Hoelman, mengatakan regulasi itu pada intinya mengatur bagaimana Indonesia bisa mencapai tujuan SDGs yang sesuai sasaran pembangunan nasional. Ia melihat dua hal penting yang diamanatkan Perpres. Pertama, perancangan dan pelaksanaan TPB melibatkan banyak pihak, bukan hanya pemerintah pusat tapi juga pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, filantropi, pelaku usaha, dan pihak terkait lainnya.

(Baca juga: INFID Apresiasi Perpres SDGs dengan Catatan)

Perpres juga mendorong pembentukan tim koordinasi nasional yang terdiri dari dewan pengarah, tim pelaksana, kelompok kerja, dan tim pakar. Untuk tim pelaksana anggotanya terdiri dari unsur kementerian/lembaga, filantropi, pelaku usaha, akademisi dan ormas.

Kedua, Mickael melihat Perpres memerintahkan agar dibentuk Rencana Aksi Nasional (RAN) TPB 2017-2019. Pasal 20 huruf (b) Perpres menyebut RAN tersebut harus terbit paling lama 6 bulan sejak Perpres diundangkan yakni 10 Juli 2017. Hampir 3 bulan berlalu sejak Perpres diundangkan, Mickael belum melihat ada upaya pemerintah khususnya Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) untuk menjalankan amanat Perpres.

 (Baca juga: Inilah Perpres Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan SDGs).

Padahal Perpres telah memerintahkan agar Menteri Bappenas menerbitkan peraturan teknis. Misalnya, pasal 14 Perpres mengamanatkan ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tata kerja, tata cara penetapan susunan Tim Pelaksana, Kelompok Kerja, dan Tim Pakar diatur melalui Peraturan Menteri (PPN/Bappenas). Menteri telah menerbitkan Keputusan Menteri PPN/Bappenas No.KEP.38/M.PPN/HK/03/2017 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Pelaksanaan TPB/SDGs. Keputusan Menteri itu ditetapkan 21 Maret 2017, terbit lebih dulu daripada Perpres No. 59 Tahun 2017 yang ditetapkan 4 Juli 2017.

“Sebagaimana amanat Perpres No. 59 Tahun 2017, harusnya semua pemangku kepentingan dilibatkan dalam merumuskan kebijakan dan pelaksanaan pencapaian TPB/SDGs,” kata Mickael dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (26/9).

Mickael mengusulkan kepada Menteri PPN/Bappenas sebagai koordinator pelaksana SDGs untuk melibatkan semua pemangku kepentingan. Pembentukan RAN harus melalui konsultasi publik dan tim koordinasi harus beranggotakan berbagai unsur masyarakat.

Direktur Eksekutif Kapal Perempuan, Misiyah, mengingatkan agar kegagalan pemerintah dalam pelaksanaan Millenium Development Goals (MDGs) atau Tujuan Pembangunan Milenium (TPM) tidak terulang di TPB/SDGs.Pemerintah harus konsisten dengan apa yang sudah disepakati di ranah internasional dengan implementasi TPB/SDGs di Indonesia. Kemudian, pelaksanaan TPB/SDGs harus kongkrit dan optimal mencapai target.

Misiyah menyoroti rendahnya target TPB/SDGs yang ingin dicapai pemerintah. Misalnya, pemerintah menarget angka kematian ibu per 100 ribu kelahiran hidup pada tahun 2019 hanya 306. Padahal, dalam MDGs pemerintah pernah menarget di bawah 200. Misiyah mencatat target 306 itu pernah dicapai pemerintah sekitar 2015. “Sangat penting bagi pemerintah untuk menjadikan kegagalan pelaksanaan MDGs sebagai pengalaman untuk menjalankan TPB/SDGs,” urainya.
Tags:

Berita Terkait