PP Inovasi Daerah Diteken, Begini Isinya
Berita

PP Inovasi Daerah Diteken, Begini Isinya

Sasaran inovasi daerah diarahkan untuk peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah.

Oleh:
Fathan Qorib/RED
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi. Foto: RES
Presiden Jokowi. Foto: RES
Pada 14 September 2017 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, atau pembaruan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pemda). Sebagaimana dikutip dari laman resmi setkab.go.id, Rabu (27/9) PP ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 390 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut PP ini, inovasi daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemda. Agar tujuan tersebut tercapai, maka sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui: a. peningkatan pelayanan publik; b. pemberdayaan dan peran serta masyarakat; dan c. peningkatan daya saing daerah.
Bentuk inovasi daerah meliputi inovasi tata kelola Pemda, inovasi pelayanan publik dan/atau inovasi daerah lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Sedangkan kriteria inovasi daerah meliputi mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi, memberi manfaat bagi daerah/masyarakat, tidak mengakibatkan pembebanan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan dapat direplikasi.
Sementara usulan inisiatif inovasi daerah dapat berasal dari kepala Daerah, anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat daerah dan anggota masyarakat. Inisiatif sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilengkapi dengan proposal inovasi daerah yang sekurang-kurangnya memuat bentuk inovasi, rancang bangun inovasi dan pokok perubahan yang akan dilakukan, tujuan inovasi daerah, manfaat yang diperoleh, waktu uji coba inovasi dan anggaran, jika diperlukan.
Selanjutnya, proposal inovasi daerah dibahas oleh tim independen yang dibentuk secara insidental pada saat dibutuhkan untuk dinyatakan layak atau tidak layak. Menurut PP ini, tim independen beranggotakan unsur perguruan tinggi, pakar, dan/atau praktisi sesuai dengan kebutuhan, dan dikoordinasikan oleh kepala perangkat daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan.
“Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dinyatakan layak sebagai Inovasi Daerah, kepala Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan menyampaikan inisiatif Inovasi Daerah kepada kepala Daerah,” bunyi Pasal 10 ayat (3) PP ini.
Selanjutnya, kepala daerah menetapkan keputusan mengenai inovasi daerah disertai dengan penetapan perangkat daerah sesuai bidangnya untuk ditugaskan melaksanakan uji coba inovasi daerah. Keputusan ini kemudian disampaikan oleh kepala Daerah kepada Menteri yang membawahi urusan pemerintahan. Lalu, Menteri melakukan pendataan terhadap inovasi daerah sebagai dasar pembinaan dan pengawasan pelaksanaan inovasi daerah.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait